Translate

Jumat, 18 April 2014

MAKALAH KPENGHULUAN




TATACARA PELAKSANAAN AKAD NIKAH

MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Dalam Mata Kuliah
Kepenghuluan


Disusun Oleh:
Hasbi Hassadiqi             : 1111.045
Dina Hayati                   : 1111.079

Dosen Pembimbing:
Asrul M,Ag.

Program Studi Al-Ahwalus Syakhsyiah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sjeh M.Djamil Djambek Bukittinggi

1435 H / 2014 M

Sabtu, 02 November 2013

MAKALAH : HUKUM


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Hukum merupakan suatu pedoman yang mengatur pola hidup manusia yang memiliki peranan penting dalam mencapai tujuan ketentraman hidup bagi masyarakat. Oleh karena itulah, hukum mengenal adanya adagium ibi societes ibi ius. Adagium ini muncul karena hukum ada karena adanya masyarakat dan hubungan antar individu dalam bermasyarakat. Hubungan antar individu dalam bermasyarakat merupakan suatu hal yang hakiki sesuai kodrat manusia yang tidak dapat hidup sendiri karena manusia adalah makhluk polis, makhluk yang bermasyarakat (zoon politicon).[1]
Semua hubungan tersebut diatur oleh hukum, semuanya adalah hubungan hukum (rechtsbetrekkingen).[2] Maka untuk itulah dalam mengatur hubungan-hubungan hukum pada masyarakat diadakan suatu kodifikasi hukum yang mempunyai tujuan luhur yaitu menciptakan kepastian hukum dan mempertahankan nilai keadilan dari subtansi hukum tersebut. Sekalipun telah terkodifikasi, hukum tidaklah dapat statis karena hukum harus terus menyesuaikan diri dengan masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan hukum publik karena bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan berlaku secara umum.

MAKALAH : HUKUM PERDATA NASIONAL DAN SUMBER-SUMBERNYA

HUKUM PERDATA NASIONAL
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku dan diberlakukan di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi juga hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan kolonia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, mis. BW/KUHPdt. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat. Kriteria bahwa hukum perdata dikatakan nasional, yaitu :

a. Berasal dari hukum perdata Indonesia. Hukum perdata barat sebagian sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila. Hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila dapat dan bahkan telah diresepsi oleh bangsa Indonesia.Oleh karena itu ia dapat diambil alih dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Disamping Hukum perdata barat, juga hukum perdata tak tertulis yang sudah berkembang sedemikian rupa sehingga mempunyai nilai yang dapat diikuti dan dipedomani oleh seluruh rakyat Indonesia. Dapat diambil dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Untuk mengetahui hal ini tentunya dilakuan penelitian lebih dahulu terutama melalui Yurisprudensi. Dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978 Jo. Ketetapan MPR No.II/MPR/1988 tentang GBHN, terutama pembangunan di bidang hukum antara lain dinyatakan bahwa pembinaan hukum nasional didasarkan pada hukum yang hidup didalam masyarakat . Hukum yang hidup dalam masyarakat dapat diartikan antara lain hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila, hukum perdata tertulis buatan Hakim atau yurisprudensi dan hukum adat.

b. Berdasarkan Sistem Nilai Budaya Pancasila. Hukum perdata nasional harus didasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila, maksudnya adalah konsepsi tentang nilai yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar anggota masyarakat. Apabila nilai yang dimaksud adalah nilai Pancasila maka sistem nilai budaya disebut sitem nilai budaya Pancasila. Sistem nilai budaya demkian kuat meresap dalam jiwa anggota masyarakat sehingga sukar diganti dengan nilai budaya lain dalam waktu singkat. Sistem nilai budaya Pancasila berfungsi sebagai sumber dan pedoman tertinggi bagi peraturan hukum & perilaku anggota masyarakat bangsa Indonesia. Dengan demikian dapat diuji benarkah peraturan hukum perdata barat. Hukum perdata tidak tertulis, buatan hakim/yurisprudensi & peraturan hukum adat yang akan diambil sebagai bahan hukum perdata nasional bersumber, berpedoman, apakah sudah sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila? Jika jawabnya YA benarkah peraturan hukum perdata yang diuraikan tadi dijadikan hukum perdata nasional.

c. Produk Hukum Pembentukan Undang – Undang Indonesia. Hukum perdata nasional harus produk hukum pembuat Undang-Undang Indonesia. Menurut UUD 1945 pembuat Undang-Undang adalah Presiden bersama dengan DPR [pasal 5 ayat 1 UUD 1945]. Dalam GBHN-pun digariskan bahwa pembinaan & pembentukan hukum nasional diarahkan pada bentuk tertulis. Ini dapat diartikan bahwa pembentukan hukum perdata nasional perlu dituangkan dalam bentuk Undang-Undang bahkan diusahakan dalam bentuk kondifikasi. Jika dalam bentuk Undang-Undang maka hukum perdata nasional harus produk hukum pembentukan Undang-Undang Indonesia. Contoh Undang-Undang Perkawinan No.1/1974, Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/1960.

d. Berlaku Untuk Semua Warga Negara Indonesia. Hukum perdata nasional harus berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia, tanpa terkecuali dan tanpa memandang SARA. Warga Negara Indonesia adalah pendukung hak dan kewajiban yang secara keseluruhan membentuk satu bangsa merdeka yaitu Indonesia. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI berarti menciptakan unifikasi hukum sesuai dengan GBHN. Dan melenyapkan sifat diskriminatif sisa politik hukum kolonia Belanda. Unifikasi hukum tertulis yang ada sekarang sudah dikenal, diikuti dan berlaku umum dalam masyarakat.

e. Berlaku Untuk Seluruh Wilayah Indonesia. Hukum perdata nasional harus berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia. Wilayah Indonesia adalah wilayah negara RI termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI di seluruh wilayah Indonesia merupakan unifikasi hukum perdata sebagai pencerminan sistem nilai budaya Pancasila terutama nilai dalam sila ke tiga “ Persatuan Indonesia” Hal ini sesuai dengan GBHN mengenai pembinaan hukum nasional.
SUMBER-SUMBER HUKUM PERDATA

1. Arti Sumber Hukum. Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata, atau tempat dimana hukum perdata ditemukan . Asal mula menunjukank kepada sejarah asal dan pembentukanya. Sedangan tempat menunjukan kepada rumusan dimuat dan dapat dibaca .

2. Sumber dalam arti formal. Sumber dalam arti sejarah asal nya hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonia Belanda yang terhimpun dalam B.W ( KUHPdt ) . Berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 B. W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang – undang baru berdasarkan UUD 1945. Sumber dalam arti pembentukannya adalah pembentukan undang – undang berdasarkan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh rakyat Indonesia yang didalamnya termasuk juga aturan peralihan.Atas dasar aturan peralihan B.W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentukan UUD Indonesia ikut dinyatakan berlakunya B. W ( KUHPdt ). Sumber dalam arti asal mula disebut sumber hukum dalam arti formal.

3. Sumber dalam Arti Material. Sumber dalam arti “tempat” adalah Lembaran Negara atau dahulu dikenal dengan istilah Staatsblad, dimana dirumuskan ketentuan Undang-Undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W/KUHPdt. Selain itu juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana hukum perdata pembentukan Hakim . Misalnya yurisprudensi MA mengenai warisan, badan hukum, hak atas tanah. Sumber dalam arti tempat disebut sumber dalam arti material. Sumber Hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonia, terutama yang terdapat di dalam Staatsblad. Sedang yang lain sebagian besar berupa yurisprudensi MA-RI & sebagian kecil saja dalam Lembaran Negara RI.

10 Drummer terkaya di Dunia



Menjadi musisi terkadang merupakan salah satu cara untuk mengumpulkan pundi-pundi kekayaan, terlebih lagi jika sudah punya nama besar, uang dengan mudahnya mengalir ke kantong mulai dari pemasukan konser, royalti album, gaji, sampai sponsor. Hal ini berlaku global bagi banyak musisi, tak terkecuali bagi seorang penabuh drum.
Berikut daftar 10 Drummer terkaya di dunia lengkap dengan jumlah kekayaan yang dimiliki-nya, seperti dikutip dari serba-sepuluh.blogspot.com

5 Air Terjun Maut di Dunia


1280px-Angel_Falls_in_Venezuela
Pesona alam yang menjadi buruan para petualang adalah air terjun. Selain keindahannya, karena tidak semua tempat, mimiliki fenomena air terjun. Sehingga kita ketika menemukan kawasan yang memiliki kemegahan air terjun, kepuasan tidak tergambarkan akan dirasakan para petualang. Dan bagi sebagian orang, keindahan air terjun bisa menjadi sumber inspirasi.
Berbicara air terjun, bukan hanya keindahan dari fenomena alam, tapi juga mengenai ketinggian dan debit air yang membuatnya menjadi sangat spektakuler. Tapi juga sebagian besar terkenal karena keunikan, keanehan dan lainnya. Bahkan ada beberapa air terjun yang dianggap maut, lantaran memiliki ketinggian yang sangat ekstrem.Berikut dikutip dari unikgaul.com  lima air terjun maut di dunia :

10 Buah Beracun Yang Sering Kita Makan



Kita banyak yang tidak mengetahui kandungan yang ada pada makanan yang sering kita makan, padahal banyak sekali makanan yang mempunyai kandungan zat yang berbahaya bagi tubuh dan yang lebih menarik adalah ternyata banyak sekali makanan yang mengandung racun tetapi sering kita makan.
Nah di bawah ini adalah 10 makanan beracun yang sering kita makan yang dikutip dari tempe-r.blogspot.com

5 Tanda Tangan Paling Mahal di Dunia



Mungkin Shakespeare adalah penyair dan dramawan yang paling beruntung di dunia, ketika banyak orang yang mengutip perkataannya, “apalah arti sebuah nama?” dalam naskah drama Romeo and Juliet . Namun seandainya ia masih hidup, mungkin ia akan berkata “inilah arti sebuah tanda tangan.” Tanda tangan seorang selebritas memang banyak mengundang sensasi dan kontroversi, apalagi ketika masuk rumah lelang. Berikut adalah 5 tanda tangan termahal di dunia menurut unikgaul.com:

5 Penjara Dengan Fasiltas Paling Unik di Dunia


ratu cantik penjara
Di Indonesia penjara bisa terasa sangat sesak, terbatas dan pengap. Di luar negeri penjara bisa bak mal, rumah sendiri dan penjara yang sel-sel serta fasilitasnya bisa dibeli, tergantung kocek!
Berikut ini adalah 5 Penjara Dengan Fasiltas Terunik di Dunia dikutip dari Unikgaul.com