UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2009 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
TENTANG PERADILAN AGAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan sehingga perlu
diwujudkan adanya lembaga peradilan yang bersih dan
berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam
masyarakat;
NOMOR 50 TAHUN 2009 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
TENTANG PERADILAN AGAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan sehingga perlu
diwujudkan adanya lembaga peradilan yang bersih dan
berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam
masyarakat;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan
ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk
Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor
4958);
3. Undang-Undang . . .
- 2 -
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4611);
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG
PERADILAN AGAMA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3400) sebagaimana yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4611), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 1 . . .
- 3 -
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang
yang beragama Islam.
2. Pengadilan adalah pengadilan agama dan pengadilan
tinggi agama di lingkungan peradilan agama.
3. Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan
hakim pada pengadilan tinggi agama.
4. Pegawai Pencatat Nikah adalah pegawai pencatat
nikah pada kantor urusan agama.
5. Juru Sita dan/atau Juru Sita Pengganti adalah juru
sita dan/atau juru sita pengganti pada pengadilan
agama.
6. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
7. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang
mempunyai kewenangan untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara tertentu yang
hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan
badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah
Agung yang diatur dalam undang-undang.
9. Hakim ad hocadalah hakim yang bersifat sementara
yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang
tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam
undang-undang.
2. Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga Pasal 3A berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 3A
(1) Di lingkungan peradilan agama dapat dibentuk
pengadilan khusus yang diatur dengan undangundang.
(2) Peradilan . . .
- 4 -
(2) Peradilan Syari’ah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam
lingkungan peradilan agama sepanjang
kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan
agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam
lingkungan peradilan umum sepanjang
kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan
umum.
(3) Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad
hoc untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara, yang membutuhkan keahlian dan
pengalaman dalam bidang tertentu dan dalam
jangka waktu tertentu.
(4) Ketentuan mengenai syarat, tata cara pengangkatan,
dan pemberhentian serta tunjangan hakim ad hoc
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 6 (enam)pasal,
yakni Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 12D, Pasal
12E, dan Pasal 12F yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
(1) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim
dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), untuk menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim, pengawasan eksternal atas perilaku hakim
dilakukan oleh Komisi Yudisial.
Pasal 12B
(1) Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian
tidak tercela, jujur, adil, profesional, bertakwa, dan
berakhlak mulia, serta berpengalaman di bidang
hukum.
(2) Hakim wajib menaati Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim.
Pasal 12C . . .
- 5 -
Pasal 12C
(1) Dalam melakukan pengawasan hakim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12, Komisi Yudisial
melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil
pengawasan internal yang dilakukan oleh
Mahkamah Agung dan hasil pengawasan eksternal
yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, pemeriksaan
dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan
Komisi Yudisial.
Pasal 12D
(1) Dalam melaksanakan pengawasan eksternal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A ayat (2),
Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan
pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti pengaduan
masyarakat dan/atau informasi tentang
dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim;
b. memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran
atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
c. dapat menghadiri persidangan di pengadilan;
d. menerima dan menindaklanjuti pengaduan
Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan
di bawah Mahkamah Agung atas dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim;
e. melakukan verifikasi terhadap pengaduan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf d;
f. meminta keterangan atau data kepada
Mahkamah Agung dan/atau pengadilan;
g. melakukan . . .
- 6 -
g. melakukan pemanggilan dan meminta
keterangan dari hakim yang diduga melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim untuk
kepentingan pemeriksaan; dan/atau
h. menetapkan keputusan berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b.
Pasal 12E
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12A, Komisi Yudisial
dan/atau Mahkamah Agung wajib:
a. menaati norma dan peraturan perundangundangan;
b. menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim; dan
c. menjaga kerahasiaan keterangan atau
informasi yang diperoleh.
(2) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim
dalam memeriksa dan memutus perkara.
(4) Ketentuan mengenai pengawasan eksternal dan
pengawasan internal hakim diatur dalam undangundang.
Pasal 12F
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial
dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar
rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.
4. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 13 . . .
- 7 -
Pasal 13
(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan
agama, seseorang harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam atau
sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
f. lulus pendidikan hakim;
g. mampu secara rohani dan jasmani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban;
h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela;
i. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima)
tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh)
tahun; dan
j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena
melakukan kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil
ketua pengadilan agama, hakim harus
berpengalaman paling singkat 7 (tujuh) tahun
sebagai hakim pengadilan agama.
5. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 13A dan Pasal 13B yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13A
(1) Pengangkatan hakim pengadilan agama dilakukan
melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel,
dan partisipatif.
(2) Proses . . .
- 8 -
(2) Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan
agama dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung
dan Komisi Yudisial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi
diatur oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Pasal 13B
(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc,
seseorang harus memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), kecuali huruf e
dan huruf f.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) huruf c tetap berlaku kecuali undangundang menentukan lain.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah sehingga Pasal 14
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan
tinggi agama, seorang hakim harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf g, dan huruf j;
b. berumur paling rendah 40 (empat puluh)
tahun;
c. berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun
sebagai ketua, wakil ketua, pengadilan agama,
atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim
pengadilan agama;
d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh
Mahkamah Agung; dan
e. tidak . . .
- 9 -
e. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian
sementara akibat melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan
tinggi agama harus berpengalaman paling singkat 5
(lima) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi agama
atau 3 (tiga) tahun bagi hakim pengadilan tinggi
agama yang pernah menjabat ketua pengadilan
agama.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua
pengadilan tinggi agama harus berpengalaman
paling singkat 4 (empat) tahun sebagai hakim
pengadilan tinggi agama atau 2 (dua) tahun bagi
hakim pengadilan tinggi agama yang pernah
menjabat ketua pengadilan agama.
7. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan
ayat (1b) sehingga Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Hakim pengadilan diangkat oleh Presiden atas usul
Ketua Mahkamah Agung.
(1a) Hakim pengadilan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Ketua Mahkamah Agung dan/atau Komisi
Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung.
(1b) Usul pemberhentian hakim yang dilakukan oleh
Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1a) hanya dapat dilakukan apabila hakim yang
bersangkutan melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim.
(2) Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
8. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah sehingga Pasal 18
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18 . . .
- 10 -
Pasal 18
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
karena:
a. atas permintaan sendiri secara tertulis;
b. sakit jasmani atau rohani secara terusmenerus;
c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi
ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
agama, dan 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi
ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
tinggi agama; atau
d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan
tugasnya.
(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang
meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.
9. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya
dengan alasan:
a. dipidana penjara karena melakukan kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan
tugas pekerjaannya terus-menerus selama 3
(tiga) bulan;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17; dan/atau
f. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim.
(2) Usul . . .
- 11 -
(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah
Agung kepada Presiden.
(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh
Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.
(4) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan
huruf e diajukan oleh Mahkamah Agung.
(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi
Yudisial.
(6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi
Yudisial mengajukan usul pemberhentian karena
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5), hakim pengadilan mempunyai hak
untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan
Hakim.
(7) Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
10. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 20
Dalam hal ketua atau wakil ketua pengadilan
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena atas
permintaan sendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, tidak dengan sendirinya
diberhentikan sebagai hakim.
11. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 disisipkan1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21 . . .
- 12 -
Pasal 21
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum
diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f dapat diberhentikan
sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah
Agung.
(1a) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
12. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim
pengadilan berhak memperoleh gaji pokok,
tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak
lainnya.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a. tunjangan jabatan; dan
b. tunjangan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa:
a. rumah jabatan milik negara;
b. jaminan kesehatan; dan
c. sarana transportasi milik negara.
(5) Hakim . . .
- 13 -
(5) Hakim pengadilan diberi jaminan keamanan dalam
melaksanakan tugasnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok,
tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan
keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim
pengadilan diatur dengan peraturan perundangundangan.
13. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 27
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan agama,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. berijazah sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam,
atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda
pengadilan agama, atau menjabat wakil panitera
pengadilan tinggi agama; dan
g. mampu secara rohani dan jasmani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban.
14. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 30
Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan
tinggi agama, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g;
b. dihapus . . .
- 14 -
b. dihapus.
c. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai
panitera muda pengadilan tinggi agama, 5 (lima)
tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi
agama, atau 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera
pengadilan agama, atau menjabat sebagai panitera
pengadilan agama.
15. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 35
Panitera tidak boleh merangkap menjadi:
a. wali;
b. pengampu;
c. advokat; dan/atau
d. pejabat peradilan yang lain.
16. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 38A dan Pasal 38B yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38A
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan diberhentikan dengan hormat
dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri secara tertulis;
c. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
d. telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi panitera,
wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan agama;
e. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi
panitera, wakil panitera, panitera muda, dan
panitera pengganti pengadilan tinggi agama;
dan/atau
f. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 38B . . .
- 15 -
Pasal 38B
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat
dengan alasan:
a. dipidana penjara karena melakukan kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35; dan/atau
f. melanggar kode etik panitera.
17. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga Pasal 39 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang
calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. berijazah pendidikan menengah;
f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun
sebagai juru sita pengganti; dan
g. mampu secara rohani dan jasmani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf g; dan
b. berpengalaman . . .
- 16 -
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun
sebagai pegawai negeri pada pengadilan agama.
18. Ketentuan Pasal 44 dihapus.
19. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 45
Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris dan wakil
sekretaris pengadilan agama, seorang calon harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. berijazah sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam,
sarjana hukum yang menguasai hukum Islam, atau
sarjana administrasi;
f. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di
bidang administrasi peradilan; dan
g. mampu secara rohani dan jasmani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban.
20. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 46
Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris dan wakil
sekretaris pengadilan tinggi agama, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf g; dan
b. berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di
bidang administrasi peradilan.
21. Ketentuan . . .
- 17 -
21. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga Pasal 53 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan tugas hakim.
(2) Ketua pengadilan selain melakukan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita
di daerah hukumnya.
(3) Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua
pengadilan tinggi agama di daerah hukumnya
melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan
di tingkat pengadilan agama dan menjaga agar
peradilan diselenggarakan dengan seksama dan
sewajarnya.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua
pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran,
dan peringatan, yang dipandang perlu.
(5) Pengawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), tidak boleh mengurangi
kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara.
22. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 60A, Pasal 60B dan Pasal 60C yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 60A
(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim
harus bertanggung jawab atas penetapan dan
putusan yang dibuatnya.
(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum
hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar
hukum yang tepat dan benar.
Pasal 60B . . .
- 18 -
Pasal 60B
(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak
memperoleh bantuan hukum.
(2) Negara menanggung biaya perkara bagi pencari
keadilan yang tidak mampu.
(3) Pihak yang tidak mampu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus melampirkan surat keterangan
tidak mampu dari kelurahan tempat domisili yang
bersangkutan.
Pasal 60C
(1) Pada setiap pengadilan agama dibentuk pos bantuan
hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu
dalam memperoleh bantuan hukum.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan secara cuma-cuma kepada semua
tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara
tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
23. Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 64A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64A
(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada
masyarakat untuk memperoleh informasi yang
berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam
proses persidangan.
(2) Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan
kepada para pihak dalam jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan
diucapkan.
(3) Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
24. Di antara . . .
- 19 -
24. Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 91A dan 91B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91A
(1) Dalam menjalankan tugas peradilan, peradilan
agama dapat menarik biaya perkara.
(2) Penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib disertai dengan tanda bukti
pembayaran yang sah.
(3) Biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi biaya kepaniteraan dan biaya proses
penyelesaian perkara.
(4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan
pajak, yang ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada pihak atau
para pihak yang berperkara yang ditetapkan oleh
Mahkamah Agung.
(6) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas
penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 91B
(1) Setiap pejabat peradilan dilarang menarik biaya
selain biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91A ayat (3).
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 38B.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 20 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 159
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
TENTANG PERADILAN AGAMA
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal
24 ayat (1) menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
Perubahan Undang-Undang ini antara lain dilatarbelakangi dengan adanya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 tanggal 23 Agustus
2006, dimana dalam putusannya tersebut telah menyatakan Pasal 34 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
dan ketentuan pasal-pasal yang menyangkut mengenai pengawasan hakim
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebagai konsekuensi logis-yuridis dari putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut, telah dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung berdasarkan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, selain UndangUndang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial itu sendiri yang
terhadap beberapa pasalnya telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat.
Bahwa . . .
- 2 -
Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama merupakan salah satu undang-undang yang mengatur
lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, perlu pula
dilakukan perubahan sebagai penyesuaian atau sinkronisasi terhadap
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan
perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi
Yudisial.
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan
mengenai peradilan agama, pengawasan tertinggi baik menyangkut teknis
yudisial maupun non yudisial yaitu urusan organisasi, administrasi, dan
finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Sedangkan untuk
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim, pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi Yudisial. Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
dimaksudkan untuk memperkuat prinsip dasar dalam penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman, yaitu agar prinsip kemandirianperadilan dan prinsip
kebebasan hakim dapat berjalan pararel dengan prinsip integritas dan
akuntabilitas hakim.
Perubahan penting lainnya atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama antara lain sebagai berikut:
1. penguatan pengawasan hakim, baik pengawasan internal oleh Mahkamah
Agung maupun pengawasan eksternal atas perilaku hakim yang
dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim;
2. memperketat persyaratan pengangkatan hakim, baik hakim pada
pengadilan agama maupun hakim pada pengadilan tinggi agama, antara
lain melalui proses seleksi hakim yang dilakukan secara transparan,
akuntabel, dan partisipatif serta harus melalui proses atau lulus
pendidikan hakim;
3. pengaturan mengenai pengadilan khusus dan hakim ad hoc;
4. pengaturan mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
hakim;
5. keamanan dan kesejahteraan hakim;
6. transparansi . . .
- 3 -
6. transparansi putusan dan limitasi pemberian salinanputusan;
7. transparansi biaya perkara serta pemeriksaan pengelolaan dan
pertanggung jawaban biaya perkara;
8. bantuan hukum; dan
9. Majelis Kehormatan Hakim dan kewajiban hakim untuk menaati Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Perubahan secara umum atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama pada dasarnya untuk mewujudkan
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang
bersih serta berwibawa, yang dilakukan melalui penataan sistem peradilan
yang terpadu (integrated justice system), terlebih peradilan agama secara
konstitusional merupakan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 3A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “diadakan pengkhususan
pengadilan” adalah adanya diferensiasi/spesialisasi di
lingkungan peradilan agama dimana dapat dibentuk
pengadilan khusus, misalnya pengadilan arbitrase syariah,
sedangkan yang dimaksud dengan "yang diatur dengan
undang-undang" adalah susunan, kekuasaan, dan hukum
acaranya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Tujuan diangkatnya “hakim ad hoc” adalah untuk
membantu penyelesaian perkara yang membutuhkan
keahlian khusus misalnya kejahatan perbankan syari’ah
dan yang dimaksud dalam “jangka waktu tertentu” adalah
bersifat sementara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (4) . . .
- 4 -
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 12A
Ayat (1)
Pengawasan internal atas tingkah laku hakim masih
diperlukan meskipun sudah ada pengawasan eksternal
yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Hal ini dimaksudkan
agar pengawasan lebih komprehensif sehingga diharapkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
betul-betul dapat terjaga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 12B
Cukup jelas.
Pasal 12C
Ayat (1)
Koordinasi dengan Mahkamah Agung dalam ketentuan ini
meliputi pula koordinasi dengan badan peradilan di bawah
Mahkamah Agung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 12D
Cukup jelas.
Pasal 12E
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim memuat
kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh hakim
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 12F . . .
- 5 -
Pasal 12F
Yang dimaksud dengan ”mutasi hakim” dalam ketentuan ini
meliputi promosi dan demosi hakim.
Angka 4
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Pendidikan hakim diselenggarakan bersama oleh
Mahkamah Agung dan perguruan tinggi negeri agama
atau swasta yang terakreditasi A dalam jangka waktu
yang ditentukan dan melalui proses seleksi yang
ketat.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 13A
Cukup jelas.
Pasal 13B . . .
- 6 -
Pasal 13B
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 14
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 15
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 18
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud “dengan peraturan perundang-undangan”
adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang
Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Angka 10
Pasal 20
Cukup jelas.
Angka 11 . . .
- 7 -
Angka 11
Pasal 21
Ayat (1)
Pemberhentian sementara dalam ketentuan ini, selain
yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian adalah hukuman
jabatan yang dikenakan kepada seorang hakim untuk
tidak memeriksa dan mengadili perkara dalam jangka
waktu tertentu.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sarana transportasi” adalah
kendaraan bermotor roda empat beserta
pengemudinya atau sarana lain yang memungkinkan
seorang hakim menjalankan tugas-tugasnya.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “jaminan keamanan dalam
melaksanakan tugasnya” adalah hakim diberikan
penjagaan keamanan dalam menghadiri dan memimpin
persidangan . . .
- 8 -
persidangan. Hakim harus diberikan perlindungan
keamanan oleh aparat terkait yakni aparat kepolisian agar
hakim mampu memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara secara baik dan benar tanpa adanya tekanan atau
intervensi dari pihak manapun.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 27
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 30
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 35
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pejabat peradilan yang lain”
adalah sekretaris, wakil sekretaris, wakil panitera,
panitera muda, panitera pengganti, juru sita, juru sita
pengganti, dan pejabat struktural lainnya.
Angka 16
Pasal 38A
Cukup jelas.
Pasal 38B
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 39
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b . . .
- 9 -
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pendidikan menengah”
adalah sekolah menengah atas (SMA), madrasah
aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan
madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain
yang sederajat.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat 2
Cukup jelas.
Angka 18
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 45
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 46
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 53
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 60A
Cukup jelas.
Pasal 60B . . .
- 10 -
Pasal 60B
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kelurahan” dalam ketentuan ini
termasuk desa, banjar, nagari, dan gampong.
Pasal 60C
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma
termasuk biaya eksekusi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 64A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal salinan putusan tidak disampaikan, ketua
pengadilan yang bersangkutan dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis dari Ketua
Mahkamah Agung.
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan”
adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Angka 24
Pasal 91A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 11 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Biaya Kepaniteraan yang masuk penerimaan negara
bukan pajak adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 91B
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5078
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
sesuai dengan aslinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar