BAB. I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hukum perdata dalam pengertian umum adalah hukum yang memuat tentang hukum perkawinan yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan ( yang didalamnya berupa perkawinan yang sah dan tidak sah, hubungan hukum antara suami dan istri, hubungan hukum antara wali dan anak, harta benda dalam perkawinan ), perceraian, serta akibat-akibat hukumnya ; hukum kewarisan. Dalam pengertian khusus mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan mengenai jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan ( kerja sama bagi hasil ), pengalihan hak, dan segala yang berkaitan dengan transaksi.
Di dalam hukum perkawinan, yang paling menonjol dan yang sering terjadi kasusnya adalah masalah “harta benda dalam perkawinan”. Kasus ini bisa terjadi pada awal perkawinan dan bisa juga terjadi dalam masa menjalani perkawinan serta sewaktu terjadinya perceraian.
Maka untuk itu, pemakalah mengangkat topik permasalahan tentang “Harta Benda dalam Perkawinan ”
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam permasalahan ini, pemakalah akan menguraikan tiga poin penting, yaitu ;
1. Harta Bersama
2. Harta Bawaan
3. Harta Perolehan
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan makalah ini ialah ;
1. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana yang dikatakan harta bersama?
2. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana yang dikatakan harta bawaan?
3. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana yang dikatakan harta perolehan?
4. Untuk mengetahui, memahami, dan mendalami dalam kehidupan sehari-hari.
BAB.II
PEMBAHASAN
A. Harta Bersama
Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan (harta pencarian ). Harta bersama dikuasai oleh suami dan istri .
UU.No.1/1974 :
Pasal 35 ayat 1, menyatakan ; ”Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta benda bersama” .
Terhadap harta bersama suami atau istri mempuyai hak dan kewajiban yang sama.
Kewenangan penyelesaian harta bersama :
Menurut ketentuan pasal 37 UUP (UU.No.1/1947 ), ”apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing”. Yang dimaksud ” hukumnya ” masing-masing adalah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya .
Pasal 49 ayat 1 ( UU.No.7/1974 ),menyatakan ; ”peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang...penyelesaian harta bersama...” .
Dengan demikian, apabila terjadi perceraian, harta bersama dibagi berdasarkan hukum yang telah berlaku sebelumnya bagi suami istri yaitu hukum agama, hukum adat, hukum BW, dan lain sebagainya. Ketentuan semacam ini kemungkinan akan mengaburkan arti penguasaan harta bersama, yang diperoleh bersama dalam perkawinan. Karena ada kecenderungan pembagiannya yang tidak sama, yang mengecilkan hak istri atas harta bersama .Tanggung jawab suami dan istri terhadap harta bersama,
yaitu dinyatakan dalam;
Pasal 36 ayat 1; ”Suami atau istri dapat bertindak terhadap harta bersama atas persetujuan terhadap kedua belah pihak” .
B. Harta Bawaan
Harta bawaan dikuasai oleh masing-masing pemiliknya, yaitu suami atau istri.
pasal 36 ayat 2 UUP ( UU.No.1/1974 ), menyatakan ;“Mengenai harta bawaan masing-masing, suami atau istri berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya” .
Maksud dari pasal tersebut bahwa menjelaskan tentang hak suami atau istri untuk membelanjakan harta bawaan masing-masing.
Tetapi, apabila pihak suami dan istri menentukan lain, misalnya dengan perjanjian perkawinan, maka penguasaan harta bawaan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian itu. Demikian juga apabila terjadi perceraian, harta bawaan dikuasai dan dibawa oleh masing-masing pemiliknya, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan .
C. Harta Perolehan
Harta Perolehan adalah harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Pada dasarnya penguasaannya sama seperti harta bawaan. Masing-masing suami atau istri berhak sepenuhnya untuk perbuatan hukum mengenai harta benda perolehannya . Apabila pihak suami dan istri menentukan lain misalnya dengan perjanjian perkawinan, maka penguasaan harta perolehan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian. Demikian juga terjadi perceraian, harta perolehan dikuasai dan dibawa oleh masing-masing pemiliknya. Kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan .
BAB.III
KESIMPULAN
Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan (harta pencarian ). Harta bersama dikuasai oleh suami dan istri.
Dengan demikian, apabila terjadi perceraian, harta bersama dibagi berdasarkan hukum yang telah berlaku sebelumnya bagi suami istri yaitu hukum agama, hukum adat, hukum BW, dan lain sebagainya
Harta bawaan dikuasai oleh masing-masing pemiliknya, yaitu suami atau istri.
Tetapi, apabila pihak suami dan istri menentukan lain, misalnya dengan perjanjian perkawinan, maka penguasaan harta bawaan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian itu
Harta Perolehan adalah harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Pada dasarnya penguasaannya sama seperti harta bawaan.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H, Hukum Perdata Indonesia, ( Cet.ke-3 , PT. Citra Aditya Bakti, Bandar Lampung , 2000 ).
Abdurrahman S.H , Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Perkawinan ( Cet.1 , CV. Akademika Pressindo, Jakarta , 1986 ).
Drs. H. Abdul Manan, SH, S. IP.M. HUM. Dkk, Pokok Hukum Perdata ( PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002 ).
Prof. H. Hilman Hadikusuma. SH, Hukum Perkawinan Indonesia ( PT. Mandar Maju, Bandung, 2003 ).
http://muksalmina.blogspot.com/2010/04/makalah-hukum-perdata.html
Prof. R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata ( PT. Intermasa Jakarta, Jakarta, 1978 ).
H. Ridwan Syahrani, SH, Seluk-beluk dan Asas-asas Perdata ( PT. Almuni, Bandung, 2004 ).
Prof. R. Kusumadi Pujdosewojo, Asas-asas Hukum Perdata ( PT. Gajah Mada, Yogyakarta, 1960 ).
H. Zain Badjeber. Tanya Jawab Masalah Hukum Perkawinan ( Sinar Harapan, Jakarta, 1985 ).
Djoko Prakoso, dkk, Asas-asas Hukum Perkawinan di Indonesia ( PT. Bina Aksara, Jakarta, 1987 ).
K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia ( PT. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980 ).
Prof. R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata ( PT. Intermasa Jakarta, Jakarta, 1978 ).
H. Ridwan Syahrani, SH, Seluk-beluk dan Asas-asas Perdata ( PT. Almuni, Bandung, 2004 ).
Prof. R. Kusumadi Pujdosewojo, Asas-asas Hukum Perdata ( PT. Gajah Mada, Yogyakarta, 1960 ).
H. Zain Badjeber. Tanya Jawab Masalah Hukum Perkawinan ( Sinar Harapan, Jakarta, 1985 ).
Djoko Prakoso, dkk, Asas-asas Hukum Perkawinan di Indonesia ( PT. Bina Aksara, Jakarta, 1987 ).
K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia ( PT. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar