BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap
manusia mempunyai hak-hak universal yang harus dijaga dan dihormati
oleh satu sama lain. Untuk melindungi hak-hak universal yang dimiliki
oleh setiap manusia ini, akhirnya disepakati untuk didirikan sebuah
aturan yang berhubungan dengannya. Pada abad 17-an ham mulai
dideklarasikan di inggris. Dan sejak itu pula ham mulai menjadi tema
yang menarik untuk diperbincangkan. Sampai sekarangpun
perbincangan-perbincangan mengenai tema itu masih kerap kita temukan.
Memang
dalam pandangan sebagian orang pembahasan ham merupakan suatu hal yang
sudah basi dan kurang menarik lagi. Kendati demikian, pada kenyataan
yang kita temui masih banyak informasi-informasi yang mengabarkan
tentang tema ini. Kenyataan hidup yang menunjukan adanya banyak
pelanggaran ham yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompoklah yang
menjadikan pembahasan ini masih tetap hangat untuk diinformasikan.
Pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan sangat berfariasi mulai dari pelecehan secara individu
sampai pada perampasan hak asasi orang lain. Hal ini bisa disebabkan
karena adanya unsure kesengajaan maupun adanya kurang fahamnya
masyarakat tentang hal ini. Di belahan dunia barat yang didominasi oleh
bangsa eropa, juga kerap terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam masalah
ini. Pada hal jika kita kembali pada sejarah, deklarasi berkenaan dengan
ham ini, pertama dideklarasikan adalah di daerah inggris.
Tema-tema
mengenai hal ini sangatlah perlu dipelajari pada tingkatan perguruan
tinggi, mengingat pembahasan pada masyarakat yang tidak ada
henti-hentinya. Dalam setiap kehidupan manusia pastinya sangat
berhubungan erat dengan yang namanya ham. Dalam perjalanan hidup mereka
menyandang hak-hak kodrati yang tidak dapat diganggu gugat.dalam makalah
ini akan lebih dikonsentrasikan pada masalh kontradiktif.
1.2 Rumusan Masalah
Hal-hal
yang akan dibahas dalam pemaparan dapat terlihat dari rumusan masalah
yang difadirkan. Semakin banyak rumusan masalah, semakin panjang pula
penjelasannua. Adapun latar belakang yang disajikan dalam makalah ini
adalah:
1. Apakah yang dinamakan ham itu?
2. Bagaimanakah sejarah ham di barat?
3. Bagaimanakah keadaam ham di barat saat ini?
1.3 Tujuan
Dalam
setiap penelitian pastilah mempumyai segala sesuatu yang dituju. Tujuan
yang kami ingon capai dari pemaparan bahsan ini adalah:
1. Memahami makna dan apa itu ham
2. Mengetahui sejarah ham di barat
3. memahami perekembangan ham saat ini
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian HAM
Untuk
membuka pemahaman tentang segala sesuatu pestinya kita harus memahami
terlebih dahulu pengrtian dari sesuatu yang kita pelajari tersebut.
Begitu juga ketika kita ingin mempelajari tentang ham maka kita juga
harus mempelajari dan mendalami apakah yang dinamakan dengan ham
tersebut.
Hak
asasi manusia adalah sesuatu yang dimiliki oleh setiap manusia dalam
kehidupannya. Tuhanlah yang menghadiahkannya pada setiap manusia yang
ada. Sesuatu tersebut bersifat kodrati dan tidak dapat dirubah-rubah
apalagi ditiadakan, karena itu merupakan hak perorangan yang tidak dapat
diganggu gugat. Pendapat ini bersesuaian dengan beberapa pendapat yang
telah disampaikan oleh beberapa ilmuan yang telah ada.
Menurut
reching human right yang diterbitkan oleh perserikatan bangsa-bangsa
(pbb) , hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap menusia,
yang tanpanya manusia mustahil untuk hidup sebagai manusia, dalam
kehidupan ini tuhan telah membekai kita dengan segala sesuatu yang tanpa
adanya hal itu kita tidak dapat dinyatakan hidup. Hal ini meliputi hak
untuk hidup, berbicara dan lain-lian.
John
locke yang merupakan salah seorang pemikir khususnya dalam bidang
sosial dan kemasyarakatan juga sependapat dengan pendapat yang peretama
tadi. Menurut beliau, ham merupakan sesuatu yang diberika langsung oleh
tuhan kepada manusia sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Oleh sebab
itu tidak ada kekuasaan yang dapat mengambil hak tersebut. Dari
pengertian tersebut akhirnya mengerucut memjadi sebuah pengertian bahwa
ham adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai
anughar dari yang maha kuasa bukan dari lembaga ataupun penguasa yanga
ada.
2.2 Sejarah Ham Barat
Manusia
telah mempunyai hak asasi mereka mulai sejak mereka dilahirkan ke
dunia. Kendati demikian ham secara resmi tidak serta merta ada dan
diakui oleh pemerintah. Dalam kehidupan kemanusiaan yang ada di barat.
Hak asasi manusia baru diresmikan pada abat ke 17-an di inggris. Adapun
runtutan sejarahnya adalah sebagai berikut,
1. Sebelum deklarasi universal
a. Magna charta
Pada
praktek dalam dunia nyata ham sudah ada dan dipakai dalam kehidupan
masyarakat eropa. Para ahli hampun tidak memungkiri dengan adanya hal
tersebut. Ham telah populer di masa kejayaan. Secara resmi, pembahasan
ham mulai banyak diperbincangkan dan banyak di bahas secara mendalam
dimulai dengan lahirnya magna carta. Magna cartalah yang membatasi
antara kekuasaan absolut para penguasa atau raja-raja. Kekuasaan
absolute raja, seperti menciptakan hokum tetapi tidak terikat dengan
peraturan penguasa yang ada, menjadi dibatasi dan kekuasaan mereka harus
dipertanggung jawabkan secara hokum. Sejak lahirnya magna carta pada
tahun 1215, raja yang melanggar aturan kekuasaan harus diadili yang
mempertanggungjawabkan kebijakan pemerintahannya di hadapan parlemen.
Sekalipun kekuasaan para raja masih sangat dominan dalam hal pembuatan
undang-undang, magna charta telah manyulut ide tentang keterikatan
penguasa pada hokum dan pertanggung jawaban kekuasaan mereka kepada
rakyat.
lahirnya magna charta merupakan cikal bakal lahirnya monarki
konstitusional. Ketrikatan penguasa dengan hokum dapat dilihat pada
pasal 21 magna charta yang menyatakan bahwa “… para pangeran dan baron
dihukum atau didenda berdasarkan atas kesamaan, dan sesuai dengan
pelanggaran yang dilakukannya.” Sedangkan pada pasal 40 diregaskan bahwa
“… tak seorangpun menghendaki kita mengingkari atau menunda tegaknya
hak atau keadilan.”
b. Lahirnya undang-undang hak asasi manusia
untuk mengplikasikan adanya hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia
yang ada di dunia ini, sangat perlu untuk diadakannya persamaan
kedudukan di depan hokum. Dengan adanya persamaan ini maka, hak-hak yang
dimiliki oleh perorangan akan mendapatkan porsi hokum yang sama dan
tidak ada deskriminasi antara satu dengan yang lainnya. Hal ini mulai
terpikirkan setelah selang sekitar empat abad dari terjadinya magna
charta, yaitu pada tahun 1689.
pada tahun ini lahir undang-undang resmi yang membahas tentang hak asasi manusia di inggris dan ejak itulah muncul istilah equality before the low, kesetaraan
manusia dimuka hokum. Dan akhirnya memunculkan juga istilah-istilah dan
teori sosial yang identik dengan perkembangan dan karakter masyarakat
eropa, yang dilanjutkan oleh amerika: kontrak sosial(j.j roesseau),
trias politika (montesquieu), teori hokum kodrati (john locke), dan
hak-hak dasar kesamaan dan kebebasan (thomas jefferson). Istilah-istilah
ini akan dijelaskan pada subab yang berikutnya.
c. Deklarasi prancis
Penangkapan
dan penahanan secara semena-mena akhirnya mendapatkan perhatian khusus
pada masa ini. Sehingga pada tahun 1789, lahir deklarasi prancis yang
mamuat aturan hokum yang menjamin kebebasan manusia dalam proses hokum,
seperti larangan menangkap seseorang dengan cara sewenang-wenang tanpa
ada alas an yang pasti dalam ketentuan hokum. Yang kemudian menghasilkan
sebuah perinsip yang sangat didukung dengan hak asasi manusia yang ada.
Prinsip ini adalah prinsip presumption of innocent. Prinsip ini
menyatakan bahwa orang-orang yang dianggap tidak bersalah sampai ada
keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hokum yang sah telah
menyatakan bahwa ia adalah bersalah.
Perkembangan
ham pada ssat ini ditandai dengan munculnya empat hak kebebasan manusia
di amerika serikat pada 6 januari 1941. Keempat hak itu adalah hak
kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran yang ia
peluk, hak bebas dari kemiskinan, hak bebas berbicara dan menyatakan
pendapat, dan hak bebas dari rasa takut.
d. Deklarasi ham
Setelah
beranjak tiga tahun deklarasi ham dihasilkan pada suatu konfrensi buruh
internasional yang diselenggarakan di philadelphia, amerika serikat.
Deklarasi pada tahun 1944 ini memuat pentingnya menciptakan perdamaian
dunia berdasarkan pada keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia
yangv tidak pandang ras, kepercayaan dan jenis kelaminnya. Deklarasi ini
juga memuat prinsip ham yang merupakan jaminan setiap orang yang untuk
mengejar pemenuhan kebuthan material dan spiritual secara bebas dan
bermartabat serta jaminan keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama.
Hak-hak tersebut kemudian dijadikan dasar perumusan deklarasi universal
ham (duham) yang dikukuhkan oleh pbb pada tahun 1948.
Menurut
duham terdapat lima jenis hak asasi yang dimiliki oleh individu yaitu
hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi), hak legal (hak jaminan
perlindungan hukum), hak sipil dan politik, hak subsistensi (hak jaminan
adanya sumberdaya untuk menunjang kehidupan), dan hak ekonomi, sosial
serta budaya.
2.3 Keadaan HAM di Barat Saat Ini
Tidak
dapat dipungkiri bahwa dunia baratlah yang sudah dengan resmi
mempelopori adanya undang-undang yang mangatur hak asasi manusia secara
resmi dan sah. Dengan adanya deklarasi-deklarasi yang dilakukan oleh
bangsa barat ini secara otomatis mempengaruhi negara-negara yang
lainnya. Apalagi hal ini sudah disahkan oleh pbb yang notabenenya adalah
naungan banyak bangsa dan negara berpengaruh di dunia.
Namun jika kita telaah lebuh dalam hal ini tidak menghalangi
negara-negara barat untuk tidak melanggar apa yang sudah mereka susun
sendiri. Banyak dari tingkah laku mereka yang secara sadar atau tidak
telah melanggar norma-norma ham yang telah dukukuhkan. Dengan
semena-mena mengadakan genjadan senjata dimana-mana, walaupun ketika
dilihat secara sepintas aka nada hal-hal yang memaklumkan hal tersebut.
Telaah dengan lebih dalam akan mengetahui apa sebab musabab terjadinya
genjatan-genjatan senjata yang dapat mengkibatkan banyak hak-hak asasi
manusia terabaikan. Hal ini tak menutup kemungkinan adanya
sekandal-sekandal orang-orang dalam dalam melakukan semua
pembaikotan-pembaikotan ham yang ada. Sehingga orang-orang luar yang
tidak begitu faham akan hal itu akan diam saja tanpa adanya pemikiran
tentang pelanggaran ham.
BAB III
ANALISI
3.1 Study Kasus
Berbicara
seputar ham, memang baratlah yang mencetuskan semua teori-teori ini.
Namun, sebenarnya di barat tidak mengedapankan esensi dari hal itu
sendiri. Di satu sisi mereka ingin mengekspor ide ham, dan disisi yang
lain mereka menginjak-injak ide-ide yang tertuang dalamnya. Di negara
amerika serikat sendiri, disana tetap ada yang namanya deskriminasi.
Hingga kini, di negara tersebut perlakuan kepada ras kulit hitan tidak
akan sama denghan perlakuan pada ras kulit putih. Sampai pada saat obama
yang merupakan ras kulit hitam bisa memenangkan pemilu, hal ini agaknya
mengundang sedikit polemic yang ada dalam masyarakat.
3.2 Solusi
Dalam
pengamalan undang-undang yang berlaku, perlu diadakannya tinjauan ulang
pada setiap praktek dalam kehidupan nyata. Banyak yang dikira sudah
baik ternyata pada hakikatnya masih banyak penyimpangan-penyimpangan
yang ada. Tinjauan ini bertujuan untuk dapat diadakannya
evaluasi-evaluasi lebih lanjut sehingga akan lebih mudah dalam menindak
lanjutinya.
Adanya
hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam hak
asasi manusia, sudah sepantasnyalah untuk ditangani secara cepat dan
tepat oleh pemerinatah. Dengan adanya aturan-aturan seharusnya hidup ini
akan lebih terarah. Jika ada suatu hal yang dianggap menyalahi aturan
akan tetapi hal itu tetap dibiarkan maka akan merambah pada
sektor-sektor yang lain. Dan akibat akhirnya banyak peraturan yang telah
dibuat akan dilanggar secara semena-mena tanpa adanya tindak lanjut
dari semuanya.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
1.
Ham adalah segala sesuatu yang di anugrahkan dari tuhan kepada manusia,
dimana hal tersebut bersifat kodrati dan tidak dapat diganggu gugat
oleh pihak manapun.
2.
Dalam perjalanan ham mulai berdirinya sampai pada saat ini, terdapat
beberapa sejarah yang berharga. Meliputi magna carta dan
deklarasi-deklarasi yang lainnya.
3. Keadaan ham pada saat ini masih jauh dari harapan . Banyak pembenahan-pembenahan yang harus dilakukan.
4.2 Saran
Dalam menghdapi perbadaan-perbedaan yang sangat urgen dalam masyarakat
barat, seharusnya pemerintah lebih memperhatikan perkembangan konflik
ham yang tengah terjadi dalam masyarakat. Perbedaan-perbedaan ini
mempunyai posisi yang sangat mengancam kelangsungan perdamaian.
DAFTAR PUSTAKA
A. Ubaedillah dkk. 2009. Demokrasi hak asasi manusia dan masyarakat madani. Jakarta: perdana media group
Khodafi dkk. 2012. Civic education. Surabaya: iain sunan ampel press
Naming, ramdlon. 1983. Citra dan citra hak asasi manusia. Yogyakarta: liberty
Konvensi eropa tentang hak asasi manusia. 25 november 2012. Http://id.wikipedia.org/wiki/konvensi_eropa_tentang_hak_asasi_manusia
Pelanggaran ham. 25 november 2012. Http://www.eramuslim.com/berita/dunia-islam/eropa-larangan-jilbab-tak-langgar-ham.htm#.uljslmhzr0s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar