Translate

Selasa, 22 Oktober 2013

MAKALAH : ASAS ASAS HUKUM

BAB II
PEMBAHASAN

Menurut terminologi bahasa, yang dimaksud dengan istilah asas ada dua pengertian. Arti asas yang pertama adalah dasar, alas, pondamen. sedangkan menurut asas yang kedua adalah sesuatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir atau berpendapat.
Sedangkan menurut R.H. Soebroto Brotodiredjo, asas adalah suatu sumber atau sebab yang menjadi pangkal tolak sesuatu, hal yang inherent dalam segala sesuatu, yang menentukan hakikatnya.
PENGERTIAN ASAS-ASAS HUKUM
Bellefroid mengatakan bahwa asas hukum umum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang boleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum umum merupakan pengendapan dari hukum positif.
Menurut Eikima Hommes Asas Hukum itu tidak boleh menganggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku.Pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut.
Pendapat terakhir dari Sajipto Raharjo. Ia mebgatakan bahwa, asas hukum adalah unsur yang penting dan pokok dari peraturan hukum. Asas hukum adalah jantungnya peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum atau ia adalah sebagai ratio legisnya peraturan hukum.
Dari beberapa pendapat tadi kita dapat menyimpulkan, bahwa yang dinamakan asas hukum itu adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis .
Asas Hukum atau Prinsip Hukum bukanlah peraturan hukum konkrit, melainkan pikiran dasar yang umum sifatnya. Atau, merupakan latar belakang yang mendasari peraturan yang konkrit, yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.
Apabila kita membicarakan tentang asas hukum, maka pada saat itu kita membicarakan unsur yang penting dan pokok dari peraturan hukum. Barangkali tidak berlebihan apabila dikatakan, bahwa asas hukum ini merupakan jantungnya peraturan hukum. Ini berarti bahwa peraturan-peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan kepada asas-asas tersebut.  Kecuali disebut landasan, asas hukum ini layak disebut sebagai alasan bagi lahirnya peraturan hukum, atau merupakan ratio legis dari peraturan hukum. Asas hukum ini tidak akan habis kekuatanya dengan melahirkansuatu peraturan hukum, melainkan akakn tetap saja ada dan akan melahirkan peraturan-peraturan selanjutnya .
Karena asas hukum mengandung tuntutan etis, maka asas hukum merupakan jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita social dan pandngan etis masyarakatnya. Dengan singkat dapat dikatakan, bahwa melalui asas hukum ini, peraturan-peraturan hukum berubah sifatnya menjadi bagian dari suatu tatanan etis. Bagaimana orang sampai kepada asas-asas hukum itu dapat digambarkan urutannya.
Pengertian-pengertian yang telah di temukan itu masih bisa ditarik pada peringkat yang lebih tinggi dan dengan demikian secara terus menerus, sampai kita tiba pada suatu titik yang keadaanya berbeda dari pengertian-pengertia sebelumnya. Kita sampai pada suatu penemuan yang bersifat serta merta, artinya ia tidak bisa di jelaskan oleh pengertian yang lebih tinggi lagi. salah satu contohnye adalah : “Di mana ada kesalahan, disitu ada pengantian kerugian”, inilah yang disebut asas hukum itu. Pengertian hukum atau konsep hukum, standar hukum dan asas hukum merupakan unsur-unsur dari peraturan hukum ini bisa diberi arti sebagai norma yang memberikan suatu konsekuensi yang jelas sebagai kelanjutan dilakukanya suatu perbuatan.
Sebagai ilustrasi bahwa asas hukum merupakan jiwa dari peraturan hukum dapat dikemukakan contoh sebagai berikut:
ketika seseorang melakukan perbuatan dursila yang merugikan orang lain, ia harus menganti kerugian itu(asas hukum). Sedangkan norma hukumnya, adalah Pasal 1365 KUH Perdata.
Dalam mempelajari ilmu hukum maupun dalam kehidupan sehari-hari, sering mendengar istilah-istilah yang apabila diteliti ternyata masukkedalam kriteria asas hukum. Contoh penyusun kemukakan beberapa asas hukum secara alphabetis, diantaranya:
a.    Audi et alteram atau Audiatur et altera pars, adalah bahwa para pihak harus didengar. Contohnya apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.
b.    Bis de eadem re ne sit actio atau Ne bis in idem, mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya. Contohnya lihat pada pasal 76 KUH Pidana.
c.    Clausula rebus sic stantibus, atau suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian antar negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
Asas hukum dengan norma hukum ada beberapa perbedaan diantarnya:
a.    Asas merupakan suatu konsep, sedangkan norma merupakan penjabaran dari konsep tersebut.
b.    Asas hukkum tidak mempunyai sanksi, sedangkan norma mempunyai sanksi yang jelas.
Asas hukum mempunyai dua fungsi, yakni:
1.    Asas hukum dalam, asas ini mendasarkan eksistensinya pada rumusan pembentukan undang-undang dan hakim (yang bersifat mengesahkan) danmengikat para pihak.
2.    Asas dalam ilmu hukum, asas inihanya bersifat mengatur dan menjelaskan.
Sedangkan asas hukum sendiri dibagi menjadi dua, yaitu:
1.    Asas hukum umum, ialah asas yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum, seperti: asas bahwa apa yang lahir tampak benar, untuk sementara harus dianggap demikian sampai diputuskan yang lain oleh pengadilan.
2.    Asas hukum khusus, asas ini berfungsi dalam bidang yang lebih sempit, seperti dalam hukum pidata, hukum pidana dan sebagainya. Yang mana meerupakan penjabaran dari asas hukum umum.
4    SISTEM HUKUM
Istilah sistem berasal dari perkataan systema dalam bahasa latin yunani, artinya keseluruhan yang terdiri bermacam-macam bagian. Secara umum sistem didefinisikan sekumpulam elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai tujuan tertentu didalam lingkungan yang kompleks .
Menurut Prof. Dr. Sunaryati hartono, S. H. (1991:56) mengatakan bahwa sistem adalah sesuatu yang terdiri dari sejumlah unsure yang terdiri dari sejumlah unsure atau komponen yang selalu pengaruh mempengaruhi dan terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas. Agar supaya berbagai unsur itu merupakan kesatuan yang terpadu maka di butuhkan organisasi. Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang diatur, suatu keseluruhan yng terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran, untuk mencapai suatu tujuan tertentu .
Menurut Sudikno Mertukusumo sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang tediri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif. Dengan kata kata lain sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan.
Dapat disimpulkan Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat. Untuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sama antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu. Dalam sistem hukum yang baik tidak boleh terjadi pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih di antara bagian-bagian yang ada. Jika pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, sistem itu sendiri yang menyelesaikan hingga tidak berlarut.
Struktur hukum merupakan lembaga-lembaga hukum yang saling berkaitan dan berproses dalam hubungan timbal balik. Lembaga hukum itu antara lain, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, kepengacaraan, lembaga pemasyarakatan.
5.    MACAM-MACAM SISTEM HUKUM
Pada dasarnya sistem hukum di dunia ada dua kelompok besar yaitu sistem hukum Continental, dan sistem hukum Anglo Saxon. Selain kedua sistem itu terdapat pula sistem hukum islam, sistem hukum social dan sebagainya. Adapun sistem hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
• Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
• Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).
• Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi)
• Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda).
• Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daar berlakunya hukum dalam suatu negara.
Prinsip utama atau prinsip dasar :
• Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
• Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU.
`• Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”.
• Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-undang).
`
Peran Hakim :
• Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.
Putusan Hakim :
• Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins res ajudicata) sbgmana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung)
Sumber Hukum :
Sumber hukum sistem ini adalah :
1) Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
2) Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
3) Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Penggolongannya :
Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu :
1) Bidang hukum publik dan
2) Bidang hukum privat.
Ad. 1) :
Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.
Termasuk dalam hukum publik ini ialah :
1) Hukum Tata Negara
2) Hukum Administrasi Negara
3) Hukum Pidana
Ada. 2) :
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah :
1) Hukum Sipil, dan
2) Hukum Dagang
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas antara hukum publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan. Hal itu disebabkan faktor-faktor berikut :
1) Terjadinya sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya memperlihatkan adanya unsur ”kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin, misalnya saja bidang hukum perburuhan dan hukum agraria.
2) Makin banyaknya ikut campur negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan, misalnya saja bidang perdagangan, bidang perjanjian dan sebagainya.
2. Sistem Hukum Anglo Saxon
• Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
• Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.
Sumber Hukum :
1) Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
2) Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
Peran Hakim :
• Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
• Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis.
• Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
• Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
Penggolongannya :
• Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
• Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
• Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental.
• Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”.
• Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons, hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).
• Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan.
Perbedaan yang mendasar antara sistem hukum kontinental dengan sistem hukum Anglo Saxon adalah, pada sistem hukum yang dasarnya yurisprudensi sangat penting sebagai sumber hukum. Sedangkan pada sistem hukum continental dasarnya peraturen perundangan sangat penting sebagai sumber hukum. Dalam sistem hukum Continental ada pemeo,”hakim adalah mulut undang-undang”, dalam sistem Anlo Saxon,”hakim adalah mulut precedent yang mewajibkan hakim dalam perkara-perkara yang identik untuk mengikuti putusan yang terdahulu.”
Di Indonesia ada empat sistem hukum yang berlaku, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum agama, sistem hukum Barat(sistem hukum kolonial), dan sistem hukum nasioanal. Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang terwujud melalui putusan penguasa adat, sistem hukum adat lebih mirip dekat pada sistem Anglo Saxon. Sedangkan sistem hukum barat di bawa oleh pnjajah Belanda. Sitem hukum kontinental adalah sistem hukum barat karena belnda termasuk ke dalam lingkungan sistem hukum kontinantal.
BAB III
PENUTUP
1.    Kesimpulan
Asas hukum itu adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis.sedangkan sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat. Untuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sama antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu.
2.    Penutup
  Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Machmudin Dudu Duswara, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung, 2003
Syarifin Pipin, Pengantar Ilmu Hukum, CV. Pustaka Setia, Bandung, 1999
Raharjo Satjipto, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar