Banyak kapal megah didunia ini Namun hanya sebagian kapal terbuat dari kayu. nah berikut ini adalah kapal kapal didunia yang bentuknya sangat besar dan megah akan tetapi terbuat dari kayu. dibawah ini adalah kapal kapal itu.
Translate
Jumat, 25 Oktober 2013
5 Kapal Kayu Terbesar di Dunia
Banyak kapal megah didunia ini Namun hanya sebagian kapal terbuat dari kayu. nah berikut ini adalah kapal kapal didunia yang bentuknya sangat besar dan megah akan tetapi terbuat dari kayu. dibawah ini adalah kapal kapal itu.
7 binatang yang paling ditakuti ular
Inilah hewan yang ditakuti ular, kadang kalau kita neh sebagaian manusia kalau melihat ular pasti bergidik dan biasa nya menjauh. Namun tidak dengan hewan-hewan di bawah ini. Tapi sahabat unikbaca taukah sahabat ternyata ular juga memiliki musuh alami di alam liar, akhirnya sang ular mendapat lawan nya yang sepadan di alam, ini membuktikan bahwa sekelas ular sekalipun masih tetap ada rasa takutnya, dan ini adalah pelajaran bagi kita semua, ibarat pepatah masih ada langit di atas langit, betul tidak, dan inilah 7 hewan yang ditakuti ular.
MAKALAH : MUNAKAHAT
KATA
PENGANTAR
Puji
dan Syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan Rahmat taufik dan hidayah – Nya sehingga Penulisan Makalah ini dapat
terselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah
saya ini berjudul “MUNAKAHAT “, didalam Makalah saya ini terdapat beberapa
pembahasan diantaranya, Pengertian Perkawinan, Hukum Pernikahan, Rukun dan
Syarat Sah Nikah, Wanita yang Haram dinikahi, serta Hikmah Pernikahan atau
Perkawinan.
Penulis
menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, itu dikarenakan
kemampuan penulis yang terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta
bimbingan dari Dosen Pembimbing serta berbagai bantuan dari berbagai pihak, akhirnya pembuatan makalah
ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penulis
berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis
sendiri dan bagi para pembaca pada umumnya serta semoga dapat menjadi bahan
pertimbangan dan meningkatkan prestasi dimasa yang akan datang.
MAKALAH : RUKUN NIKAH
I.
PENDAHULUAN
Dalam pandangan islam perkawinan itu bukan hanya urusan perdata
semata, bukan pula sekedar urusan keluarga dan budaya, tetapi masalah dan
peristiwa agama. Oleh karena perkawinan itu dilakukan untuk memenuhi sunnah
Allah dan sunnah nabi SAW dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Allah dan
petujuk nabi.
Rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang
menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Syarat
itu ada yang berkaitan dengan rukun dalam arti syarat yang berlaku untuk setiap
unsur yang menjadi rukun. Ada pula syarat itu berdiri sendiri dalam arti tidak
merupakan kriteria dari unsur-unsur hukum.
II.
RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini akan membahas mengenai rukun nikah. Rukun nikah
terdiri atas :
1.
Calon suami istri
2.
Wali
3.
Dua oarang saksi
4.
Akad nikah (ijab qabul)
MAKALAH : POLIGAMI
I.
PENDAHULUAN
Tatanan
kehidupan manusia yang diminasi kaum laki-laki atas perempuan sudah menjadi
akar sejarah yang cukup panjang. Dalam tatanan tersebut, perempuan dijadikan
sebagai the second human being (manusia kelas kedua),yang berada dibawah
laki-laki, yang membawa implikasi luas dalam kehidupan sosial di masyarakat.
Perempuan selalu dianggap bukan makhluk penting, melainkan sekedar pelengkap
yang diciptakan dari dan untuk laki-laki. Dan berakibat, perempuan hanya di
tempatkan di ranah dalam saja, sedangkan laki-laki berada di ranah public.
Mereka
menggaggap bahwa poligami merupakan syariat dan di anjurkan dalam Islam.
Padahal poligami tidak di sunnahkan oleh Nabi SAW, untuk mengangkat derajat dan
martabat seorang wanita. Bukan untuk mengoleksi istri. Sebelum kedatangan Islam
poligami sudah ada dan dahulu kala Nabi Daud mempunyai istri 300 orang, dan
Nabi Sulaiman mempunyai istri 700 orang.[1]
Akan tetapi setelah Islam datang Nabi Muhammad SAW membatasi umatnya untuk
mempunyai istri empat dan selebihnya diceraikan.
II.
RUMUSAN MASALAH
1.
Pengertian
poligami
2.
Sejarah
poligami
3.
Pembatasan
boleh dan tidaknya berpoligami
4.
Problematika
poligami
MAKALAH : FIQIH MUNAKAHAT Peminangan / khitbah
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Islam menganjurkan perkawinan, islam tidak mengajarkan hidup
membujang yang banyak diyakini para rahib. Allah menegaskan dalam
al-qur’an yang artinya : “kawinilah wanita-wanita yang kalian senangi
dua, tiga atau empat”.(QS. An-nisa’4:3).
Nikah disyariatkan Allah seumur dengan perjalanan hidup mmanusia,
sejak nabi Adam dan Hawa di surga adalah ajran pernikahan pertama dalam
islam.
Setelah di tentukan pilihan pasangan yang akan di nikahi sesuai
dengan kriteria yang di tentukan,Langkah selanjutnya adalah penyampaian
kehendak untuk menikahi pilihan yang telah ditentukan.Penyampaian
kehendak untuk di nikahi seseorang itu di namai KHITBAH atau dalam
bahasa indonesianya di namakan “Peminangan”
B. Rumusan masalah
1. Apa definisi Khitbah ?
2. Apa hukum dan syarat perempuan yang boleh di Khitbah ?
3. Sebutkan beberapa pendapat para ulama’ tentang melihat Pinangan ?
1. Apa definisi Khitbah ?
2. Apa hukum dan syarat perempuan yang boleh di Khitbah ?
3. Sebutkan beberapa pendapat para ulama’ tentang melihat Pinangan ?
MAKALAH : MUNAKAHAT
KATA
PENGANTAR
Puji
dan Syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan Rahmat taufik dan hidayah – Nya sehingga Penulisan Makalah ini dapat
terselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah
saya ini berjudul “MUNAKAHAT “, didalam Makalah saya ini terdapat beberapa
pembahasan diantaranya, Pengertian Perkawinan, Hukum Pernikahan, Rukun dan
Syarat Sah Nikah, Wanita yang Haram dinikahi, serta Hikmah Pernikahan atau
Perkawinan.
Penulis
menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, itu dikarenakan
kemampuan penulis yang terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta
bimbingan dari Dosen Pembimbing serta berbagai bantuan dari berbagai pihak, akhirnya pembuatan makalah
ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penulis
berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis
sendiri dan bagi para pembaca pada umumnya serta semoga dapat menjadi bahan
pertimbangan dan meningkatkan prestasi dimasa yang akan datang.
MAKALAH : PAJAK
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Negara
Indonesia merupakan Negara berkembang, yang terdiri dari ribuan pulau yang
memiliki budaya yang beraneka ragam, lautan, dan sumberdaya alam yang melimpah.
Dengan perkembangan yang terjadi saat ini mendorong pemerintah untuk melakukan
perubahan di segala sektor demi meningkatkan pendapatan atau kas negara guna
membiayai pembangunan. Dalam melakukan perubahan tersebut, pastilah memerlukan
dana yang sangat besar, dan dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dimana sebagian
besar bersumber dari penerimaan pajak. Ini menjelaskan bahwa pajak memiliki
peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam
pelaksanaan pembangunan karena pajak sendiri merupakan sumber pendapatan negara
untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
Sebenarnya
Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam membangun pertumbuhan
ekonomi karena Indonesia memiliki beraneka ragam kekayaan yang sangat kuat
untuk menunjang segala kebutuhan dalam Negeri, namun pada kenyataannya
Indonesia hanya mampu menjadi penonton ditengah persaingan global yang begitu
selektif. Kebijakan yang sangat kontrofersialpun diambil oleh Pemerintah
Indonesia yaitu dengan bergabung dalam pembebasan PPh Pasal 22 dengan Negara
Cina, pada konteksnya kebijakan yang diambil sangat menggiurkan karena penduduk
Cina yang begitu banyak dibandingkan jumlah penduduk Indonesia dan dapat
menjadi sasaran empuk bagi para produsen dalam negeri, akan tetapi para
produsen dalam negeri belum mampu untuk bersaing dengan produk-produk yang
dikeluarkan oleh negeri tirai bambu tersebut. Dalam hal ini kedewasaan
sangatlah diperlukan dalam melakukan suatu kebijakan karena besar atau kecilnya
pendapatan dari PPh Pasal 22 tergantung pada kebijakan yang diambil oleh
Peraturan Pemerintah.
