BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Islam menganjurkan perkawinan, islam tidak mengajarkan hidup
membujang yang banyak diyakini para rahib. Allah menegaskan dalam
al-qur’an yang artinya : “kawinilah wanita-wanita yang kalian senangi
dua, tiga atau empat”.(QS. An-nisa’4:3).
Nikah disyariatkan Allah seumur dengan perjalanan hidup mmanusia,
sejak nabi Adam dan Hawa di surga adalah ajran pernikahan pertama dalam
islam.
Setelah di tentukan pilihan pasangan yang akan di nikahi sesuai
dengan kriteria yang di tentukan,Langkah selanjutnya adalah penyampaian
kehendak untuk menikahi pilihan yang telah ditentukan.Penyampaian
kehendak untuk di nikahi seseorang itu di namai KHITBAH atau dalam
bahasa indonesianya di namakan “Peminangan”
B. Rumusan masalah
1. Apa definisi Khitbah ?
2. Apa hukum dan syarat perempuan yang boleh di Khitbah ?
3. Sebutkan beberapa pendapat para ulama’ tentang melihat Pinangan ?
1. Apa definisi Khitbah ?
2. Apa hukum dan syarat perempuan yang boleh di Khitbah ?
3. Sebutkan beberapa pendapat para ulama’ tentang melihat Pinangan ?
C. Tujuan penulisan
Untuk mengetahui devinisi khitbah.
Untuk mengetahui hukum dan syarat permpuan yang boleh di khitbah.
Untuk mengetahui beberapa pendapat para ulama’ tentang melihat pinangan.
Untuk mengetahui devinisi khitbah.
Untuk mengetahui hukum dan syarat permpuan yang boleh di khitbah.
Untuk mengetahui beberapa pendapat para ulama’ tentang melihat pinangan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Khitbah
Kata khitbah (الخطبة) adalah bahasa arab standar yang terpakai pergaulan sehari-hari,Terdapat dalam firman allah dan terdapat pula dal ucapan nabi serta di syari’atkan dalam suatu perkawinan yang waktu pelaksananya di adakan sebelum berlangsungnya akad nikah.Keadaan ini pun sudah membudaya di tengah masyarakat
Dan di laksanakan sesuai dengan tradisi masyarakat setempat.Jadi khitbah artinya adalah peminang,yaitu melamar untuk menyatakan permitaan atau ajakan menginggat perjodohan,Dari seorang laki-laki dengan seorang perempuan calon istrinya.
Hokum meminang adalah boleh (mubah)adapun dalil yang memperbolehkannaya adalah.(5.2 235)
وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلا أَنْ تَقُولُوا قَوْلا مَعْرُوفًا وَلا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Artinya: dan tdak ada dosa bagi kamumeminang waniya-wanita itu dengan sindiran,atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka)dalam hatimu (Al-Baqoroh ayat 235)
B. Hukum
Dalam agam islam,Meminang seseorang yang akan di nikahi,Hukumnya mubah (boleh) dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Perempuan yang di pinang
Perempuan yang di pinang harus memenui syarat-syarat sebagai berikut :
a. Tidak terikat oleh akad perkawinan.
b. Tidak berada dalam masa iddah tala’ roj’i.
c. Bukan pinangan orang lain.
Rosulillah bersabda :
المؤمنون اخو المؤمن فلا يحل له ان يتباع علي بيعا اخيهولا يخطب علي خطبةاخيه حاي يد ر(متفق عليه)
Artinya: Seseorang mukmin adalah saudara mukmin lainnya oleh Karena itu,Ia tidak boleh membeli atau menawar sesuatu yang sudah di beli atau sudah di tawar saudaranya,Dan ia tidak boleh meminang seseorang yang telah di pinang saudaranya.Kecuali ia telah melepaskanya.(muttafaqqun alaih)
2. Cara mengajukan pinangan.
a. Pinanagan kepada gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya,Bleh dinyatakan secara terang-terangan.
b. Pinangan kepada waniya yang masih ada dalam iddah talak bai’in atau iddah di tinggal mati suaminya.Tidak boleh di nyatakan secara terang-terangan.Pinangan kepada mereka hanya boleh dinyatakan secara sindiran saja.
وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلا أَنْ تَقُولُوا قَوْلا مَعْرُوفًا وَلا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Artinya: Dan tdak ada dosa bagi kamumeminang waniya-wanita itu dengan sindiran,atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka)dalam hatimu (Al-Baqoroh ayat 235)
( البقراة : 282)
Artinya: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari oranf-orang lelaki antaramu.Jika tidak ada dua orang lelaki maka boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhoi”(Al-Baqoroh ayat 282)
3. Melihat dan meneliti caln istri
Melihat perempuan yang akan di nikahi,Di anjurkan bahkan di sunatkan oleh agama.Karena meminanag caln istri merupakan pendahuluan pernikahan.Sedangkan melihat caln istri untuk mengetahui penamilan dan kecantikannya,Di pandang perlu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang berbahagia.
Rosuluh bersabda:
اذاخطب احدكم المرءة فان استطاع ان ينظر منها الي مل يد عوه الي نكاحهافليفعل (رواه احمد و ابودوددود)
Artinya: Jika seseorang di antara kamu meminang seserang perempuan,Sekiranya dapat melihat sesuatu tang mendorong semangat untuk mengawininya,Hendaklah ia melakukan nya(H.R Ahmad dan abu dawud)
Cara melihat perempuan yang di pinang bleh dengan car terang-terangan bleh juga dengan cara mengintip selagi ia lalai,tetapi yidak bleh berdua-duaan daam suatu ruangan (kholwah).
Adapun batas-batas anggota yang boeh di lihat adalah: Wajah,Telapak tangan Telapak kaki ,Bentuk tubuh.Dengan demikian dapat di ketahui kecantukan dan keindahan tubuhnya,sehingga pihak suami tidak menyesal di kemudian hari.Kebolehan melihat dcaln mempelai tidak hanya berlaku bagi satu pihak aki-laki saja,Pihak perempuan juga boleh melihat,Bahkan mengamati laki-laki yang meminagnya.Jadi waktu perempuan melihat caln suaminya,Bersama dengan waktu ia melihat atau di amati oleh calon suami.
Dengan demikian,Kedua calon mempelai itu telah mempunyai kepastian tentang jodoh mereka masing-masing.Sebelum dating dan melihat calon istri di rumahnya,Sebaiknya mengumpulkan data secukunya tentang can istrinya itu caranya dengan tentang calon istrinya itu caranya dengan tentang calon itu keada orang kira-kira memberikan jawaban yang obyektif kemudian orang yang di Tanya, wajib memberikan informasi dan jawaban sobyektif mungkin menurut pengetahuannya,Karena masalah pernikahan adalah masaah penting dalam kat kehidupan bersama di masyarakat.
Kemudian ad masalah pertunagan dengan tukar cincin,Ini dalah budaya barat yang bertentangan dengan islam maupun budaya timur.
Sebab kalau sudah melangsungkan pertunangan tersebut telah di restui leh kedua pihak keluarga,Mulai saat itu,Mereka lebih bebas bergaul.Dalam isalam budaya ini tidak di benarkan,Karena membawqa dampak negative.Sedangkan peminangan,Mereka boleh melihat satu sama lain dengan batas-batas tertentu yang di benarkan leh syara’ sebagai bahan pemikiran mereka untuk lankah selanjutnya dalam melangsungkan pernikahan.
C. Beberapa Pendapat Para Ulama’ Tentang Melihat Pinangan.
1. Menurut jumhur ulama’ mengatakan bahwa boleh meihat wajah dan telapak tangan karena demikian akan dapat di ketahui kehalusan tubuhnya.
2. Menurut abu dawud mengatakan boleh melihat seluruh badannya kecuali kemaluannya.
3. Hanifah mengatakan memblehkan melihat telapak kaki,Muka dan kedua telapak tangan.
.
Pada pasal 6 ayat (1) UUP disebutkan”Perkawinan harus di dasarkan persetujuan kedua caln mempelai”.Kedua harus rele dan sama-sama suka untuk melangsungkan pernikahan.Kerelaan dan persetujuan tersebut tentunya harus di dahului dengan salaing kenal,Melihat dalam batas-batas yang di perbolehkan agama.
TABEL
Ket: Abu Hanifah Abu Dawud Jumhur Ulama’ Amaliah No
Boleh Boleh Boleh Wajah dan telapak tangan 1
Tidak boleh Boleh Tidak boleh Melihat seluruh anggota badan kecuali kemaluannya 2
Boleh Boleh Tidak boleh Melihat telapak kaki 3
PEMBAHASAN
A.Pengertian Khitbah
Kata khitbah (الخطبة) adalah bahasa arab standar yang terpakai pergaulan sehari-hari,Terdapat dalam firman allah dan terdapat pula dal ucapan nabi serta di syari’atkan dalam suatu perkawinan yang waktu pelaksananya di adakan sebelum berlangsungnya akad nikah.Keadaan ini pun sudah membudaya di tengah masyarakat
Dan di laksanakan sesuai dengan tradisi masyarakat setempat.Jadi khitbah artinya adalah peminang,yaitu melamar untuk menyatakan permitaan atau ajakan menginggat perjodohan,Dari seorang laki-laki dengan seorang perempuan calon istrinya.
Hokum meminang adalah boleh (mubah)adapun dalil yang memperbolehkannaya adalah.(5.2 235)
وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلا أَنْ تَقُولُوا قَوْلا مَعْرُوفًا وَلا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Artinya: dan tdak ada dosa bagi kamumeminang waniya-wanita itu dengan sindiran,atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka)dalam hatimu (Al-Baqoroh ayat 235)
B. Hukum
Dalam agam islam,Meminang seseorang yang akan di nikahi,Hukumnya mubah (boleh) dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Perempuan yang di pinang
Perempuan yang di pinang harus memenui syarat-syarat sebagai berikut :
a. Tidak terikat oleh akad perkawinan.
b. Tidak berada dalam masa iddah tala’ roj’i.
c. Bukan pinangan orang lain.
Rosulillah bersabda :
المؤمنون اخو المؤمن فلا يحل له ان يتباع علي بيعا اخيهولا يخطب علي خطبةاخيه حاي يد ر(متفق عليه)
Artinya: Seseorang mukmin adalah saudara mukmin lainnya oleh Karena itu,Ia tidak boleh membeli atau menawar sesuatu yang sudah di beli atau sudah di tawar saudaranya,Dan ia tidak boleh meminang seseorang yang telah di pinang saudaranya.Kecuali ia telah melepaskanya.(muttafaqqun alaih)
2. Cara mengajukan pinangan.
a. Pinanagan kepada gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya,Bleh dinyatakan secara terang-terangan.
b. Pinangan kepada waniya yang masih ada dalam iddah talak bai’in atau iddah di tinggal mati suaminya.Tidak boleh di nyatakan secara terang-terangan.Pinangan kepada mereka hanya boleh dinyatakan secara sindiran saja.
وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلا أَنْ تَقُولُوا قَوْلا مَعْرُوفًا وَلا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Artinya: Dan tdak ada dosa bagi kamumeminang waniya-wanita itu dengan sindiran,atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka)dalam hatimu (Al-Baqoroh ayat 235)
( البقراة : 282)
Artinya: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari oranf-orang lelaki antaramu.Jika tidak ada dua orang lelaki maka boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhoi”(Al-Baqoroh ayat 282)
3. Melihat dan meneliti caln istri
Melihat perempuan yang akan di nikahi,Di anjurkan bahkan di sunatkan oleh agama.Karena meminanag caln istri merupakan pendahuluan pernikahan.Sedangkan melihat caln istri untuk mengetahui penamilan dan kecantikannya,Di pandang perlu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang berbahagia.
Rosuluh bersabda:
اذاخطب احدكم المرءة فان استطاع ان ينظر منها الي مل يد عوه الي نكاحهافليفعل (رواه احمد و ابودوددود)
Artinya: Jika seseorang di antara kamu meminang seserang perempuan,Sekiranya dapat melihat sesuatu tang mendorong semangat untuk mengawininya,Hendaklah ia melakukan nya(H.R Ahmad dan abu dawud)
Cara melihat perempuan yang di pinang bleh dengan car terang-terangan bleh juga dengan cara mengintip selagi ia lalai,tetapi yidak bleh berdua-duaan daam suatu ruangan (kholwah).
Adapun batas-batas anggota yang boeh di lihat adalah: Wajah,Telapak tangan Telapak kaki ,Bentuk tubuh.Dengan demikian dapat di ketahui kecantukan dan keindahan tubuhnya,sehingga pihak suami tidak menyesal di kemudian hari.Kebolehan melihat dcaln mempelai tidak hanya berlaku bagi satu pihak aki-laki saja,Pihak perempuan juga boleh melihat,Bahkan mengamati laki-laki yang meminagnya.Jadi waktu perempuan melihat caln suaminya,Bersama dengan waktu ia melihat atau di amati oleh calon suami.
Dengan demikian,Kedua calon mempelai itu telah mempunyai kepastian tentang jodoh mereka masing-masing.Sebelum dating dan melihat calon istri di rumahnya,Sebaiknya mengumpulkan data secukunya tentang can istrinya itu caranya dengan tentang calon istrinya itu caranya dengan tentang calon itu keada orang kira-kira memberikan jawaban yang obyektif kemudian orang yang di Tanya, wajib memberikan informasi dan jawaban sobyektif mungkin menurut pengetahuannya,Karena masalah pernikahan adalah masaah penting dalam kat kehidupan bersama di masyarakat.
Kemudian ad masalah pertunagan dengan tukar cincin,Ini dalah budaya barat yang bertentangan dengan islam maupun budaya timur.
Sebab kalau sudah melangsungkan pertunangan tersebut telah di restui leh kedua pihak keluarga,Mulai saat itu,Mereka lebih bebas bergaul.Dalam isalam budaya ini tidak di benarkan,Karena membawqa dampak negative.Sedangkan peminangan,Mereka boleh melihat satu sama lain dengan batas-batas tertentu yang di benarkan leh syara’ sebagai bahan pemikiran mereka untuk lankah selanjutnya dalam melangsungkan pernikahan.
C. Beberapa Pendapat Para Ulama’ Tentang Melihat Pinangan.
1. Menurut jumhur ulama’ mengatakan bahwa boleh meihat wajah dan telapak tangan karena demikian akan dapat di ketahui kehalusan tubuhnya.
2. Menurut abu dawud mengatakan boleh melihat seluruh badannya kecuali kemaluannya.
3. Hanifah mengatakan memblehkan melihat telapak kaki,Muka dan kedua telapak tangan.
.
Pada pasal 6 ayat (1) UUP disebutkan”Perkawinan harus di dasarkan persetujuan kedua caln mempelai”.Kedua harus rele dan sama-sama suka untuk melangsungkan pernikahan.Kerelaan dan persetujuan tersebut tentunya harus di dahului dengan salaing kenal,Melihat dalam batas-batas yang di perbolehkan agama.
TABEL
Ket: Abu Hanifah Abu Dawud Jumhur Ulama’ Amaliah No
Boleh Boleh Boleh Wajah dan telapak tangan 1
Tidak boleh Boleh Tidak boleh Melihat seluruh anggota badan kecuali kemaluannya 2
Boleh Boleh Tidak boleh Melihat telapak kaki 3
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari aparan di atas dapat kita simpulkan sebagai berikut:
Pengertian khgitbah adalah pinangan,Yakni melamar untuk menyatakan permintaan atau ajakan mengingat perjodohan ,Dari seorang laki-laki dengan seorang perempuan calaon istrinya.
Hukum khitbah adalah bleh,sebagaiman yang telah di jeaskan di atas.
Adapun syarat-syarat erempuan yang boleh di khitbah adalah:
Perempuan bukan istri orang lain
Bukan arena iddah karena tala’ roj’i.
Tidak dalam pinangan orang lain.
Beberapa pendapat para ulama’ tentang melihat pinangan ada yang mengatakan boleh,seperytiaaaa jumhur ulama’ mengatakan boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan.dll.
B. Hikmah
Pengetahuan mengenai pengertian khitbah.
Pengetahuan tentang pinangan yang di syari’atkan oleh islam.
Dapat mengetahui syarat-syarat perempuan yang boleh di inang.
C. Saran-Saran
Dari makalah ini penulis mengharapkan agar para pembaca khususnya mahsiswa inkafa mengetahui makna khitbah dan bagaiman melakukan pinangan yang di syari’atkan agama isalam.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari aparan di atas dapat kita simpulkan sebagai berikut:
Pengertian khgitbah adalah pinangan,Yakni melamar untuk menyatakan permintaan atau ajakan mengingat perjodohan ,Dari seorang laki-laki dengan seorang perempuan calaon istrinya.
Hukum khitbah adalah bleh,sebagaiman yang telah di jeaskan di atas.
Adapun syarat-syarat erempuan yang boleh di khitbah adalah:
Perempuan bukan istri orang lain
Bukan arena iddah karena tala’ roj’i.
Tidak dalam pinangan orang lain.
Beberapa pendapat para ulama’ tentang melihat pinangan ada yang mengatakan boleh,seperytiaaaa jumhur ulama’ mengatakan boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan.dll.
B. Hikmah
Pengetahuan mengenai pengertian khitbah.
Pengetahuan tentang pinangan yang di syari’atkan oleh islam.
Dapat mengetahui syarat-syarat perempuan yang boleh di inang.
C. Saran-Saran
Dari makalah ini penulis mengharapkan agar para pembaca khususnya mahsiswa inkafa mengetahui makna khitbah dan bagaiman melakukan pinangan yang di syari’atkan agama isalam.
DAFTAR PUSTAKA
Rifa’I, Moh. 2002. Fiqih Wicaksana. Tohaputra : Semarang.
Sayid, Sabia. 2006. Fiqih Sunan. Pena Pundit Aksara : Bandung.
Zakariyah, Rusydy. 2001. Fiqih. Jakarta: Depag.
Rifa’I, Moh. 2002. Fiqih Wicaksana. Tohaputra : Semarang.
Sayid, Sabia. 2006. Fiqih Sunan. Pena Pundit Aksara : Bandung.
Zakariyah, Rusydy. 2001. Fiqih. Jakarta: Depag.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar