Translate

Jumat, 18 April 2014

MAKALAH KPENGHULUAN




TATACARA PELAKSANAAN AKAD NIKAH

MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Dalam Mata Kuliah
Kepenghuluan


Disusun Oleh:
Hasbi Hassadiqi             : 1111.045
Dina Hayati                   : 1111.079

Dosen Pembimbing:
Asrul M,Ag.

Program Studi Al-Ahwalus Syakhsyiah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sjeh M.Djamil Djambek Bukittinggi

1435 H / 2014 M











KATA PENGANTAR


 بسم الله الرحمن الرحيم

Alhamdulillahirabbil’alamiin, segala puji bagi Allah  SWT, Tuhan sekalian alam yang telah melimpahkan rahmatnya sehingga penulis mampu menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat dan salam kita hadiahkan kepada kekasih Allah yakni Nabi Muhammad SAW yang telah mengenalkan ilmu pengetahuan kepada kita.
Penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang telah memberikan saran-saran dan masukan dalam menyelesaikan makalah ini. Sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang ” TATACARA PELAKSANAAN AQAD NIKAH”.  Juga kepada dosen pembimbing yang telah membimbing penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini mengenalkan kepada kita bagaimana manajemen nikah,yaitunya manajemen akad nikah dan manajemen walimatul ‘ursy.
                                                            

Bukittinggi, April 2014



Penulis



DAFTAR ISI

Kata pengantar                        ...............................................................................                 i
Daftar isi                                 ...............................................................................                 ii
Bab I Pendahuluan                 ...............................................................................                 1
Bab II Pembahasan                 ...............................................................................                 2
A.    TATACARA PELAKSANAAN AQAD NIKAH. ...............................                 3
I.                   Pelaksanaan Akad Nikah                                ...............................                 4
II.                Penandatangan Surat-Surat yang Diperlukan................................                 6
III.             Pembacaan Ta’lik Talak.                                 ...............................                 6
IV.             Pengumuman Pernikahan Telah Selesai          ...............................                 7
V.                Penyerahan Maskawin (Mahar)                      ...............................                 7
VI.             Penyerahan Buku Nikah.                                ...............................                 7

B.     KHUTBAH NIKAH                          .......................................................                 8
C.     NASEHAT PERKAWINAN                        .......................................................                 11
Bab III Penutup                      ...............................................................................                 12
Daftar pustaka                                    ...............................................................................                 13

  








BAB I
PRNDAHULUAN
Pernikahan adalah suatu ikatan yang dapat menyatukan dua insan antara laki-laki dan wanita untuk hidup bersama. Tetapi untuk melaksanakan pernikahan, ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Karena rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan.
Dalam suatu acara perkawinan umpamanya rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal, dalam arti perkawinan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap. Dalam hal hukum perkawinan, dalam menempatkan mana yang rukun dan mana yang syarat terdapat perbedaan, tetapi perbedaan di antara pendapat tersebut disebabkan oleh karena berbeda dalam melihat fokus perkawinan itu. Tetapi semua ulama sependapat dalam hal-hal yang terlibat dan yang harus ada dalam suatu perkawinan salah satunya yaitu akad nikah atau perkawinan.
Pada kesempatan kali ini kami pemakalah diberikan kepercayaan untuk sedikit mengulas tentang rukun pernikahan dalam hal ini adalah akad nikah. Semoga apa yang pemakalah sajikan dapat bermanfaat bagi pemakalah sendiri dan umumnya untuk kita semua, hal-hal yang kurang sempurna dan banyak kesalahan baik dalam penulisan maupun pembahasan kami memohon maaf yang sebesar-besarnya dan kami menerima setiap komentar, kritik dan saran untuk dapat memperbaiki makalah kami yang kami sadari penuh dengan kekurangan.




BAB II
PEMBAHASAN

Menurut syari’at islam setiap perbuatan hukum harus memenuhi dua unsur yaitu rukun dan syarat. Rukun adalah bagian dari hakikat sesuatu. Rukun masuk didalam substansinya. Adanya sesuatu itu karena adanya rukun dan tidak adanya karena tidak ada rukun. Berbeda dengan syarat, ia tidak masuk ke dalam substansi dan hakikat sesuatu, sekalipun itu tetap ada tanpa syarat, namun eksistensinya tidak diperhitungkan. Akad nikah mempunyai beberapa rukun yang berdiri dan menyatu dengan substansinya[1], yaitu:
1)      Calon pengantin pria , harus memenuhi syarat :
a.       Beragama islam
b.      Terang prianya
c.       Tidak dipaksa
d.      Tidak beristri 4 orang
e.       Bukan mahram bakal istri
f.       Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan bakal istri
g.      Mengetahui bakal istri tidak haram dinikahinya
h.      Tidak sedang ihram haji atau umrah.
2)      Calon pengantin wanita , harus memenuhi syarat :
a.       Beragama islam
b.      Terang wanitanya
c.       Telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya.
d.      Tidak bersuami dan tidak dalam iddah
e.       Bukan mahram bakal suami
f.       Belum pernah dili’an oleh bakal suami
g.      Terang orangnya
h.      Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah.
3)      Wali, harus memnuhi syarat :
a.       Beragama islam
b.      Baligh
c.       Berakal
d.      Tidak dipaksa
e.       Terang laki-lakinya
f.       Adil (bukan fasiq)
g.      Tidak sedang ihram haji/umrah
h.      Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (mahjur bissaffah)
i.        Tidak rusak pikirannya karena tua atau sebagainya.
4)      Saksi, harus memenuhi syarat :
a.       Beragama islam
b.      Laki-laki
c.       Baligh
d.      Berakal
e.       Adil
f.       Mendengar
g.      Melihat
h.      Bisa bercakap-cakap
i.        Tidak pelupa
j.        Menjaga harga diri
k.      Mengerti maksud ijab dan qabul
l.        Tidak merangkap menjadi wali
5)      Ijab dan qabul, syaratnya:
Ijab dan qabul harus terbentuk dari asal kata “inkah” atau “tazwij” atau terjemahan dari kedua asal kata tersebut yang dalam bahasa indonesia berarti menikahkan.
Apabila wali nikah dan calon mempelai laki-laki berhalangan , ija dan qabul dapat diwakilkan dengan surat kuasa yang disahkan oleh PPN setempat atau perwakilan RI di luar negeri.
A.    TATACARA PELAKSANAAN AQAD NIKAH. [2]
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam bentuk ijab dan qabul [3]. Ijab adalah lafadz yang berasal dari wali atau orang yang mewakilinya, sedangkan qabul adalah lafadz yang berasal dari suami atau orang yang mewakilinya
Akad nikah dilangsungkan setelah lewat 10 hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman. Apabila akad nikah akan dilangsungkan kurang dari 10 hari tersebut karena suatu alasan yang pentingharus ada dispensasi dari camat atas nama bupati kepala daerah. Tempat dilangsungkannya akad nikah dapat dilaksanakan :
1.      Di balai nikah atau Kantor Urusan Agama yang disediakan ruang khusus lengkap dengan perlengkapannya, baik tempat duduk calon pengantin, wali dan saksi maupun tempat para pengantar.
2.      Di luar balai nikah, seperti di rumah calon istri atau masjid, yang pengaturannya diserahkan kepada yang mempunyai hajat, asal tidak menyalahi Hukum Islam dan peraturan yang berlaku, seperti tempat duduk calon pengantin, wali/wakilnya/ saksi-saksi, PPN/Penghulu/Pembantu PPN dan undangan.
Adapun yang mengahadiri akad nikah yaitu :
1.      PPN/Penghulu/Pembantu PPN.
2.      Wali Nikah atau wakilnya.
3.      Calon suami atau wakilnya.
4.      Calon istri (sesuai keadaan setempat).
5.      Dua orang saksi yang memnuhi syarat.
6.      Para pengantar atau undangan.

I.                   Pelaksanaan Akad Nikah
1)      PPN/Penghulu/Pembantu PPN terlebih dahulu memeriksa ulang tentang persyaratan dan administrasinya kepada calon pengantin dan wali, kemudian menetapakan 2 orang saksi yang memenuhi syarat.
2)      PPN/Penghulu/Pembantu PPN menanyakan kepada calon istri di hadapan 2 orang saksi, apabila dia bersedia dinikahkan dengan calon suaminya atau tidak.
3)      Jika calon istri bersedia dinikahkan dengan calon suaminya maka :
a.       PPN/Penghulu/Pembantu PPN mempersilahkan walinya untuk menikahkan atau mewakilkan anaknya.
b.      Jika wali mewakilkan, maka PPN/Penghulu/Pembantu PPN mewakilinya.
c.       Jika tidak ada wali nasab maka calon istri meminta kepada wali hakim untuk bersedia menjadi wali.
4)      Sebelum akad nikah dilaksanakan dapat didahului dengan :
a.       Pembacaan ayat suci Al-Qur’an.
b.      Pembacaan khutbah nikah.
Khutbah nikah diawali dengan hamdalah, syahadat, shalawat, beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadits serta nasihat yang berhubungan dengan perkawinan dan penjelasan tentang tujuan perkawinan untuk mecapai rumah tangga yang bahagia (sakinah). Sejauh yang memungkinkan disebutkan juga sedikitnya satu pasal dari undang-undang perkawinan yang membaca khutbah nikah tidak mesti PPN/Penghulu/Pembantu PPN, sebaiknya ditanyakan kepada pihak keluarga pengantin, siapa yang diunjuk untuk membaca khutbah.
c.       Pembacaan istighfar dan Syahadatain secara bersama-sam dipipin oleh  PPN/Penghulu/Pembantu PPN  atau wali yang akan bertindak melakukan ijab.
5)      Akad nikah antara wali atau wakilnya dengan calin suami atau wakilnya ,yaitu :
Para Ulama Mazhab sepakat bahwa nikah itu sah bila dilakukan dengan menggunakan redaksi “aku mengawinkan” atau “aku menikahkan” dari pihak yang dilamar atau orang yang mewakilinya dan redaksi “aku terima” atau “aku setuju” dari pihak yang melamar atau orang yang mewakilinya.[4]
a.       Ijab :
Salah satu contoh lafadz ijab oleh wali yaitu :
يا فلا ن انكحتك و زوّجتك فلانة ابنتى بمهر.............
Ananda/saudara ......., saya nikahkan .........,anak perempuan saya kepada engkau dengan mahar berupa...... .”
b.      Qabul .
Adapun qabul oleh calon suami dari ijab di atas adalah :
قبلت نكا حها و تزويجها بمهر ...........
            “Saya terima nikah dan kawin dengan mahar tersebut”
6)      Apabila Wali mewakilkan kepada PPN/Penghulu/Pembantu PPN maka wali harus mengatakan : “bapak penghulu/naib (istilah yang lazi dipakai setempat) saya mewakilkan kepada bapak untuk mewalikan dan menikahkan ............. anak perempuan saya/ saudara perepuan saya dengan ......................... dengan maskawin berupa ...........” Penghulu menjawab : “saya terima untukmewalikan dan menikahkan ........ dengan ........”
7)      Apabila yang menikahkan itu bukan walinya maka ijabnya sebgai berikut :
“saudara.................... saya nikahkan  ............binti............. yang walinya mewakilkan kepada saya dengan saudara dengan maskawin berupa..........”
8)      Setelah ijab- qabul dilaksanakan , PPN/Penghulu/Pembantu PPN menanyakan kepada saksi-saksi , apakah ijab qabul sudah sah atau belum. Apabila saksi-saksi menyatakan belum sah maka ijab-qabul diulang kembali sampai ijab-qabul dinyatakan sah. Apabila sudah sah maka dibacakan :
با رك الله لي و لك و بارك عليك و جمع بينكما في خير .
9)      Pembacaan do’a.

II.                Penandatangan Surat-Surat yang Diperlukan.
1)      Apabila akad nikah dilaksanakan di Balai Nikah maka penandatanganan oleh suami,istri,wali,dua orang saksi dan PPN dibubuhkan pada buku Akta Nikah
(model N)
2)      Apabila akad nikah diadakan di luar Balai Nikah maka penandatanganan tersebut dibubuhkan pada halaman 4 Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB)
III.             Pembacaan Ta’lik Talak.
1)      Setelah acara penandatangan akta nikah atau penandatanganan pada halaman 4 model NB selesai, segera dilanjutkan dengan pembacaan ta’lik talak oleh suami, bila suami telah menyataka kesediannya.
2)      Untuk tidak menurangi kekhidmatan upacara akad nikah, pembacaan ta’lik talak sebaiknya tidak memakai pengeras suara, kecuali apabila wali nikah atau keluarga mempelai menghendakinya.
3)      Setelah ta’lik talak selesai dibacakan , PPN atau Penghulu yang menghadiri mempersilahkan kepada suami untuk menandatangani ikrar ta’lik talak yang terdapat pada buku nikah.
4)      Apabila suami tidak bersedia mengucapakan maka tidak boleh dipaksa, tetapi harus diberitahukan kepada istri bahwa suaminya tidak mengikrarkan ta’lik talak, meskipun tidak dibaca , kedua mempelai perlu memahami maksud ikrar ta’lik talak tersebut.
IV.             Pengumuman Pernikahan Telah Selesai
PPN/Penghulu/Pembantu PPN menyatakn kepada hadirin bahwa upacaa akad telah selesai dan kedua pengantin telah sah menurut hukum sebagai suami istri. Jika perlu dapat ditambahkan penyuluhan/penasehatan, antara lain :
a.       Yang berhubungan dengan masalah nikah.
b.      Hak dan kewajiban suami istri.
c.       Kehidupan rumah tangga bahagia.
V.                Penyerahan Maskawin (Mahar)
1)      Tiap-tiap perkawinan /pernikahan menimbulkan kewajiban bagi suami untuk membayar maskawin atau mahar kepada istrinya , baik berupa perhiasan , uang atau benda berharga lainnya
2)      Sebaiknya kitab suci Al-Qur’an tidak dijadikan mahar.
3)      Setelah akad nikah selesai suami langsung menyerahkan maskawin kepada istrinya. Apabila istri tidak ikut hadir pada majelis akad nikah, maka maskawin diserahkan melalui wali nikahnya.
VI.             Penyerahan Buku Nikah.
1)      Setelah akad nikah PPN/Penghulu/Pembantu PPN segera menyerahkan buku nikah kepada kedua mempelai.
2)      Pada saat penyerahan buku nikah, agar lebih terkesan, sebainya PPN atau Penghulu mengucapkan kalimat : “bersama ini kami serahkan Buku Nikah kepada saudara sebagai bukti bahwa perkawinan saudara telah sah tercatat di KUA kecamatan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ,agar diterima dan disimpan dengan sebaik-baiknya”. Penyerahan Kutipan Akta Nikah ini agar tidak diselingi dengan kata-kata atau kalimat yang tidak perlu atau tidak pantas.
3)      Setelah buku nikah diserahkan kepada kedua mempelai, PPN dan penghulu yang menghadiri menyatakan kepada hadirin bahwa akad nikah telah selesai dan kedua mempelai telah sah Menurut Undang-Undang dan Hukum Agama Islam sebagai suami istri.

B.     KHUTBAH NIKAH
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ  نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ
وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا
مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ  وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ
أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا
يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
أَمَّا بَعْدُ,  فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ  كِتَابُ اللهِوَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ    وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ  وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ  وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِاَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.

 
Sebagaimana telah disebutkan di atas sebelum akad nikah dilaksanakan lebih  baik didahului dengan membaca Al-Qur’an dan khutbah nikah. Adapun contoh khutbah nikah salah satunya sebagai berikut :









Sesungguhnya segala puji hanya bagi Allah,  kami memuji-Nya,  seraya memohon pertolongan dan ampunan-Nya,  dan kami memohon perlindungan Allah dari keburukan-keburukan nafsu kami dan dari akibat buruk perilaku kami. Barangsiapa yang telah diberi petunjuk oleh Allah kepadanya,  tidak ada yang dapat menyesatkannya,  dan barangsiapa yang telah disesatkan,  tidak ada yang dapat memberikan petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang layak disembah melainkan  Allah saja,  tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad  adalah hamba dan utusan-Nya.
Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah kamu mati melainkan dalam keadaan Islam. Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak,  dan bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar,  niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.



Ammaa ba’du,
Hadirin rahimakumullah,  khususnya kedua Mempelai yang diberkahi oleh Allah,
Itulah khutbah Nikah dari Nabi ketika menikahkan putri tercintanya Fatimah az-Zahra,  intinya adalah pesan Taqwa.  Kenapa Taqwa?   Karena orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang bertaqwa.
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu.” (Q. S. Al-Hujurat : 13).
Taqwa dapat dipahami dengan pengertian yang sederhana,  yaitu menjalani segala perintah Allah dan menjauhi segala yang dilarang-Nya.   Termasuk,  perintah melaksanakan pernikahan,  dan menjauhi pergaulan bebas dan perzinahan.
Rasulullah B telah bersabda,  sesuai dengan hadits dari Abdullah bin Masud :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ  وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.   مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ  .
“Wahai para Pemuda,  barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah,  menikahlah.  Karena sesungguhnya dengan menikah dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.  Barangsiapa yang belum mampu,  hendaklah ia berpuasa,  karena sesungguhnya puasa dapat menjadi benteng baginya.”
Jadi perintah menikah ini,  sekaligus perintah untuk selalu menjaga pandangan dan menjaga kemaluan,  artinya jangan sekali-kali melakukan perzinahan.   Dan perintah menikah ini,  tentunya bukan bagi jejaka saja,  tetapi termasuk juga para Duda.   Justru kalau tidak menikah,  berarti termasuk kategori orang yang membenci sunnah Nabi,  dan bagi yang membenci sunnah Nabi,  maka tidak termasuk golongan Umatnya.
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ  { أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم حَمِدَ اللَّهَ , وَأَثْنَى عَلَيْهِ , وَقَالَ : ” لَكِنِّي أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ , وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ , وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ , فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي }  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Bahwasanya Nabi SAW setelah memuji Allah dan menyanjungnya,  lalu bersabda : “Tetapi aku sholat dan juga tidur,  aku puasa dan juga tidak puasa,  dan aku juga menikahi wanita.  Barangsiapa yang membenci sunnahku,  maka bukanlah ia termasuk golonganku.“

Hadirin rahimakumullah,
Akad Nikah hakikatnya merupakan Janji agung di hadapan Yang Maha Agung,  yang harus dipertanggungjawabkan.  Maka hendaknya janji agung ini kita pegang dengan teguh.   Allah telah mengingatkan dalam Al-Quran S. Al-Isra‘ : 34,
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولاً
“Dan penuhilah janji;  sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.“
Tentu saja seorang yang membangun mahligai rumah tangga,  maka yang menjadi dambaan dan cita-citanya adalah agar kehidupan rumah tangganya kelak berjalan dengan baik, dipenuhi mawaddah war-rahmah, sarat dengan kebahagiaan, adanya saling ta‘awun (tolong menolong), saling memahami dan saling mengerti.   Sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an S. Ar-Rum : 21,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Kondisi mawaddah war-rahmah tentu saja tidak datang begitu saja,  syarat untuk bisa mencapai mawaddah war-rahmah,  salah satunya adalah,  hendaknya suami – istri itu saling melindungi,  saling melengkapi dan menutupi kekurangan pasangan masing-masing.   Dalam Al-Qur’an S. Al-Baqarah : 187  Allah berfirman :
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
“Mereka (istri-istrimu) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.“
Dapat kita pahami,  bahwa pakaian berfungsi menutup aurat dan kekurangan jasmani manusia,  jadi demikianlah pasangan suami – istri,  masing-masing pakaian bagi yang lain,  artinya mereka harus saling melengkapi,  saling menutupi kekurangan dan aib pasangannya.  Demikian juga,  masing-masing harus saling melindungi dari segala permasalahan pasangannya.
Apabila ada sepasang suami – istri yang saling membuka aib dan rahasia pasangannya,  maka mereka itulah sebenarnya orang-orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah kelak pada hari Kiamat.   Sebagaimana sabda Nabi B,  hadits dari Abu Said al-Khudri :
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ  قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم   { إِنَّ شَرَّ النَّاسِ مَنْزِلَةً عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ; اَلرَّجُلُ يُفْضِي إِلَى اِمْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ , ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا }  أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ   .
“Sesungguhnya orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah seorang laki-laki yang menggauli istrinya dan Istri yang mendatangi suaminya,  kemudian ia membuka rahasia hubungan dengannya.“

Hadirin rahimakumullah,
Dambaan untuk meraih mawaddah war-rahmah dalam bahtera rumah tangga hanya akan terwujud apabila Istri yang mendampingi hidupnya adalah wanita shalihah.  Karena hanya wanita shalihah yang dapat menjadi teman hidup yang sebenarnya dalam suka maupun lara, yang akan membantu dan mendorong suaminya untuk senantiasa taat kepada Allah Ta’ala.   Dia akan berupaya ta‘awun dengan suaminya untuk menjadikan rumah tangganya bangunan yang kuat lagi kokoh,  yang tidak mudah roboh oleh badai yang menerpanya.
Sabda Rasulullah SAW :
الدُّنْيَا مَتَاعٌ  وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim).
Sabdanya yang lain : ”Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki?  Itulah istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya, dan bila ia pergi,  si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu Dawud).
Akhirnya,  saya ingin menyampaikan suatu Doa yang diajarkan oleh Rasulullah untuk disampaikan kepada Pengantin :
بَارَكَ اللهُ لَكَ  وَبَارَكَ عَلَيْكَ  وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ
“Semoga Allah memberkahimu, dan semoga keberkahan atas kamu selamanya,  serta menyatukan kamu sekalian dalam kebaikan.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
Hendaknya Doa ini kita panjatkan pada saat selesai Akad Nikah (ijab kabul).
Dan ada satu Doa lagi yang hendaknya dibaca oleh Orang yang telah mendapatkan pasangan hidupnya :
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا، وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا، وَشَرِّ مَاجَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
“Ya Allah,  sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kabaikannya (istriku),  dan kebaikan dari apa yang telah Engkau ciptakan dalam wataknya.   Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari keburukannya (istriku) dan keburukan dari apa yang telah Engkau ciptakan dalam wataknya.” (HR Abu Daud).

Demikianlah khutbah yang saya sampaikan,  semoga Allah senantiasa membimbing kita,  agar dalam mengarungi kehidupan ini selalu mentaati rambu-rambu-Nya.  Dan semoga pernikahan kedua mempelai,  mendapat ridha Allah,  dan diberkahi oleh-Nya,  serta keduanya disatukan dalam kebaikan,  amin.

C.    NASEHAT PERKAWINAN
Setiap mempelai perlu diberikan nasehat perkawinan untuk bekal mereka dalam membina rumah tangga bahagia dan sejahtera. Nasehat perkawinan sebaiknya diberikan setelah akad nikah selesai. Nasehat perkawinan yang diberikan sebelum kad nikah, atau yang biasa disebut penyuluhan perkawinan, bisa dilakukan perorangan oleh Korp Penasehatan BP4 kecamatan atau dilakukan secara kolektif melalui suscaten.
Nasehat perkawinan yang diberikan setelah akad nikah selesai tidak harus dilakukan oleh penghulu bahkan sebaiknya oleh ulama, tokoh masyarakata atau dari kalangan keluarga pengantin sendiri, tergantung dari permintaan keluarga mempelai. Apabila PPN/Penghulu/Pembantu PPN yang menghadiri pernikahan tersebut diminta untuk memberikan nasehat perkawinan perlu diperhatikan hal-hal berikut :
a.       Isi nasehat perkawinan hal-hal yang berkaitan dengan nikah, hak dan kewajiban suami istri dan tuntutan tentang membentuk rumah tangga sakinah.
b.      Dalam nasehat perkawinan agar menggunakan bahasa yang baik dan sopan, hindari dari perkataan yang kurang etis, urakan,porno,atau yang menyinggung perasaan orang lain, khususnya kedua mempelai.

BAB III
PENUTUP

Dari uraian di atas dapat diambil beberapa kesimpulan penting mengenai makalah ini diantaranya tata cara pelaksanaan pernikahan prosedur pelaksanaannya sebagai berikut :
1.      Penyerahan Buku Nikah.
2.      Penyerahan Maskawin (Mahar).
3.      Pengumuman Pernikahan Telah Selesai
4.      Pembacaan Ta’lik Talak.
5.      Penandatangan Surat-Surat yang Diperlukan
6.      Pelaksanaan Akad Nikah
7.      Pemberian nasehat perkawinan.
Dalam nasehat perkawinan hala hal yang harus diperhatikan antara lain:
a.       Isi nasehat perkawinan hal-hal yang berkaitan dengan nikah, hak dan kewajiban suami istri dan tuntutan tentang membentuk rumah tangga sakinah.
b.      Dalam nasehat perkawinan agar menggunakan bahasa yang baik dan sopan, hindari dari perkataan yang kurang etis, urakan,porno,atau yang menyinggung perasaan orang lain, khususnya kedua mempelai.         




DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Republik Indonesia,
2006Pedoman Akad Nikah.

http://alhikmah.ac.id/2011/khutbah-nikah-1/
Khon ,Abdul Majid,  2009, Fiqh Munakahat ,Jakarta: AMZAH.

Mughniyah , Muhammad Jawad, 2005, Fiqih Lima Mazha, Jakarta: LENTERA.

Syarifuddin , Amir, 2007,  Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana.


[1] Abdul Majid Khon, Fiqh Munakahat (Jakarta: AMZAH, 2009) hal.59.
[2] Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Republik Indonesia, Pedoman Akad Nikah, 2006, hal. 9-19
[3] Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. (Jakarta: Kencana, 2007). Hal. 61
[4] Muhammad Jawad Mughniyah. Fiqih Lima Mazhab. (Jakarta: LENTERA, 2005). Hal. 309.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar