“TATACARA PELAKSANAAN AKAD NIKAH”
MAKALAH
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Dalam Mata Kuliah
Kepenghuluan
Disusun Oleh:
Hasbi Hassadiqi :
1111.045
Dina Hayati :
1111.079
Dosen
Pembimbing:
Asrul M,Ag.
Program Studi Al-Ahwalus Syakhsyiah Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sjeh M.Djamil Djambek Bukittinggi
1435 H / 2014 M
KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Alhamdulillahirabbil’alamiin,
segala puji bagi Allah SWT, Tuhan
sekalian alam yang telah melimpahkan rahmatnya sehingga penulis mampu
menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat dan salam kita hadiahkan kepada
kekasih Allah yakni Nabi Muhammad SAW yang telah mengenalkan ilmu pengetahuan
kepada kita.
Penulis
mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang telah memberikan
saran-saran dan masukan dalam menyelesaikan makalah ini. Sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah tentang ” TATACARA PELAKSANAAN AQAD NIKAH”. Juga kepada dosen pembimbing yang telah
membimbing penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini mengenalkan kepada kita bagaimana manajemen nikah,yaitunya manajemen akad nikah
dan manajemen walimatul ‘ursy.
Bukittinggi, April 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar ............................................................................... i
Daftar isi ............................................................................... ii
Bab I Pendahuluan ............................................................................... 1
Bab II Pembahasan ............................................................................... 2
A. TATACARA PELAKSANAAN AQAD NIKAH. ............................... 3
I.
Pelaksanaan Akad Nikah ............................... 4
II.
Penandatangan Surat-Surat yang Diperlukan................................ 6
III.
Pembacaan Ta’lik Talak. ............................... 6
IV.
Pengumuman Pernikahan Telah Selesai ............................... 7
V.
Penyerahan Maskawin (Mahar) ............................... 7
VI.
Penyerahan Buku Nikah. ............................... 7
B.
KHUTBAH NIKAH ....................................................... 8
C.
NASEHAT
PERKAWINAN ....................................................... 11
Bab III Penutup ............................................................................... 12
Daftar pustaka ............................................................................... 13
BAB I
PRNDAHULUAN
Pernikahan adalah suatu ikatan yang dapat
menyatukan dua insan antara laki-laki dan wanita untuk hidup bersama. Tetapi
untuk melaksanakan pernikahan, ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Karena
rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkut
dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata
tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu
yang harus diadakan.
Dalam suatu acara perkawinan umpamanya rukun dan
syaratnya tidak boleh tertinggal, dalam arti perkawinan tidak sah bila keduanya
tidak ada atau tidak lengkap. Dalam hal hukum perkawinan, dalam menempatkan
mana yang rukun dan mana yang syarat terdapat perbedaan, tetapi perbedaan di
antara pendapat tersebut disebabkan oleh karena berbeda dalam melihat fokus
perkawinan itu. Tetapi semua ulama sependapat dalam hal-hal yang terlibat dan
yang harus ada dalam suatu perkawinan salah satunya yaitu akad nikah atau
perkawinan.
Pada kesempatan kali ini kami pemakalah diberikan
kepercayaan untuk sedikit mengulas tentang rukun pernikahan dalam hal ini
adalah akad nikah. Semoga apa yang pemakalah sajikan dapat bermanfaat bagi
pemakalah sendiri dan umumnya untuk kita semua, hal-hal yang kurang sempurna
dan banyak kesalahan baik dalam penulisan maupun pembahasan kami memohon maaf
yang sebesar-besarnya dan kami menerima setiap komentar, kritik dan saran untuk
dapat memperbaiki makalah kami yang kami sadari penuh dengan kekurangan.
BAB II
PEMBAHASAN
Menurut syari’at islam setiap perbuatan hukum
harus memenuhi dua unsur yaitu rukun dan syarat. Rukun adalah bagian dari hakikat sesuatu.
Rukun masuk didalam substansinya. Adanya sesuatu itu karena adanya rukun dan
tidak adanya karena tidak ada rukun. Berbeda dengan syarat, ia tidak masuk ke
dalam substansi dan hakikat sesuatu, sekalipun itu tetap ada tanpa syarat,
namun eksistensinya tidak diperhitungkan. Akad nikah mempunyai beberapa rukun
yang berdiri dan menyatu dengan substansinya[1], yaitu:
1) Calon pengantin pria , harus memenuhi syarat :
a. Beragama islam
b. Terang prianya
c. Tidak dipaksa
d. Tidak beristri 4 orang
e. Bukan mahram bakal istri
f. Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan
bakal istri
g. Mengetahui bakal istri tidak haram dinikahinya
h. Tidak sedang ihram haji atau umrah.
2) Calon pengantin wanita , harus memenuhi syarat
:
a. Beragama islam
b. Terang wanitanya
c. Telah memberi izin kepada wali untuk
menikahkannya.
d. Tidak bersuami dan tidak dalam iddah
e. Bukan mahram bakal suami
f. Belum pernah dili’an oleh bakal suami
g. Terang orangnya
h. Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah.
3) Wali, harus memnuhi syarat :
a. Beragama islam
b. Baligh
c. Berakal
d. Tidak dipaksa
e. Terang laki-lakinya
f. Adil (bukan fasiq)
g. Tidak sedang ihram haji/umrah
h. Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta
bendanya oleh pemerintah (mahjur bissaffah)
i.
Tidak rusak pikirannya karena tua atau sebagainya.
4) Saksi, harus memenuhi syarat :
a. Beragama islam
b. Laki-laki
c. Baligh
d. Berakal
e. Adil
f. Mendengar
g. Melihat
h. Bisa bercakap-cakap
i.
Tidak pelupa
j.
Menjaga harga diri
k. Mengerti maksud ijab dan qabul
l.
Tidak merangkap menjadi wali
5) Ijab dan qabul, syaratnya:
Ijab dan qabul harus terbentuk dari asal kata
“inkah” atau “tazwij” atau terjemahan dari kedua asal kata
tersebut yang dalam bahasa indonesia berarti menikahkan.
Apabila wali nikah dan calon mempelai laki-laki
berhalangan , ija dan qabul dapat diwakilkan dengan surat kuasa yang disahkan
oleh PPN setempat atau perwakilan RI di luar negeri.
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang
melangsungkan perkawinan dalam bentuk ijab dan qabul [3]. Ijab adalah lafadz yang berasal dari wali atau orang
yang mewakilinya, sedangkan qabul adalah lafadz yang berasal dari suami atau orang
yang mewakilinya
Akad nikah dilangsungkan setelah lewat 10 hari
kerja terhitung sejak tanggal pengumuman. Apabila akad nikah akan dilangsungkan
kurang dari 10 hari tersebut karena suatu alasan yang pentingharus ada
dispensasi dari camat atas nama bupati kepala daerah. Tempat dilangsungkannya
akad nikah dapat dilaksanakan :
1. Di balai nikah atau Kantor Urusan Agama yang
disediakan ruang khusus lengkap dengan perlengkapannya, baik tempat duduk calon
pengantin, wali dan saksi maupun tempat para pengantar.
2. Di luar balai nikah, seperti di rumah calon
istri atau masjid, yang pengaturannya diserahkan kepada yang mempunyai hajat,
asal tidak menyalahi Hukum Islam dan peraturan yang berlaku, seperti tempat
duduk calon pengantin, wali/wakilnya/ saksi-saksi, PPN/Penghulu/Pembantu PPN
dan undangan.
Adapun yang mengahadiri akad nikah yaitu :
1. PPN/Penghulu/Pembantu PPN.
2. Wali Nikah atau wakilnya.
3. Calon suami atau wakilnya.
4. Calon istri (sesuai keadaan setempat).
5. Dua orang saksi yang memnuhi syarat.
6. Para pengantar atau undangan.
I.
Pelaksanaan Akad Nikah
1) PPN/Penghulu/Pembantu PPN terlebih dahulu
memeriksa ulang tentang persyaratan dan administrasinya kepada calon pengantin
dan wali, kemudian menetapakan 2 orang saksi yang memenuhi syarat.
2) PPN/Penghulu/Pembantu PPN menanyakan kepada
calon istri di hadapan 2 orang saksi, apabila dia bersedia dinikahkan dengan
calon suaminya atau tidak.
3) Jika calon istri bersedia dinikahkan dengan
calon suaminya maka :
a. PPN/Penghulu/Pembantu PPN mempersilahkan
walinya untuk menikahkan atau mewakilkan anaknya.
b. Jika wali mewakilkan, maka
PPN/Penghulu/Pembantu PPN mewakilinya.
c. Jika tidak ada wali nasab maka calon istri
meminta kepada wali hakim untuk bersedia menjadi wali.
4) Sebelum akad nikah dilaksanakan dapat
didahului dengan :
a. Pembacaan ayat suci Al-Qur’an.
b. Pembacaan khutbah nikah.
Khutbah nikah diawali dengan hamdalah, syahadat, shalawat, beberapa ayat
Al-Qur’an dan Hadits serta nasihat yang berhubungan dengan perkawinan dan
penjelasan tentang tujuan perkawinan untuk mecapai rumah tangga yang bahagia
(sakinah). Sejauh yang memungkinkan disebutkan juga sedikitnya satu pasal dari
undang-undang perkawinan yang membaca khutbah nikah tidak mesti
PPN/Penghulu/Pembantu PPN, sebaiknya ditanyakan kepada pihak keluarga
pengantin, siapa yang diunjuk untuk membaca khutbah.
c. Pembacaan istighfar dan Syahadatain secara
bersama-sam dipipin oleh
PPN/Penghulu/Pembantu PPN atau
wali yang akan bertindak melakukan ijab.
5) Akad nikah antara wali atau wakilnya dengan
calin suami atau wakilnya ,yaitu :
Para Ulama Mazhab sepakat bahwa nikah itu sah bila dilakukan dengan
menggunakan redaksi “aku mengawinkan” atau “aku menikahkan” dari pihak yang
dilamar atau orang yang mewakilinya dan redaksi “aku terima” atau “aku setuju”
dari pihak yang melamar atau orang yang mewakilinya.[4]
a. Ijab :
Salah satu contoh lafadz ijab oleh wali yaitu
:
يا فلا ن انكحتك و زوّجتك فلانة ابنتى بمهر.............
“Ananda/saudara ......., saya nikahkan
.........,anak perempuan saya kepada engkau dengan mahar berupa...... .”
b. Qabul .
Adapun qabul oleh calon suami dari ijab di
atas adalah :
قبلت نكا حها و تزويجها بمهر ...........
“Saya
terima nikah dan kawin dengan mahar tersebut”
6) Apabila Wali mewakilkan kepada
PPN/Penghulu/Pembantu PPN maka wali harus mengatakan : “bapak penghulu/naib
(istilah yang lazi dipakai setempat) saya mewakilkan kepada bapak untuk
mewalikan dan menikahkan ............. anak perempuan saya/ saudara perepuan
saya dengan ......................... dengan maskawin berupa ...........”
Penghulu menjawab : “saya terima untukmewalikan dan menikahkan ........ dengan
........”
7) Apabila yang menikahkan itu bukan walinya maka
ijabnya sebgai berikut :
“saudara.................... saya nikahkan ............binti............. yang walinya
mewakilkan kepada saya dengan saudara dengan maskawin berupa..........”
8) Setelah ijab- qabul dilaksanakan ,
PPN/Penghulu/Pembantu PPN menanyakan kepada saksi-saksi , apakah ijab qabul
sudah sah atau belum. Apabila saksi-saksi menyatakan belum sah maka ijab-qabul
diulang kembali sampai ijab-qabul dinyatakan sah. Apabila sudah sah maka
dibacakan :
با رك الله لي و لك و بارك عليك و جمع بينكما في
خير .
9) Pembacaan do’a.
II.
Penandatangan Surat-Surat yang Diperlukan.
1) Apabila akad nikah dilaksanakan di Balai Nikah
maka penandatanganan oleh suami,istri,wali,dua orang saksi dan PPN dibubuhkan
pada buku Akta Nikah
(model N)
(model N)
2) Apabila akad nikah diadakan di luar Balai
Nikah maka penandatanganan tersebut dibubuhkan pada halaman 4 Daftar
Pemeriksaan Nikah (Model NB)
III.
Pembacaan Ta’lik Talak.
1) Setelah acara penandatangan akta nikah atau
penandatanganan pada halaman 4 model NB selesai, segera dilanjutkan dengan
pembacaan ta’lik talak oleh suami, bila suami telah menyataka kesediannya.
2) Untuk tidak menurangi kekhidmatan upacara akad
nikah, pembacaan ta’lik talak sebaiknya tidak memakai pengeras suara, kecuali
apabila wali nikah atau keluarga mempelai menghendakinya.
3) Setelah ta’lik talak selesai dibacakan , PPN
atau Penghulu yang menghadiri mempersilahkan kepada suami untuk menandatangani
ikrar ta’lik talak yang terdapat pada buku nikah.
4) Apabila suami tidak bersedia mengucapakan maka
tidak boleh dipaksa, tetapi harus diberitahukan kepada istri bahwa suaminya
tidak mengikrarkan ta’lik talak, meskipun tidak dibaca , kedua mempelai perlu
memahami maksud ikrar ta’lik talak tersebut.
IV.
Pengumuman Pernikahan Telah Selesai
PPN/Penghulu/Pembantu PPN menyatakn kepada hadirin bahwa upacaa akad telah
selesai dan kedua pengantin telah sah menurut hukum sebagai suami istri. Jika
perlu dapat ditambahkan penyuluhan/penasehatan, antara lain :
a. Yang berhubungan dengan masalah nikah.
b. Hak dan kewajiban suami istri.
c. Kehidupan rumah tangga bahagia.
V.
Penyerahan Maskawin (Mahar)
1) Tiap-tiap perkawinan /pernikahan menimbulkan
kewajiban bagi suami untuk membayar maskawin atau mahar kepada istrinya , baik
berupa perhiasan , uang atau benda berharga lainnya
2) Sebaiknya kitab suci Al-Qur’an tidak dijadikan
mahar.
3) Setelah akad nikah selesai suami langsung
menyerahkan maskawin kepada istrinya. Apabila istri tidak ikut hadir pada
majelis akad nikah, maka maskawin diserahkan melalui wali nikahnya.
VI.
Penyerahan Buku Nikah.
1) Setelah akad nikah PPN/Penghulu/Pembantu PPN
segera menyerahkan buku nikah kepada kedua mempelai.
2) Pada saat penyerahan buku nikah, agar lebih
terkesan, sebainya PPN atau Penghulu mengucapkan kalimat : “bersama ini kami
serahkan Buku Nikah kepada saudara sebagai bukti bahwa perkawinan saudara telah
sah tercatat di KUA kecamatan. Sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku ,agar diterima dan disimpan dengan
sebaik-baiknya”. Penyerahan Kutipan Akta Nikah ini agar tidak diselingi
dengan kata-kata atau kalimat yang tidak perlu atau tidak pantas.
3) Setelah buku nikah diserahkan kepada kedua
mempelai, PPN dan penghulu yang menghadiri menyatakan kepada hadirin bahwa akad
nikah telah selesai dan kedua mempelai telah sah Menurut Undang-Undang dan
Hukum Agama Islam sebagai suami istri.
B.
KHUTBAH NIKAH
|
Sesungguhnya segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya,
seraya memohon pertolongan dan ampunan-Nya, dan kami memohon perlindungan
Allah dari keburukan-keburukan nafsu kami dan dari akibat buruk perilaku kami. Barangsiapa
yang telah diberi petunjuk oleh Allah kepadanya, tidak ada yang dapat menyesatkannya,
dan barangsiapa yang telah disesatkan, tidak ada yang dapat memberikan
petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang layak disembah melainkan
Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad
adalah hamba dan utusan-Nya.
Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah kamu mati melainkan
dalam keadaan Islam. Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada
Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah
menciptakan istrinya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki
dan perempuan yang banyak, dan bertakwalah kepada Allah yang dengan
nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim.
Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
Wahai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah
perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu
dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan
Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.
Ammaa
ba’du,
Hadirin
rahimakumullah, khususnya kedua Mempelai yang diberkahi oleh Allah,
Itulah
khutbah Nikah dari Nabi ketika menikahkan putri tercintanya Fatimah
az-Zahra, intinya adalah pesan Taqwa. Kenapa Taqwa?
Karena orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang bertaqwa.
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara
kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu.” (Q. S.
Al-Hujurat : 13).
Taqwa
dapat dipahami dengan pengertian yang sederhana, yaitu menjalani segala
perintah Allah dan menjauhi segala yang dilarang-Nya.
Termasuk, perintah melaksanakan pernikahan, dan menjauhi pergaulan
bebas dan perzinahan.
Rasulullah
B telah bersabda, sesuai dengan hadits dari Abdullah bin Masud :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ
مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ وَمَنْ
لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
“Wahai para Pemuda, barangsiapa di antara
kalian telah mampu menikah, menikahlah. Karena sesungguhnya dengan
menikah dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barangsiapa
yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa
dapat menjadi benteng baginya.”
Jadi
perintah menikah ini, sekaligus perintah untuk selalu menjaga pandangan
dan menjaga kemaluan, artinya jangan sekali-kali melakukan
perzinahan. Dan perintah menikah ini, tentunya bukan bagi
jejaka saja, tetapi termasuk juga para Duda. Justru kalau
tidak menikah, berarti termasuk kategori orang yang membenci sunnah
Nabi, dan bagi yang membenci sunnah Nabi, maka tidak termasuk
golongan Umatnya.
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ { أَنَّ
النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم حَمِدَ اللَّهَ , وَأَثْنَى عَلَيْهِ , وَقَالَ : ”
لَكِنِّي أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ , وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ , وَأَتَزَوَّجُ
النِّسَاءَ , فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي } مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ.
Bahwasanya Nabi SAW setelah memuji Allah dan
menyanjungnya, lalu bersabda : “Tetapi aku sholat dan juga tidur,
aku puasa dan juga tidak puasa, dan aku juga menikahi wanita.
Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka bukanlah ia termasuk
golonganku.“
Hadirin
rahimakumullah,
Akad
Nikah hakikatnya merupakan Janji agung di hadapan Yang Maha Agung, yang
harus dipertanggungjawabkan. Maka hendaknya janji agung ini kita pegang
dengan teguh. Allah telah mengingatkan dalam Al-Quran S. Al-Isra‘ :
34,
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ
مَسْئُولاً
“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji
itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.“
Tentu
saja seorang yang membangun mahligai rumah tangga, maka yang menjadi
dambaan dan cita-citanya adalah agar kehidupan rumah tangganya kelak berjalan
dengan baik, dipenuhi mawaddah war-rahmah, sarat dengan kebahagiaan, adanya
saling ta‘awun (tolong menolong), saling memahami dan saling
mengerti. Sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an S. Ar-Rum :
21,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ
أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً
وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Kondisi
mawaddah war-rahmah tentu saja tidak datang begitu saja, syarat untuk
bisa mencapai mawaddah war-rahmah, salah satunya adalah, hendaknya
suami – istri itu saling melindungi, saling melengkapi dan menutupi
kekurangan pasangan masing-masing. Dalam Al-Qur’an S. Al-Baqarah :
187 Allah berfirman :
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
“Mereka (istri-istrimu) adalah pakaian bagimu,
dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.“
Dapat
kita pahami, bahwa pakaian berfungsi menutup aurat dan kekurangan jasmani
manusia, jadi demikianlah pasangan suami – istri, masing-masing
pakaian bagi yang lain, artinya mereka harus saling melengkapi,
saling menutupi kekurangan dan aib pasangannya. Demikian juga,
masing-masing harus saling melindungi dari segala permasalahan pasangannya.
Apabila
ada sepasang suami – istri yang saling membuka aib dan rahasia
pasangannya, maka mereka itulah sebenarnya orang-orang yang paling buruk
kedudukannya di sisi Allah kelak pada hari Kiamat. Sebagaimana
sabda Nabi B, hadits dari Abu Said al-Khudri :
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم { إِنَّ شَرَّ النَّاسِ مَنْزِلَةً عِنْدَ اللَّهِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ ; اَلرَّجُلُ يُفْضِي إِلَى اِمْرَأَتِهِ وَتُفْضِي
إِلَيْهِ , ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا } أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ .
“Sesungguhnya orang yang paling buruk
kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah seorang laki-laki yang
menggauli istrinya dan Istri yang mendatangi suaminya, kemudian ia
membuka rahasia hubungan dengannya.“
Hadirin
rahimakumullah,
Dambaan
untuk meraih mawaddah war-rahmah dalam bahtera rumah tangga hanya akan terwujud
apabila Istri yang mendampingi hidupnya adalah wanita shalihah. Karena
hanya wanita shalihah yang dapat menjadi teman hidup yang sebenarnya dalam suka
maupun lara, yang akan membantu dan mendorong suaminya untuk senantiasa taat
kepada Allah Ta’ala. Dia akan berupaya ta‘awun dengan suaminya
untuk menjadikan rumah tangganya bangunan yang kuat lagi kokoh, yang
tidak mudah roboh oleh badai yang menerpanya.
Sabda
Rasulullah SAW :
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا
الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan
sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR.
Muslim).
Sabdanya
yang lain : ”Maukah aku beritakan kepadamu tentang
sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki? Itulah istri shalihah yang
bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya, dan bila
ia pergi, si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu
Dawud).
Akhirnya,
saya ingin menyampaikan suatu Doa yang diajarkan oleh Rasulullah untuk
disampaikan kepada Pengantin :
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ
عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ
“Semoga Allah memberkahimu, dan semoga
keberkahan atas kamu selamanya, serta menyatukan kamu sekalian dalam
kebaikan.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
Hendaknya
Doa ini kita panjatkan pada saat selesai Akad Nikah (ijab kabul).
Dan ada
satu Doa lagi yang hendaknya dibaca oleh Orang yang telah mendapatkan pasangan
hidupnya :
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا،
وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا، وَشَرِّ
مَاجَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon
kepada-Mu kabaikannya (istriku), dan kebaikan dari apa yang telah Engkau
ciptakan dalam wataknya. Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu
dari keburukannya (istriku) dan keburukan dari apa yang telah Engkau ciptakan
dalam wataknya.” (HR Abu Daud).
Demikianlah
khutbah yang saya sampaikan, semoga Allah senantiasa membimbing
kita, agar dalam mengarungi kehidupan ini selalu mentaati
rambu-rambu-Nya. Dan semoga pernikahan kedua mempelai, mendapat
ridha Allah, dan diberkahi oleh-Nya, serta keduanya disatukan dalam
kebaikan, amin.
C.
NASEHAT
PERKAWINAN
Setiap mempelai perlu diberikan nasehat
perkawinan untuk bekal mereka dalam membina rumah tangga bahagia dan sejahtera.
Nasehat perkawinan sebaiknya diberikan setelah akad nikah selesai. Nasehat
perkawinan yang diberikan sebelum kad nikah, atau yang biasa disebut penyuluhan
perkawinan, bisa dilakukan perorangan oleh Korp Penasehatan BP4 kecamatan atau
dilakukan secara kolektif melalui suscaten.
Nasehat perkawinan yang diberikan setelah akad
nikah selesai tidak harus dilakukan oleh penghulu bahkan sebaiknya oleh ulama,
tokoh masyarakata atau dari kalangan keluarga pengantin sendiri, tergantung
dari permintaan keluarga mempelai. Apabila PPN/Penghulu/Pembantu PPN yang
menghadiri pernikahan tersebut diminta untuk memberikan nasehat perkawinan
perlu diperhatikan hal-hal berikut :
a.
Isi nasehat perkawinan hal-hal yang berkaitan dengan
nikah, hak dan kewajiban suami istri dan tuntutan tentang membentuk rumah
tangga sakinah.
b. Dalam nasehat perkawinan agar menggunakan
bahasa yang baik dan sopan, hindari dari perkataan yang kurang etis,
urakan,porno,atau yang menyinggung perasaan orang lain, khususnya kedua
mempelai.
BAB III
PENUTUP
Dari uraian di atas dapat diambil beberapa
kesimpulan penting mengenai makalah ini diantaranya tata cara pelaksanaan
pernikahan prosedur pelaksanaannya sebagai berikut :
1.
Penyerahan Buku Nikah.
2.
Penyerahan Maskawin (Mahar).
3.
Pengumuman Pernikahan Telah Selesai
4.
Pembacaan Ta’lik Talak.
5.
Penandatangan Surat-Surat yang Diperlukan
6.
Pelaksanaan Akad Nikah
7.
Pemberian nasehat perkawinan.
Dalam nasehat perkawinan hala hal yang harus
diperhatikan antara lain:
a.
Isi nasehat perkawinan hal-hal yang berkaitan dengan
nikah, hak dan kewajiban suami istri dan tuntutan tentang membentuk rumah
tangga sakinah.
b. Dalam nasehat perkawinan agar menggunakan
bahasa yang baik dan sopan, hindari dari perkataan yang kurang etis,
urakan,porno,atau yang menyinggung perasaan orang lain, khususnya kedua
mempelai.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat
Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Republik Indonesia,
2006Pedoman Akad Nikah.
http://alhikmah.ac.id/2011/khutbah-nikah-1/
Khon ,Abdul
Majid, 2009, Fiqh
Munakahat ,Jakarta: AMZAH.
Mughniyah , Muhammad
Jawad, 2005, Fiqih Lima
Mazha, Jakarta:
LENTERA.
Syarifuddin
, Amir,
2007, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta:
Kencana.
[2] Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Republik
Indonesia, Pedoman Akad Nikah, 2006, hal. 9-19
[3] Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.
(Jakarta: Kencana, 2007). Hal. 61
[4] Muhammad Jawad
Mughniyah. Fiqih Lima Mazhab. (Jakarta: LENTERA, 2005). Hal. 309.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar