Translate

Jumat, 11 Oktober 2013

MAKALAH : HUKUM DAN HAM



BAB I
PENDAHULUAN

A.PENGERTIAN HAM
            Istilah Hak Asasi Manusia dalam beberapa bahasa asing dikenal dengan sebutan droit de l’home (perancis), yang berarti hak manusia, Human Rights (Inggris) atau mensen rechten (Belanda) yang dalam bahasa Indonesia disalin menjadi hak-hak kemanusian atau hak-hak asasi manusia.        
            Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak seperti hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, seperti yang tercantum pada rumusan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia vide Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
            Hak asasi manusia (HAM) pada hakekatnya merupakan hak kodrati yang secara inheren melekat dalam setiap diri manusia sejak dilahirkan. Pengertian ini mnengandung arti bahwa HAM merupakan karunia dari yang maha kuasa kepada
            Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya, atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Hak Asasi bersifat umum (universal), karena diyakini beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin. Dasar dari hak asasi, bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya. Hak Asasi manusia bersifat supralegal, artinya tidak bergantung  kepada adanya suatu Negara atau undang-undang dasar, maupun kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi, karena hak asasi manusia dimiliki manusia bukan karena kemurahan atau pemberian pemerintah, melainkan Karena berasal dari sumber yang lebih tinggi. Disebut HAM karena melekat pada eksistensi manusia, yang bersifat universal, merata dan tidak dapat dialihkan.
           

TENTANG BLOG INI

UNTUK SELANJUTNYA

BLOG INI AKAN BERISI
SEMUA BENTUK TULISAN
BAIK ITU ARTIKEL
MAUPUN TUGAS ILMIAH
DAN JUGA BERITA
DAN KEMUNGKINAN JUGA AKAN ADA TUTORIAL TUTORIAL
TEMPAT DOWNLOAD DAN LAINNYA

MAKALAH : HUKUM PIDANA



A. Pengertian Pidana
Istilah Pidana berasal dari bahasa hindu jawa yang artinya Hukuman, nestapa atau sedih hati; dalam bahasa belanda disebut straf. Dipidana artinya dihukum, kepidanan artinya segala sesuatu yang bersifat tidak baik, jahat; pemidanaan artinya penghukuman. Jadi Hukum Pidana sebagai terjemahan dari bahasa belanda strafrecht adalah semua aturan yang mempunyai perintah dan larangan yang memakai sanksi (ancaman) hukuman bagi mereka yang melanggarnya[1].
Sedangkan menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan  Hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut[2].
Hukum pidana tidak lahir dengan sendirinya atau dengan kata lain hukum pidana tidak lahir dari norma hukum itu sendiri, tetapi telah ada pada norma lain seperti norma agama, adat dan kesusilaan. Lahirnya hukum pidana adalah untuk menguatkan norma-norma tersebut.
 

MAKALAH : TEORI HUKUM



LATAR BELAKANG DAN PERKEMBANGAN
CRITICAL LEGAL STUDIES

Oleh: Emillia Arief, SH

A. LATAR BELAKANG CRITICAL LEGAL STUDIES
Teori hukum tradisional mengajarkan, hukum merupakan seperangkat aturan dan prinsip-prinsip yang memungkinkan masyarakat mempertahankan ketertiban dan kebebasannya. Para penganut teori hukum tradisional berkeyakinan bahwa hukum haruslah netral dan dapat diterapkan kepada siapa saja secara adil, tanpa memandang kekayaan, ras, gender atau harta. Meskipun mereka tidak satu pendapat mengenai apakah dasar yang terbaik bagi prinsip-prinsip hukum, yakni apakah dasarnya adalah wahyu Tuhan, etika sekuler, pengalaman masyarakat, atau kehendak mayoritas. Akan tetapi, umumnya mereka setuju terhadap kemungkinan terpisahnya antara hukum dan politik, hukum tersebut menurut mereka akan diterapkan oleh pengadilan secara adil[1].
Para teoritisi postmodern percaya, pada prinsipnya hukum tidak mempunyai dasar yang objektif dan tidak ada yang namanya kebenaran sebagai tempat berpijak dari hukum. Dengan kata lain, hukum tidak mempunyai dasar berpijak, yang ada hanya kekuasaan. Akhir-akhir ini, mereka yang disebut juga dengan golongan antifoundationalistis, telah mendominasi pikiran-pikiran tentang teori hukum dan merupakan pembela gerakan Critical Legal Studies[2]. Yang menjadi ukuran bagi hukum bukanlah benar atau salah, bermoral atau tidak bermoral melainkan hukum merupakan apa saja yang diputuskan dan dijalankan oleh kelompok masyarakat yang paling berkuasa[3].
Karena itu, para postmodernist ini menentang hukum dengan mengatakan bahwa hukum tidak berdasarkan benar atau salah secara universal, tetapi hanya perwujudan kekuasaan oleh 1 (satu) kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat lainnya. Dalam bidang hukum. Muncul gerakan yang menantang teori hukum tradisional, gerakan itu disebut dengan gerakan critical legal studies.
Critical Legal Studies timbul sebagai kritik terhadap keadaan krisis hukum yang gagal berperan sebagai alat perubahan dan sebagai alat untuk mencapai keadilan yang sebenarnya. Krisis hukum itu bersumber pada gejolak sosial pada masa tahun 1960-an. Pada masa itu, praktik hukum menampilkan 2 (dua) wajah keadilan yang kontras. Di satu sisi, beberapa pengadilan dan beberapa bagian dari profesi hukum telah menjadi juru bicara bagi kelompok masyarakat yang tidak beruntung. Tetapi di sisi yang lain, pada saat yang bersamaan, hukum menampilkan sosoknya yang dilengkapi dengan sepatu boot dan berlaku represif untuk membasmi setiap anggota masyarakat yang membangkang.

Google Akan Buat Internet 6 Kali Lebih Murah

Kabar gembira buat pengguna internet. Google punya rencana membuat akses Internet murah untuk masyarakat dunia. Seperti dikutip dari Cnet, Google dilaporkan tengah menjajaki kerjasama dengan organisasi pemerintah AS dan Inggris serta beberapa perusahaan lain yang tergabung dalam wadah Alliance for Affordable Internet (A4AI).

Tujuan gerakan ini adalah mengarahkan negara-negara, khususnya negara berkembang, menuju perubahan kebijakan dan peraturan yang mendorong akses Internet kabel dan nirkabel yang lebih baik.
Menurut Badan telekomunikasi PBB, International Telecomunication Union (ITU), biaya koneksi Internet melalui jaringan tetap (fixed-line) di negara berkembang secara siginifikan lebih dari 30 persen dari pendapatan bulanan. Ini dianggap masih terlalu besar.

Seperti Manusia, Ternyata Simpanse Juga Pilih-pilih Dalam Berteman

Simpanse disebut-sebut sebagai spesies terdekat dan memiliki banyak ciri-ciri perilaku manusia. Tampaknya simpanse pun memilih teman mereka dengan cara yang sama seperti manusia.

Para ilmuwan dari universitas di Zurich dan Wina menemukan, seperti manusia, simpanse cenderung untuk berteman dengan sesamanya yang memiliki paling banyak kesamaan. Temuan para peneliti itu dipublikasikan dalam jurnal ilmiah Evolution and Human Behaviour yang mengungkapkan bahwa simpanse memilih teman-teman mereka berdasarkan pada kondisi perilaku dan emosional mereka.



Para ilmuwan mengamati 40 primata itu dalam dua kebun binatang. Lalu memantau dengan siapa mereka membentuk ikatan, dengan siapa mereka cenderung duduk bersama, dan jenis kepribadian yang mereka miliki.

Kamis, 10 Oktober 2013

WildCat, Robot Lincah Penakluk "Cheetah"

Tahun lalu, ketika DARPA merilis video sebuah robot baru yang dirancang untuk meniru gerakan dan kecepatan dari cheetah, sebagian dari kita pasti takjub oleh kemampuan mesin itu yang dapat mengejar dan menghindar pada kecepatan hampir 30 mph.



Namun saat itu robot yang diciptakan masih harus terhubung dengan kabel-kabel sehingga operator yang menggerakkannya juga mengalami sedikit kesulitan.

Nah, sekarang MIT spin-off Boston Dynamics telah merilis "WildCat", sekuel dari robot Cheetah. Saat ini kecepatannya baru mencapai 16 mph, namun kelebihannya adalah sang robot dapat dikendalikan sepenuhnya dengan tanpa kabel alias wireless.

Didanai oleh DARPA, WildCat menggunakan kombinasi berjalan dan berlari untuk bergerak dan mendapatkan kecepatannya. Seperti video di bawah ini menunjukkan, kemampuan Wildcat yang sangat lincah, bisa berjalan, berlari, menikung, berputar dan bahkan dengan mudahnya bangkit dari keadaan yang sedang terjatuh.


DARPA sebelumnya mengatakan bahwa Cheetah dapat digunakan untuk darurat respon, pemadam kebakaran, kemajuan pertanian dan bahkan kendaraan pengangkut saat terjadi bencana ataupun perang. Mampukah WildCat memenuhi ekspektasi untuk melebihi kemampuan Cheetah, hasilnya akan kita lihat dalam pengembangannya beberapa tahun kedepan.