Meski berstatus hutan konservasi, Cagar Alam Morowali di Sulawesi Tengah terus dieksploitasi kandungan bijih nikelnya. Kementerian Kehutanan didesak untuk tegas dan menindak aktivitas tambang serta mengungkap perizinan tambang di daerah perlindungan keanekaragaman hayati itu.
Hingga saat ini perusahaan tambang tetap saja bebas
beroperasi di dalam Cagar Alam Morowali, di Kabupaten Morowali, Sulawesi
Tengah.
-- Andika
Ia mengungkapkan PT berinisial GRP itu memiliki izin usaha pertambangan dari Bupati Morowali. Izinnya untuk eksplorasi produksi seluas 145 hektar. Sayangnya, lokasi izin itu berada di hutan konservasi, Cagar Alam Morowali.
Cagar Alam Morowali, Kabupaten Morowali dan TojoUna-una Sulawesi Tengah (Sulteng), ditetapkan melalui No: 237/Kpts -II/1999 tertanggal 27 April 1999. Lalu, Surat Keputusan Menteri Kehutanan 24 November 1986 menyebutkan luasan Cagar Alam Morowali 225 ribu ha. Dengan rincian, total keliling 265,84 kilometer terdiri dari batas alam 36,36 km dan batas buatan 229,84 km. Pall batas mencapai 3.198 buah terdapat di kawasan Teluk Tomori, dataran rendah dan pegunungan.
Andika mengungkapkan sejak Oktober 2011, aktivitas pembabatan hutan mangrove yang masuk Cagar Alam Morowali telah dilakukan saat itu selebar 15 meter dan panjang sekitar 1.200 meter. Pembabatan ini untuk kebutuhan pelabuhan orb nikel oleh PT Gema Ripah Pratama.
Sejak 1 Juni 2012, PT Gema Ripah Pratama, mulai produksi. Mereka membangun jalan hauling koridor tambang galian ke pelabuhan yang membentang di tengah tengah pemukiman penduduk. Perusahaan, jugamenumpuk orb di Desa Tambayoli, seluas satu hektar.
Desa Soyojaya persis segaris dengan cagar alam Morowali. Lokasinya terisolir, paling ujung Teluk Tomuri . Akses transportasi menggunakan perahu motor ke daerah sekitar. Andika curiga lokasinya yang sulit diakses ini dimanfaatkan untuk kongkalingkong perizinan tambang secara cepat dan tertutup.
Aktivitas pertambangan di cagar alam ini, lanjut Andika, telah diketahui petugas Balai Konservasi dan Sumberdaya Alam (BKSDA) Sulteng. "Tapi belum dilakukan tindakan terhadap aktivitas pertambangan ini," ujarnya.
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Kementerian Kehutanan, Bambang Novianto Wandono belum dapat dikonfirmasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar