BAB II
PEMBAHASAN
Menurut terminologi bahasa, yang dimaksud dengan istilah asas ada dua
pengertian. Arti asas yang pertama adalah dasar, alas, pondamen.
sedangkan menurut asas yang kedua adalah sesuatu kebenaran yang menjadi
pokok dasar atau tumpuan berfikir atau berpendapat.
Sedangkan menurut R.H. Soebroto Brotodiredjo, asas adalah suatu sumber
atau sebab yang menjadi pangkal tolak sesuatu, hal yang inherent dalam
segala sesuatu, yang menentukan hakikatnya.
Bellefroid mengatakan bahwa asas hukum umum adalah norma dasar yang
dijabarkan dari hukum positif dan yang boleh ilmu hukum tidak dianggap
berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum umum merupakan
pengendapan dari hukum positif.
Menurut Eikima Hommes Asas Hukum itu tidak boleh menganggap sebagai
norma-norma hukum yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai
dasar-dasar umum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku.Pembentukan
hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut.
Pendapat terakhir dari Sajipto Raharjo. Ia mebgatakan bahwa, asas hukum
adalah unsur yang penting dan pokok dari peraturan hukum. Asas hukum
adalah jantungnya peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang
paling luas bagi lahirnya peraturan hukum atau ia adalah sebagai ratio
legisnya peraturan hukum.
Dari beberapa pendapat tadi kita dapat menyimpulkan, bahwa yang
dinamakan asas hukum itu adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam
peraturan hukum, dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang
mengandung nilai-nilai etis .
Asas Hukum
atau Prinsip Hukum bukanlah peraturan hukum konkrit, melainkan pikiran
dasar yang umum sifatnya. Atau, merupakan latar belakang yang
mendasari peraturan yang konkrit, yang terdapat di dalam dan di
belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan
perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan
dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan
konkrit tersebut.
Apabila kita membicarakan tentang asas hukum, maka pada saat itu kita
membicarakan unsur yang penting dan pokok dari peraturan hukum.
Barangkali tidak berlebihan apabila dikatakan, bahwa asas hukum ini
merupakan jantungnya peraturan hukum. Ini berarti bahwa
peraturan-peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan kepada
asas-asas tersebut. Kecuali disebut landasan, asas hukum ini layak
disebut sebagai alasan bagi lahirnya peraturan hukum, atau merupakan
ratio legis dari peraturan hukum. Asas hukum ini tidak akan habis
kekuatanya dengan melahirkansuatu peraturan hukum, melainkan akakn
tetap saja ada dan akan melahirkan peraturan-peraturan selanjutnya .
Karena asas hukum mengandung tuntutan etis, maka asas hukum merupakan
jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita social dan
pandngan etis masyarakatnya. Dengan singkat dapat dikatakan, bahwa
melalui asas hukum ini, peraturan-peraturan hukum berubah sifatnya
menjadi bagian dari suatu tatanan etis. Bagaimana orang sampai kepada
asas-asas hukum itu dapat digambarkan urutannya.
Pengertian-pengertian yang telah di temukan itu masih bisa ditarik pada
peringkat yang lebih tinggi dan dengan demikian secara terus menerus,
sampai kita tiba pada suatu titik yang keadaanya berbeda dari
pengertian-pengertia sebelumnya. Kita sampai pada suatu penemuan yang
bersifat serta merta, artinya ia tidak bisa di jelaskan oleh pengertian
yang lebih tinggi lagi. salah satu contohnye adalah : “Di mana ada
kesalahan, disitu ada pengantian kerugian”, inilah yang disebut asas
hukum itu. Pengertian hukum atau konsep hukum, standar hukum dan asas
hukum merupakan unsur-unsur dari peraturan hukum ini bisa diberi arti
sebagai norma yang memberikan suatu konsekuensi yang jelas sebagai
kelanjutan dilakukanya suatu perbuatan.
Sebagai ilustrasi bahwa asas hukum merupakan jiwa dari peraturan hukum dapat dikemukakan contoh sebagai berikut:
ketika seseorang melakukan perbuatan dursila yang merugikan orang lain,
ia harus menganti kerugian itu(asas hukum). Sedangkan norma hukumnya,
adalah Pasal 1365 KUH Perdata.
Dalam mempelajari ilmu hukum maupun dalam kehidupan sehari-hari, sering
mendengar istilah-istilah yang apabila diteliti ternyata masukkedalam
kriteria asas hukum. Contoh penyusun kemukakan beberapa asas hukum
secara alphabetis, diantaranya:
a. Audi et alteram atau Audiatur et altera pars, adalah bahwa para
pihak harus didengar. Contohnya apabila persidangan sudah dimulai, maka
hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan
hanya dari satu pihak saja.
b. Bis de eadem re ne sit actio atau Ne bis in idem, mengenai
perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua
kalinya. Contohnya lihat pada pasal 76 KUH Pidana.
c. Clausula rebus sic stantibus, atau suatu syarat dalam hukum
internasional bahwa suatu perjanjian antar negara masih tetap berlaku,
apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
Asas hukum dengan norma hukum ada beberapa perbedaan diantarnya:
a. Asas merupakan suatu konsep, sedangkan norma merupakan penjabaran dari konsep tersebut.
b. Asas hukkum tidak mempunyai sanksi, sedangkan norma mempunyai sanksi yang jelas.
Asas hukum mempunyai dua fungsi, yakni:
1. Asas hukum dalam, asas ini mendasarkan eksistensinya pada rumusan
pembentukan undang-undang dan hakim (yang bersifat mengesahkan)
danmengikat para pihak.
2. Asas dalam ilmu hukum, asas inihanya bersifat mengatur dan menjelaskan.
Sedangkan asas hukum sendiri dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Asas hukum umum, ialah asas yang berhubungan dengan seluruh
bidang hukum, seperti: asas bahwa apa yang lahir tampak benar, untuk
sementara harus dianggap demikian sampai diputuskan yang lain oleh
pengadilan.
2. Asas hukum khusus, asas ini berfungsi dalam bidang yang lebih
sempit, seperti dalam hukum pidata, hukum pidana dan sebagainya. Yang
mana meerupakan penjabaran dari asas hukum umum.
4 SISTEM HUKUM
Istilah sistem berasal dari perkataan systema dalam bahasa latin
yunani, artinya keseluruhan yang terdiri bermacam-macam bagian. Secara
umum sistem didefinisikan sekumpulam elemen-elemen yang berinteraksi
untuk mencapai tujuan tertentu didalam lingkungan yang kompleks .
Menurut Prof. Dr. Sunaryati hartono, S. H. (1991:56) mengatakan bahwa
sistem adalah sesuatu yang terdiri dari sejumlah unsure yang terdiri
dari sejumlah unsure atau komponen yang selalu pengaruh mempengaruhi
dan terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas. Agar supaya
berbagai unsur itu merupakan kesatuan yang terpadu maka di butuhkan
organisasi. Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang diatur,
suatu keseluruhan yng terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu
sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu
pemikiran, untuk mencapai suatu tujuan tertentu .
Menurut Sudikno Mertukusumo sistem hukum merupakan tatanan atau
kesatuan yang utuh yang tediri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang
saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan
tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum merupakan sistem
normatif. Dengan kata kata lain sistem hukum adalah suatu kumpulan
unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan satu
kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan.
Dapat disimpulkan Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari
tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang
satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat. Untuk
mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sama antara
bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola
tertentu. Dalam sistem hukum yang baik tidak boleh terjadi
pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih di antara bagian-bagian
yang ada. Jika pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, sistem
itu sendiri yang menyelesaikan hingga tidak berlarut.
Struktur hukum merupakan lembaga-lembaga hukum yang saling berkaitan
dan berproses dalam hubungan timbal balik. Lembaga hukum itu antara
lain, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, kepengacaraan, lembaga
pemasyarakatan.
5. MACAM-MACAM SISTEM HUKUM
Pada dasarnya sistem hukum di dunia ada dua kelompok besar yaitu sistem
hukum Continental, dan sistem hukum Anglo Saxon. Selain kedua sistem
itu terdapat pula sistem hukum islam, sistem hukum social dan
sebagainya. Adapun sistem hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
• Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
• Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari
kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa
Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).
• Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum
yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis
(hukum yg terkodifikasi)
• Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan
kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman,
Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada
masa penjajahan Belanda).
• Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daar berlakunya hukum dalam suatu negara.
Prinsip utama atau prinsip dasar :
• Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah
bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan
yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam
kodifikasi.
• Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat
terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup
diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU.
`• Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”.
• Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-undang).
`
Peran Hakim :
• Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena
hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan
yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.
Putusan Hakim :
• Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak
yang berperkara saja (doktrins res ajudicata) sbgmana yurisprudensi
sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung)
Sumber Hukum :
Sumber hukum sistem ini adalah :
1) Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
2) Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
3) Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum
oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Penggolongannya :
Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu :
1) Bidang hukum publik dan
2) Bidang hukum privat.
Ad. 1) :
Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan
dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat
dan negara.
Termasuk dalam hukum publik ini ialah :
1) Hukum Tata Negara
2) Hukum Administrasi Negara
3) Hukum Pidana
Ada. 2) :
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang
hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi
hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah :
1) Hukum Sipil, dan
2) Hukum Dagang
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas
yang jelas antara hukum publik dan hukum privat itu semakin sulit
ditentukan. Hal itu disebabkan faktor-faktor berikut :
1) Terjadinya sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin
banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya
memperlihatkan adanya unsur ”kepentingan umum/masyarakat” yang perlu
dilindungi dan dijamin, misalnya saja bidang hukum perburuhan dan hukum
agraria.
2) Makin banyaknya ikut campur negara di dalam bidang kehidupan yang
sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan, misalnya saja bidang
perdagangan, bidang perjanjian dan sebagainya.
2. Sistem Hukum Anglo Saxon
• Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
• Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.
Sumber Hukum :
1) Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi
(judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum,
maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan
kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
2) Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa
undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena
pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut
bersumber dari putusan pengadilan.
Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut
tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada
sistem hukum Eropa Kontinental.
Peran Hakim :
• Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan
dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan
besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata
kehidupan masyarakat.
• Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan
peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru
yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan
perkara sejenis.
• Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan
pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine
of precedent).
• Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan
prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal
sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran
hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah
Case Law.
Penggolongannya :
• Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
• Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan
pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
• Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem
hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang
diberikan oleh sistem Eropa kontinental.
• Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan
sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan
dalam kodifikasi kedua hukum itu”.
• Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum
privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik
(law of property), hukum tentang orang (law of persons, hukum
perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum
(law of tort).
• Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan.
Perbedaan yang mendasar antara sistem hukum kontinental dengan sistem
hukum Anglo Saxon adalah, pada sistem hukum yang dasarnya yurisprudensi
sangat penting sebagai sumber hukum. Sedangkan pada sistem hukum
continental dasarnya peraturen perundangan sangat penting sebagai
sumber hukum. Dalam sistem hukum Continental ada pemeo,”hakim adalah
mulut undang-undang”, dalam sistem Anlo Saxon,”hakim adalah mulut
precedent yang mewajibkan hakim dalam perkara-perkara yang identik
untuk mengikuti putusan yang terdahulu.”
Di Indonesia ada empat sistem hukum yang berlaku, yaitu sistem hukum
adat, sistem hukum agama, sistem hukum Barat(sistem hukum kolonial),
dan sistem hukum nasioanal. Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang
terwujud melalui putusan penguasa adat, sistem hukum adat lebih mirip
dekat pada sistem Anglo Saxon. Sedangkan sistem hukum barat di bawa
oleh pnjajah Belanda. Sitem hukum kontinental adalah sistem hukum barat
karena belnda termasuk ke dalam lingkungan sistem hukum kontinantal.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
1. Kesimpulan
Asas hukum itu adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan
hukum, dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung
nilai-nilai etis.sedangkan sistem hukum adalah kesatuan utuh dari
tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang
satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat. Untuk
mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sama antara
bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola
tertentu.
2. Penutup
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok
bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis
banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan
saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan
dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga
makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang
budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Machmudin Dudu Duswara, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung, 2003
Syarifin Pipin, Pengantar Ilmu Hukum, CV. Pustaka Setia, Bandung, 1999
Raharjo Satjipto, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar