Translate

Rabu, 16 Oktober 2013

MAKALAH : TANZIMAT

 TANZIMAT  
(Piagam Gulhane dan Humayun)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada permulaan tahun 1800 M dan seterusnya, dalam sejarah Islam disebut periode modern diberbagai wilayah dunia Islam, seperti di Mesir, India, Pakistan, Turki dan juga Indonesia mucul gerakan-gerakan pembaharuan. Karena itu, dikalangan para ahli ada yang mengatakan bahwa periode modern ini merupakan zaman kebangkitan umat Islam. Pada periode ini dikerajaan Turki Usmani telah muncul gerakan-gerakan pembaruan yang masing-masing memiliki riwayat tersendiri. Salah satu diantaranya gerakan-gerakan yang dimaksud adalah gerakan Tanzimat, gerakan ini adalah suatu generasi pelanjut dari ide-ide Sultan Mahmud II.

Gerakan Tanzimat ini sangat menarik untuk dibahas menyangkut eksistensinya sebagai suatu gerakan pembaharuan.

B. Batasan Masalah 
Sehubungan dengan hal di atas, maka masalah yang akan dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana pengertian Tanzimat dan latar belakang timbulnya?
2. Siapa-siapa yang termasuk tokoh Tanzimat dan bagaimana ide pembaharuan mereka?
3. Bagaimana isi piagam Gulhan dan piagam Humayun?
4. Bagaimana pembaruan di zaman Tanzimat dan bagaimana kritik yang timbul terhadapnya?


----------------
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Tanzimat
Kata Tanzimat adalah berasal dari bahasa Arab, yaitu yang bentuk masdar dari kata nazzama yang mengandung arti mengatur, menyusun, dan memperbaiki. Dalam bahasa Inggris adalah regulation yang berarti peraturan.
Dalam bahasa Turki, kata Tanzimat dikenal dengan nama Tanzimat-I Khairiye, dipahami sebagai gerakan pembaruan di Turki yang diperkenalkan ke dalam sistem birokrasi dan pemerintahan Turki Usmani. Kata tersebut mengandung arti mengatur, menyusun dan memperbaiki. Pada periode ini banyak diterbitkan beberapa peraturan yang bertujuan untuk memperlancar proses pembaharuan. Jadi Tanzimat adalah mengatur, menyusun, memperbaiki atau pengagaan peraturan.

B. Latar Belakang Timbulnya Tanzimat.
Timbulnya Tanzimat sebagai suatu gerakan pembaharuan dilatarbelakangi oleh timbulnya antara lain:
  1. Desakan Eropa kepada kerajaan Usmani untuk mengayomi warga Eropa yang ada dibawah kekuasaan Turki Usmani.
  2. Diberlakukannya hukum fikih yang menetapkan hukuman mati bagi orang Eropa yang berada di dalam kekuasaan Turki Usmani yang murtad.
  3. Para tokoh Tanzimat ingin membatasi kekuasaan Sultan yang absolut karena mereka telah dipengaruhi oleh Revolusi Prancis ketika belajar di Barat. 

Selain ketiga faktor tersebut di atas yang merupakan faktor timbulnya Tanzimat adalah diadakannya pembaruan yang dilakukan oleh Sultan Mahmud II yang menjadi dasar bagi pemikiran dan usaha pembaruan selanjutnya di kerajaan Turki Usmani pada abad ke-19 (ke sembilan belas) dan abad ke-20 (ke dua puluh). Dengan demikian, Tanzimat dapat dipahami sebagai lanjutan dari usaha-usaha pembaharuan yang dijalankan oleh Sultan Mahmud II.

C. Tokoh-tokoh Tanzimat dan Pemikiran Mereka
Tokoh-tokoh yang penting dan terkenal dengan ide-ide pembaruan, adalah; Mustafa Rasyid Pasya, Mahmud Sadik Rifat Pasya, Mustafa Sami, Ali Pasya dan Fuad Pasya. Untuk lebih jelasnya bagaimana pemikiran, riwayat singkat setiap tokoh tersebut akan dibicarakan di bawah ini.

1. Mustafa Rasyid Pasya
Mustafa Rasyid Pasya lahir di Istambul tahun 1800 adalah pemuka utama pembaruan di zaman Tanzimat. Dalam banyak hal, ia sering disebut sebagai arsitek pembaruan abad ke-19 (ke sembilan belas) di Turki, pokok-pokok pikirannya yang dilontarkan adalah bahwa kemajuan Eropa sebenarnya disebabkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dijunjung tingginya toleransi umat beragama, terlepasnya sekat-sekat agama dalam prikehidupan, menjunjung tinggi pendidikan yang universal antara pria dan wanita.

2. Mustafa Sani
Mustafa Sani meskipun tidak diketahui secara jelas tentang riwayat hidupnya, namun menurut Harun Nasution, bahwa Mustafa Sani sama halnya dengan Mustafa Rasyid Pasya, ia juga pernah berkunjung ke Eropa dan mempunyai pengaruh pada pembaruan di zaman Tanzimat. Nampaknya ia mempunyai pemikiran yang sama dengan Mustafa Rasyid Pasya. Menurutnya Eropa bisa maju disebabkan perhatiannya yang cukup besar terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai toleransi beragama, tidak terputusnya kebudayaan baru dengan kebudayaan lama, Eropa sangat menjunjung tinggi pendidikan dalam semua lapisan masyarakat luas. Oleh karena itu, Mustafa Sani sangat yakin bahwa apabila Turki ingin maju, maka ia harus meniru sebagaimana apa yang terjadi di Eropa.

3. Mahmud Sadik Rifai Pasya (1807-1856 M)
Mahmud Sadik Rifai Pasya setelah selesai dari pendidikan Madrasah, ia melanjutkan pelajaran di sekolah sastra yang khusus diadakan untuk calon-calon pegawai Istana. Pada tahun 1834 ia diangkat menjadi pembantu Menteri Luar Negeri. Tiga tahun berikutnya ia diangkat menjadi Duta Besar di Wina. Kemudian ketika ia mendirikan Dewan Tanzimat ia sendiri terpilih menjadi ketuanya. Ide-ide pembaharuannya adalah: Turki hanya dapat mencapai peradaban modern Barat bila dapat menciptakan suasana damai dan menjalani hubungan baik dengan negara-negara barat, kemudian menciptakan keamanan dan ketertiban dalam negeri dan membatasi kekuasaan absolut Sultan agar ia tidak berbuat sekehendak hatinya.

4. Ali Pasya (1815-1817 M) dan Fuad Pasya (1815-1869).
Ali Pasya dan Fuad Pasya, keduanya adalah murid dari Mustafa Rasyid Pasya. Mereka dikenal sebagai tokoh pembaruan di zaman Tanzimat pasca Piagam Humayun. Sebelum diangkat menjadi Menteri Luar Negeri pada tahun 1852, Fuad Pasya selalu dikirim ke Eropa untuk bekerja pada perwakilan kerajaan Turki Usmani. Ia bersama temannya Ali Pasya dalam upaya pembaruan yang dilakukannya terutama proses hukum-hukum baru diseluruh wilayah Turki. Penyempurnaan hukum pidana, pertamalah dan sebagai langkah untuk menegakkan kemajuan-kemajuan seperti negara Eropa. Selain itu mereka melakukan pembaruan dibidang pendidikan dengan mendirikan sekolah Galatasay pada tahun 1868 yang mengajarkan pengetahuan umum bahasa asing dan bahasa Perancis.

D. Piagam Gulhane dan Piagam Humayun
1. Piagam Gulhane
Ide pembaruan yang dilontarkan oleh tokoh Tanzimat mendapat tanggapan positif dari penguasa. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya sebuah Dekrit yang dikenal dengan nama Hatta-i Syarif Gulhane atau piagam Gulhane oleh Sultan Abd. al-Majid. Disebut piagam Gulhane, karena dihubungkan dengan nama sebuah penelitian khusus dalam sebuah istana yang terletak di atas laut Marmara di pinggir kota Istambul, karena di tempat inilah dekrit tersebut diumumkan oleh Sultan Abd. al-Majid pada tanggal 3 Nopember 1839 M. bertepatan dengan 26 Sya’ban 1255 H.

Piagam ini menjelaskan bahwa pada masa permulaan kerajaan Usmani syari’at dan undang-undang negara dipatuhi dan oleh karena itu kerajaan menjadi besar serta kuat dan rakyat hidup dalam kemakmuran. Tetapi pada masa seratus lima puluh tahun terakhir syari’at dan undang-undang tidak diperhatikan lain, akibatnya kemakmuran rakyat hilang digantikan oleh kemiskinan dan kebesaran negara lenyap dan ditukar oleh kelemahan.
Ada tiga hal yang merupakan dasar untuk perubahan tersebut antara lain:
1) Terjaminnya ketentraman hidup harta dan kehormatan warga negara
2) Peraturan mengenai pengaturan pajak dan juga termasuk peraturan menyangkut kewajiban dan lamanya Dinas Militer.
Disamping itu, ada sejumlah ketentuan yang dipahami sebagai isi dari piagam Gulhane adalah:
a) Orang tertuduh akan diadili secara terbuka dan sebelum ada putusan pengadilan pelaksanaan hukuman mati dengan racun atau jalan lain tidak dibolehkan.
b) Pelanggaran terhadap kehormatan seseotang tidak diperkenankan dan hak milik terhadap harta dijamin, serta setiap orang mempunyai kebebasan terhadap harta yang dimilikinya.
c) Ahli waris dari yang kena hukum pidana tidak boleh dicabut haknya untuk mewarisi dan demikian pula harta yang kena hukum pidana tidak boleh disita.
d) Semua pegawai kerajaan akan menerima gaji sepadam dengan tugasnya dan oleh karena itu dikeluarkan undang-undang keras terhadap korupsi.
e) Seluruh pungutan di luar pajak akan segera dihapus, sistem rekruitmen dalam tubuh angkatan bersenjata diperbarui.
f) Seluruh uamt beragama, baik muslim maupun non muslim akan berada dalam kedudukan yang sama dihadapan hukum.
g) Keanggotaan Majlis Ahkam-i Adliye yang bertanggung jawab atas pelaksanaan hukum akan bertambah.

Atas dasar piagam ini terjadi pembaharuan-pembaharuan pada berbagai institusi kemasyarakatan kerajaan Usmani yaitu dibidang hukum, kodifikasi hukum dimulai dan sebagai sumber hukum disamping syariat dipakai pula sumber-sumber di luar agama di antaranya hukum Barat, yaitu hukum pidana baru dan hukum dagang baru, didirikan mahkamah-mahkamah baru untuk urusan pidana dan sipil di bidang pemerintahan dengan mengajak rakyat memberikan pendapat tentang soal-soal negara dan administrasi, wakil-wakil rakyat dari daerah-daerah diundang ke Istambul.

Di bidang keuangan yaitu dengan mendirikan Bank Usmani pada tahun 1840, mata uang lama ditarik dari peredaran untuk diganti dengan mata uang baru dengan memakai sistem desimal.
Dibidang pendidikan umum dilepaskan dari kekuasaan kaum ulama dan diserahkan kepada kementrian pendidikan yang dibentuk tahun 1847.

2. Piagam Humayun
Piagam ini diumumkan pada tanggal 18 Februari 1856 M. yang lebih banyak mengandung pembaruan terhadap kedudukan orang Eropa yang berada di bawah kekuasaan, kerajaan Turki Usmani. Tampaknya piagam ini diadakan atas desakan negara-negara Eropa pada kerajaan Turki Usmani yang menginginkan ada persamaan hak antara orang Islam dan non Islam di Turki Usmani pada saat itu. Tujuannya adalah untuk memperkuat jaminan-jaminan yang telah tercantum dalam piagam Gulhane, isi piagam tersebut adalah:
  • Masyarakat Kristen dan non Islam lainnya dibolehkan mengadakan pembaruan yang mereka perlukan misalnya mendirikan rumah peribadatan masing-masing, sekolah-sekolah, rumah sakit dan memiliki tanah-tanah pemakaman.
  • Semua perbedaan yang timbul karena berlainan agama, bahasa dan bangsa harus dihapuskan dan seluruh rakyat dapat menjadi pegawai kerajaan Turki Usmani, tanpa diskriminasi.
  • Kebebasan beragama dijamin dan paksaan untuk mengubah agama dilarang.
  • Perkara yang timbul antara rakyat yang berbeda agama akan diselesaikan oleh Mahkamah campuran dan Undang-undang yang akan dipakai dalam mahkamah ini segera akan disusun.
  • Rakyat yang beragama Kristen dan non Islam lainnya diperbolehkan masuk Dinas Militer.
  • Orang asing diberi hak untuk memiliki tanah dalam wilayah kerajaan Turki Usmani.
  • Perbedaan besarnya pajak yang dipungut dari rakyat dihapuskan karena itu pajak bagi rakyat Islam dan bukan Islam akan sama besarnya.
  • Bagi kerajaan Turki Usmani akan diadakan anggaran belanja tahunan, pembukaan bank-bank asing, pengagaan undang-undang perdagangan.
  • Penghapusan hukum mati bagi orang murtad.
  • Pemasukan anggota-anggota bukan Islam ke dalam dewan hukum. 

E. Pembaharuan di Zaman Tanzimat dan Kritikan yang timbul
1. Pembaruan di zaman Tanzimat
Zaman Tanzimat berlangsung dari tahun 1839 M. sampai dengan tahun 1876 M, berarti selama 37 tahun itu dalam kerajaan Turki Usmani telah terjadi sejumlah perubahan yang dapat dipandang sebagai realitas pembaruan, yang ditimbulkan oleh gerakan Tanzimat dengan meliputi, bidang hukum, pemerintahan, keuangan, pendidikan, administrasi dari perdagangan.

2. Kritik terhadap pembaruan Tanzimat.
Pembaharuan di zaman Tanzimat mendapat kritikan dari kaum intelegensia kerajaan Turki Usmani. Hal-hal yang dikritik kaum intelegensia adalah sekitar kedua piagam yang menjadi dasar pemburuan Tanzimat dan sikap pro Barat yang dianut pemuka-pemuka Tanzimat, dan sikap otoriter dan menteri-menterinya dalam melaksanakan pembaruan Tanzimat.

--------------
BAB III
Kesimpulan
  1. Tanzimat mengandung pengertian mengatur, menyusun dan memperbaiki serta pengadaan peraturan Tanzimat adalah suatu gerakan pembaruan di kerajaan Turki yang berlangsung selama 37 tahun.
  2. Tokoh-tokoh Tanzimat pada umumnya adalah pejabat tinggi kerajaan Turki Usmani dan menyaksikan secara langsung kemajuan di Barat. Karena itu ide-ide dan usaha-usaha pembaruan yang dilaksanakannya banyak meniru barat.
  3. Piagam Gulhane dan Humayun pada dasarnya memuat toleransi dan ajaran persamaan serta jaminan warga Turki, baik muslim maupun non muslim dan sekaligus dasar pembaruan Tanzimat dan kaum intelegensi melakukan kritik terhadap kedua piagam tersebut.
  4. Pembaruan di zaman Tanzimat meliputi: bidang hukum, bidang pemerintahan, bidang keuangan, bidang pendidikan, bidang administrasi dan bidang perdagangan.

------------------------
DAFTAR PUSTAKA

Dewan Redaksi Ensiklopedia Islam, Ensiklopedi Islam, Jilid 5. Cet. 3; Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994.

Mughni, Syafiq A. Sejarah Kebudayaan Islam di Turki. Cet.I; Jakarta: Logos, 1999.

Nasution, Harun . Pembaharuan dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan. Cet. I; Jakarta: Bulan Bintang, 1975.

Sani, Abd. Lintas Sejarah Pemikiran Perkembangan Modern Islam. Cet. I; Jakarta: Grafindo Persada, 1998.

al-Syantanawiy, Ahmad. dkk. Dairah al-Ma’arif al-Islamiyah, Jilid V. t.Cet; Al-Maniah al-Injilisiyah wa al-Faransiyah, t.t.

Wojowasito dan WJS. Poerwadarminta, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia. t. cet; Jakarta: Hasta, 1992.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar