HUKUM PERDATA NASIONAL
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku dan
diberlakukan di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
meliputi juga hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum
perdata barat adalah hukum bekas peninggalan kolonia Belanda yang
berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, mis.
BW/KUHPdt. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan
Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat. Kriteria bahwa hukum
perdata dikatakan nasional, yaitu :
a. Berasal dari hukum perdata Indonesia. Hukum perdata barat sebagian
sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila. Hukum perdata barat yang
sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila dapat dan bahkan telah
diresepsi oleh bangsa Indonesia.Oleh karena itu ia dapat diambil alih
dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Disamping Hukum perdata
barat, juga hukum perdata tak tertulis yang sudah berkembang sedemikian
rupa sehingga mempunyai nilai yang dapat diikuti dan dipedomani oleh
seluruh rakyat Indonesia. Dapat diambil dan dijadikan bahan hukum
perdata nasional. Untuk mengetahui hal ini tentunya dilakuan penelitian
lebih dahulu terutama melalui Yurisprudensi. Dalam Ketetapan MPR
No.IV/MPR/1978 Jo. Ketetapan MPR No.II/MPR/1988 tentang GBHN, terutama
pembangunan di bidang hukum antara lain dinyatakan bahwa pembinaan hukum
nasional didasarkan pada hukum yang hidup didalam masyarakat . Hukum
yang hidup dalam masyarakat dapat diartikan antara lain hukum perdata
barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila, hukum perdata
tertulis buatan Hakim atau yurisprudensi dan hukum adat.
b. Berdasarkan Sistem Nilai Budaya Pancasila. Hukum perdata nasional
harus didasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila, maksudnya adalah
konsepsi tentang nilai yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar
anggota masyarakat. Apabila nilai yang dimaksud adalah nilai Pancasila
maka sistem nilai budaya disebut sitem nilai budaya Pancasila. Sistem
nilai budaya demkian kuat meresap dalam jiwa anggota masyarakat sehingga
sukar diganti dengan nilai budaya lain dalam waktu singkat. Sistem
nilai budaya Pancasila berfungsi sebagai sumber dan pedoman tertinggi
bagi peraturan hukum & perilaku anggota masyarakat bangsa Indonesia.
Dengan demikian dapat diuji benarkah peraturan hukum perdata barat.
Hukum perdata tidak tertulis, buatan hakim/yurisprudensi & peraturan
hukum adat yang akan diambil sebagai bahan hukum perdata nasional
bersumber, berpedoman, apakah sudah sesuai dengan sistem nilai budaya
Pancasila? Jika jawabnya YA benarkah peraturan hukum perdata yang
diuraikan tadi dijadikan hukum perdata nasional.
c. Produk Hukum Pembentukan Undang – Undang Indonesia. Hukum perdata
nasional harus produk hukum pembuat Undang-Undang Indonesia. Menurut UUD
1945 pembuat Undang-Undang adalah Presiden bersama dengan DPR [pasal 5
ayat 1 UUD 1945]. Dalam GBHN-pun digariskan bahwa pembinaan &
pembentukan hukum nasional diarahkan pada bentuk tertulis. Ini dapat
diartikan bahwa pembentukan hukum perdata nasional perlu dituangkan
dalam bentuk Undang-Undang bahkan diusahakan dalam bentuk kondifikasi.
Jika dalam bentuk Undang-Undang maka hukum perdata nasional harus produk
hukum pembentukan Undang-Undang Indonesia. Contoh Undang-Undang
Perkawinan No.1/1974, Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/1960.
d. Berlaku Untuk Semua Warga Negara Indonesia. Hukum perdata nasional
harus berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia, tanpa terkecuali dan
tanpa memandang SARA. Warga Negara Indonesia adalah pendukung hak dan
kewajiban yang secara keseluruhan membentuk satu bangsa merdeka yaitu
Indonesia. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI berarti
menciptakan unifikasi hukum sesuai dengan GBHN. Dan melenyapkan sifat
diskriminatif sisa politik hukum kolonia Belanda. Unifikasi hukum
tertulis yang ada sekarang sudah dikenal, diikuti dan berlaku umum dalam
masyarakat.
e. Berlaku Untuk Seluruh Wilayah Indonesia. Hukum perdata nasional harus
berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia. Wilayah Indonesia adalah
wilayah negara RI termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri.
Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI di seluruh wilayah
Indonesia merupakan unifikasi hukum perdata sebagai pencerminan sistem
nilai budaya Pancasila terutama nilai dalam sila ke tiga “ Persatuan
Indonesia” Hal ini sesuai dengan GBHN mengenai pembinaan hukum nasional.
SUMBER-SUMBER HUKUM PERDATA
1. Arti Sumber Hukum. Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata adalah
asal mula hukum perdata, atau tempat dimana hukum perdata ditemukan .
Asal mula menunjukank kepada sejarah asal dan pembentukanya. Sedangan
tempat menunjukan kepada rumusan dimuat dan dapat dibaca .
2. Sumber dalam arti formal. Sumber dalam arti sejarah asal nya hukum
perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonia Belanda yang
terhimpun dalam B.W ( KUHPdt ) . Berdasarkan aturan peralihan UUD 1945
B. W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan
undang – undang baru berdasarkan UUD 1945. Sumber dalam arti
pembentukannya adalah pembentukan undang – undang berdasarkan UUD 1945.
UUD 1945 ditetapkan oleh rakyat Indonesia yang didalamnya termasuk juga
aturan peralihan.Atas dasar aturan peralihan B.W ( KUHPdt ) dinyatakan
tetap berlaku. Ini berarti pembentukan UUD Indonesia ikut dinyatakan
berlakunya B. W ( KUHPdt ). Sumber dalam arti asal mula disebut sumber
hukum dalam arti formal.
3. Sumber dalam Arti Material. Sumber dalam arti “tempat” adalah
Lembaran Negara atau dahulu dikenal dengan istilah Staatsblad, dimana
dirumuskan ketentuan Undang-Undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum.
Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W/KUHPdt. Selain itu juga termasuk sumber
dalam arti tempat dimana hukum perdata pembentukan Hakim . Misalnya
yurisprudensi MA mengenai warisan, badan hukum, hak atas tanah. Sumber
dalam arti tempat disebut sumber dalam arti material. Sumber Hukum
perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman
kolonia, terutama yang terdapat di dalam Staatsblad. Sedang yang lain
sebagian besar berupa yurisprudensi MA-RI & sebagian kecil saja
dalam Lembaran Negara RI.