MAKALAH : Fiqih Munakahat
Makalah Fiqih Munakahat
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam usaha
meleburkan suatu bentuk hukum dalam dunia hukum Islam Indonesia. Tentunya kita
ingin mengetahui lebih dalam darimana asal konsep hukum yang diadopsi oleh
Departemen Agama RI tersebut yang kemudian menjadi produk hukum yang lazim
disebut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, dan diantara materi bahasannya
adalah rukun dan syarat perkawinan yang akan coba kita pelajari perbandingannya
dengan fikih munakahat.
Terpenuhinya syarat
dan rukun suatu perkawinan, mengakibatkan diakuinya keabsahan perkawinan
tersebut baik menurut hukum agama/fikih munakahat atau pemerintah (Kompilasi
Hukum Islam).Bila salah satu syarat atau rukun tersebut tidak terpenuhi maka
mengakibatkan tidak sahnya perkawinan menurut fikih munakahat atau Kompilasi
Hukum Islam, menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan salah satunya.
Berawal dari garis
perbandingan antara kedua produk hukum tersebut, pemakalah mencoba membahas
perbandingan antara keduanya sehingga dapat diketahui lebih dalam hubungan
antara keduanya.
Selasa, 22 Oktober 2013
MAKALAH : HUKUM DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hukum merupakan suatu pedoman yang mengatur pola hidup manusia yang
memiliki peranan penting dalam mencapai tujuan ketentraman hidup bagi
masyarakat. Oleh karena itulah, hukum mengenal adanya adagium ibi
societes ibi ius. Adagium ini muncul karena hukum ada karena adanya
masyarakat dan hubungan antar individu dalam bermasyarakat. Hubungan
antar individu dalam bermasyarakat merupakan suatu hal yang hakiki
sesuai kodrat manusia yang tidak dapat hidup sendiri karena manusia
adalah makhluk polis, makhluk yang bermasyarakat (zoon politicon).[1]
Semua hubungan tersebut diatur oleh hukum, semuanya adalah hubungan
hukum (rechtsbetrekkingen).[2] Maka untuk itulah dalam mengatur
hubungan-hubungan hukum pada masyarakat diadakan suatu kodifikasi hukum
yang mempunyai tujuan luhur yaitu menciptakan kepastian hukum dan
mempertahankan nilai keadilan dari subtansi hukum tersebut. Sekalipun
telah terkodifikasi, hukum tidaklah dapat statis karena hukum harus
terus menyesuaikan diri dengan masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan
hukum publik karena bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang
banyak dan berlaku secara umum.
MAKALAH : ASAS ASAS HUKUM
BAB II
PEMBAHASAN
Menurut terminologi bahasa, yang dimaksud dengan istilah asas ada dua
pengertian. Arti asas yang pertama adalah dasar, alas, pondamen.
sedangkan menurut asas yang kedua adalah sesuatu kebenaran yang menjadi
pokok dasar atau tumpuan berfikir atau berpendapat.
Sedangkan menurut R.H. Soebroto Brotodiredjo, asas adalah suatu sumber
atau sebab yang menjadi pangkal tolak sesuatu, hal yang inherent dalam
segala sesuatu, yang menentukan hakikatnya.
Bellefroid mengatakan bahwa asas hukum umum adalah norma dasar yang
dijabarkan dari hukum positif dan yang boleh ilmu hukum tidak dianggap
berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum umum merupakan
pengendapan dari hukum positif.
MAKALAH : HUKUM PERDATA
BAB. I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hukum perdata dalam pengertian umum adalah hukum yang memuat tentang hukum perkawinan yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan ( yang didalamnya berupa perkawinan yang sah dan tidak sah, hubungan hukum antara suami dan istri, hubungan hukum antara wali dan anak, harta benda dalam perkawinan ), perceraian, serta akibat-akibat hukumnya ; hukum kewarisan. Dalam pengertian khusus mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan mengenai jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan ( kerja sama bagi hasil ), pengalihan hak, dan segala yang berkaitan dengan transaksi.
Di dalam hukum perkawinan, yang paling menonjol dan yang sering terjadi kasusnya adalah masalah “harta benda dalam perkawinan”. Kasus ini bisa terjadi pada awal perkawinan dan bisa juga terjadi dalam masa menjalani perkawinan serta sewaktu terjadinya perceraian.
Maka untuk itu, pemakalah mengangkat topik permasalahan tentang “Harta Benda dalam Perkawinan ”
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam permasalahan ini, pemakalah akan menguraikan tiga poin penting, yaitu ;
1. Harta Bersama
2. Harta Bawaan
3. Harta Perolehan
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan makalah ini ialah ;
1. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana yang dikatakan harta bersama?
2. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana yang dikatakan harta bawaan?
3. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana yang dikatakan harta perolehan?
4. Untuk mengetahui, memahami, dan mendalami dalam kehidupan sehari-hari.
BAB.II
PEMBAHASAN
A. Harta Bersama
Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan (harta pencarian ). Harta bersama dikuasai oleh suami dan istri .
UU.No.1/1974 :
Pasal 35 ayat 1, menyatakan ; ”Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta benda bersama” .
Terhadap harta bersama suami atau istri mempuyai hak dan kewajiban yang sama.
Kewenangan penyelesaian harta bersama :
Menurut ketentuan pasal 37 UUP (UU.No.1/1947 ), ”apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing”. Yang dimaksud ” hukumnya ” masing-masing adalah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya .
Pasal 49 ayat 1 ( UU.No.7/1974 ),menyatakan ; ”peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang...penyelesaian harta bersama...” .
Dengan demikian, apabila terjadi perceraian, harta bersama dibagi berdasarkan hukum yang telah berlaku sebelumnya bagi suami istri yaitu hukum agama, hukum adat, hukum BW, dan lain sebagainya. Ketentuan semacam ini kemungkinan akan mengaburkan arti penguasaan harta bersama, yang diperoleh bersama dalam perkawinan. Karena ada kecenderungan pembagiannya yang tidak sama, yang mengecilkan hak istri atas harta bersama .Tanggung jawab suami dan istri terhadap harta bersama,
yaitu dinyatakan dalam;
Pasal 36 ayat 1; ”Suami atau istri dapat bertindak terhadap harta bersama atas persetujuan terhadap kedua belah pihak” .
B. Harta Bawaan
Harta bawaan dikuasai oleh masing-masing pemiliknya, yaitu suami atau istri.
pasal 36 ayat 2 UUP ( UU.No.1/1974 ), menyatakan ;“Mengenai harta bawaan masing-masing, suami atau istri berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya” .
Maksud dari pasal tersebut bahwa menjelaskan tentang hak suami atau istri untuk membelanjakan harta bawaan masing-masing.
Tetapi, apabila pihak suami dan istri menentukan lain, misalnya dengan perjanjian perkawinan, maka penguasaan harta bawaan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian itu. Demikian juga apabila terjadi perceraian, harta bawaan dikuasai dan dibawa oleh masing-masing pemiliknya, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan .
C. Harta Perolehan
Harta Perolehan adalah harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Pada dasarnya penguasaannya sama seperti harta bawaan. Masing-masing suami atau istri berhak sepenuhnya untuk perbuatan hukum mengenai harta benda perolehannya . Apabila pihak suami dan istri menentukan lain misalnya dengan perjanjian perkawinan, maka penguasaan harta perolehan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian. Demikian juga terjadi perceraian, harta perolehan dikuasai dan dibawa oleh masing-masing pemiliknya. Kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan .
BAB.III
KESIMPULAN
Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan (harta pencarian ). Harta bersama dikuasai oleh suami dan istri.
Dengan demikian, apabila terjadi perceraian, harta bersama dibagi berdasarkan hukum yang telah berlaku sebelumnya bagi suami istri yaitu hukum agama, hukum adat, hukum BW, dan lain sebagainya
Harta bawaan dikuasai oleh masing-masing pemiliknya, yaitu suami atau istri.
Tetapi, apabila pihak suami dan istri menentukan lain, misalnya dengan perjanjian perkawinan, maka penguasaan harta bawaan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian itu
Harta Perolehan adalah harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Pada dasarnya penguasaannya sama seperti harta bawaan.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H, Hukum Perdata Indonesia, ( Cet.ke-3 , PT. Citra Aditya Bakti, Bandar Lampung , 2000 ).
Abdurrahman S.H , Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Perkawinan ( Cet.1 , CV. Akademika Pressindo, Jakarta , 1986 ).
Drs. H. Abdul Manan, SH, S. IP.M. HUM. Dkk, Pokok Hukum Perdata ( PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002 ).
Prof. H. Hilman Hadikusuma. SH, Hukum Perkawinan Indonesia ( PT. Mandar Maju, Bandung, 2003 ).
http://muksalmina.blogspot.com/2010/04/makalah-hukum-perdata.html
Prof. R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata ( PT. Intermasa Jakarta, Jakarta, 1978 ).
H. Ridwan Syahrani, SH, Seluk-beluk dan Asas-asas Perdata ( PT. Almuni, Bandung, 2004 ).
Prof. R. Kusumadi Pujdosewojo, Asas-asas Hukum Perdata ( PT. Gajah Mada, Yogyakarta, 1960 ).
H. Zain Badjeber. Tanya Jawab Masalah Hukum Perkawinan ( Sinar Harapan, Jakarta, 1985 ).
Djoko Prakoso, dkk, Asas-asas Hukum Perkawinan di Indonesia ( PT. Bina Aksara, Jakarta, 1987 ).
K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia ( PT. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980 ).
Prof. R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata ( PT. Intermasa Jakarta, Jakarta, 1978 ).
H. Ridwan Syahrani, SH, Seluk-beluk dan Asas-asas Perdata ( PT. Almuni, Bandung, 2004 ).
Prof. R. Kusumadi Pujdosewojo, Asas-asas Hukum Perdata ( PT. Gajah Mada, Yogyakarta, 1960 ).
H. Zain Badjeber. Tanya Jawab Masalah Hukum Perkawinan ( Sinar Harapan, Jakarta, 1985 ).
Djoko Prakoso, dkk, Asas-asas Hukum Perkawinan di Indonesia ( PT. Bina Aksara, Jakarta, 1987 ).
K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia ( PT. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980 ).
10 Makanan Mematikan di Dunia
Makanan memang sebuah hal yang menyenangkan apalagi jika kamu lapar. Dan tahukah kamu kalau makanan di berbagai negara tidak ada yang sama satu sama lain. Selain itu pula, ada juga makanan-makanan yang rupanya dibuat dari bahan cukup berbahaya.
Ya, sebut saja makanan yang dibuat dari ikan beracun atau keju membusuk. Namun anehnya, makanan seperti itu tetap saja ada yang makan dan harus benar-benar berhati-hati. Meski dianggap ilegal, makanan berbahaya itu tetap saja ada. Apa saja ya makanannya? Dilansir bagusseven.blogspot.com , ini mereka:
10 Cabe Terpedas di Dunia
Tahukah Anda bahwa tingkat kepedasan cabe dapat di Ukur ?
Dikutip dari viva.co.id, Wilbur Scoville merupakan seorang penemu skala tingkatan kepedasan cabe saat dia bekerja untuk perusahaan farmasi Parke-davis, Wilbur mengembangkan “Test Scoville Organoleptic” yang digunakan sebagai ukuran tingkat kepedasan cabe.
SHU = Scoville Heat Unit.
Ukuran SHU untuk sebuah cabe normal berkisaran pada 1000 – 10.000 SHU.
Berikut merupakan 10 Cabe terpedas di Dunia yang pernah di budidayakan:
1. MORUGA SCORPION
8 Negara Paling Panas di Dunia
Banyak dari negara – negara di dunia mempunyai rekor Negara Terpanas Di Dunia. Dan di sisi lain yang ada di daftar ini kebanyakan adalah negara – negara yang terletak di dekat atau bahkan di garis khatulistiwa. Saat bumi mulai berputar, tiap – tiap dari negara ini mempunyai tempat yang kian dekat dengan matahari
Berikut adalah 10 Negara Paling Panas Di Dunia menurut unikgaul.com:
10 Binatang Langka yang Masih Diburu
Spesies langka di seluruh belahan dunia semakin langka karena berbagai alasan seperti kehilangan habitat, menjadi makanan dari predator, perubahan iklim, dan khususnya perburuan liar. Walaupun telah dilarang secara keras, spesies yang terancam punah ini masih tetap saja diburu karena berbagai alasan. Berikut 10 spesies langka yang masih diburu hingga sekarang ini tahupedia.com.
5 Serangan Hacker Terhebat Dalam Sejarah
Dunia peretasan memang unik dan menarik untuk diikuti perkembangannya. Ada banyak kasus mulai dari yang menjadikan tersangka peretasan sebagai terpidana sampai menjadikannya seorang yang terkenal karena direkrut oleh organisasi atau perusahaan besar karena keahliannya tersebut.
Mengutip dari unikgaul.com ada beberapa daftar peretasan terbesar sepanjang sejarah, ada 5 aksi peretasan dimulai sebelum tahun 2006 sampai 2011 kemarin ditambah dengan penyerbuan Anonymous ke Israel beberapa bulan lalu.
5 Ramalan Thomas Alva Edison yang Menjadi Kenyataan
Pasti kamu sudah tidak asing lagi ya dengan nama Thomas Alva Edison ia merupakan salah seorang ilmuan yang berhasil menemukan mesin telegraf yang lebih baik, tidak hanya berhasil menemukan pemneuan yang berguna untuk masyarakat saat ini Thomas Alva Edison juga pernah meramalkan jika dimasa depan teknologi akan semangkin lebih canggih dibndingkan pada masanya.
Tidak hanya mengatakan jika teknologi masa depan akan semangkin berkembang Thomas Alva Edison juga melakukan beberapa ramalan dan kejadian yang akan terjadi di masa yang akan datang dan hebatnya ternyata ramalan ramalan Thomas Alva Edison ini terbukti benar.
Nah kamu mau tahu apa saja yang pernah diramalkan oleh Thomas Alva Edison dikutip dari unikgaul.com ini simak berikut ini:
5 Jenis Anjing yang Dilarang Ditangkarkan di Dunia
Di penghujung tahun 1980an, sebuah terjadilah sebuah serangan epidemis yang dilakukan oleh anjing jenis Pit bull, sehingga menyebabkan adanya pelarangan penangkaran dan pemeliharan anjing sejenis Pit Bull. Pada tahun 1991, Parlemen Inggris bahkan melarang beberapa jenis anjing lainnya yang diikuti pula oleh beberapa negara lain. Berikut adalah 5 jenis anjing yang dilarang menurut unikgaul.com:
5 Makanan Aneh yang di Anggap Menyehatkan
Saat ini banyak sekali makanan yang enak dan lezat yang di hidangkan di restoran namun semua makanan enak belem tentu memiliki khasiat yang baik untuk kesehatan kamu bahkan ada sebagian yang bisa membuat kualitas kesehatan kita memburuk.
Nah makanan makanan berikut ini sangat tidak biasa dimakan bahkan bagi sebagian orang dianggap menjijikan dan ekstrem untuk dimakan namun katanya memiliki khasiat yang sangat baik untuk kesehatan karena memiliki nilai gizi yang sangat tinggi.
Nah kamu mau tahu makanan apa saja itu yuk kita simak kutipan dari unikgaul.com berikut ini:
1. Makan Biawak
7 Hewan Berwarna Hitam Putih
Didunia ini banyak banget ragam warna binatang, salah satunya adalah hewan yang berwarna hitam dan putih. Nah berikut ini adalah 7 hewan berwarna hitam putih yang dikutip dari bagusseven.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)