Translate

Rabu, 03 Juli 2013

BAB HAL BAHASA ARAB



BAB I
PENDAHULUAN


Dalam tata cara penyusunan bahasa arab yang baik, dapat diperoleh apabila memenuhi beberapa faktor. Di antanya adalah memenuhi kaidah-kaidah yang digunakan dalam menyusun kalimat Arab, yang antara lain meliputi, Ilmu Nahwu danaShoraf, diantara kajian ilmu tersebut adalah bab haal yang menjadi فضله (tambahan)
Haal adalah isim sifat yang menjadi ma’mul fudllah yang dibaca nashab dan menerangkan tingkahnya Shohibul Haal (pelaku Haal).
Dari devinisi haal tersebut memberi kepahaman bahwa hal berupa kalimah isim seperti Shorih (jelas keisimannya) dan mu’awwal bishorih (dita’wili dengan isim shorih) dan hal dibaca nashob i’rob yang menasobkannya baik secara lafadz atau mahal dan menjelaskan kesamaran haliah/keadaan lafadz yang berbeda sebelumnya.
Dalam penjelasan haal akan lebih dijelaskan secara mendetail dalam pembahasan di bawah ini mengenai pengertian haal dan beberapa ‘amil serta shohibul haal dan haal.



BAB II
PEMBAHASAN


“”BAB HAL”


 





A.     PENGERTIAN “HAL”

Dalam beberapa kitab dijelaskan pengertian hal antara lain:
Ø  Hal adalah isim manshub yang menerangkan tentang keadaan yang belum diketahui keadaannya
Ø  Hal adalah isim yang dinasabkan yang menerangkan tingkah laku yang samar seumpama lafadz jaa zaidun rakiban                                                    (telah

datang si zaid dengan menunggang kuda ) lafadz rakiban itu menjelaskan cara datangnya si zaid ,janagan sampai dikira berjalan kaki.
Ø  Hal adalah sifat yang menjelaskan keadaan sahibul hal 
,sahibul hal adalah fail atau maf’ul bih yang dijelaskan keadaannya oleh hal

Hal adalah kata keadaan yaitu kata yang menerangkan keadaan seseorang atau keadaan sesuatau ketika sedang melakukan perbuatan . dalam bahasa Indonesia sering dinyatakan denagan sambil,dengan,dalam keadaan,sedang. Seperti contoh: zahaba ustmaan masyiyan                                                           (ustman pergi dengan jalan kaki) . kata

Masyiyan [                          ] dalam bahas arab disebut hal.



B.     KAIDAH “HAL”

1.      Hal harus nakirah dan memiliki penanda I’rab nashab/ manshub.
2.      Shahibul hal harus ma’rifah.
3.      Hal harus sesuai dengan sahibul hal secara ‘adad dan jins.


Contoh : ja’a zaidun rakiban


 




“telah datang si zaid dengan berkendara”

Ø  Ja’a [                                     ] = fiil madhi dibina atas fathah.



Ø  Zaidun [                                ] = fail (makrifah) yang marfu’ dengan dhammah
   karena isim mufrad, Dan merupakan shahibul
   hal

Ø  Rakiban [                             ]  = hal bagi zaidun, menerangkan keadaan zaid
   waktu datang  . oleh karena itu rakiban adalah
   hal bagi fa’il yang menasabkannya yaitu ja’a.
 
                        Dengan contoh di atas maka dapat lebih menjelaskan kaidah kaidah hal:
a.       Rakiban sebagai hal sudah merupakan isim nakirah yang mansub dengan fathah
b.      Zaidun sebagai shahibul hal sudah ma’rifah
c.       Rakiban dan zaidun sama sama muzakkar dan mufrad keduanya.


C.    FAEDAH “HAL”
v  Mu’assisah : Haal yang untuk menyempurnakan kalam yang dirasa kurang sempurna bila kalam tersebut tidak mencantumkan Haal
v  Mu’akkidah
o   Mu’akkidah lil ‘Amil : posisi hal memperkuat makna ‘amil dalam mengutarakan kalam pada mukhottab,
contoh :لاَ تَعْثَ فِي الاَ رْضِ مُفْسِدًا (janganlah kamu merajalela dimuka bumi seraya menimbulkan kerusakan)
Dalam contoh tersebut lafadz تَعْثَ dan مُفْسِدًا ialah bersinonim karena tujuan mengutarakan kalam tersebut ialah jangan berbuat kerusakan.
o   Mu’akkidah lil Shohibil Haal
Contoh : قَامَ القَوْمُ كُلِّهِمْ جَمِيْعاً (semua kaum berdiri seraya bersamaan) Lafadz جَمِيْعاً berposisi memperkuat dhomir هُمْ yang kembali pada lafadz اَلقَوْمُ
o   Mu’akkidah li madmunil jumlah qoblaha
Dalam penegasan ini Haal harus disimpan, ‘amilnya dan lafadz Haalnya harus berakhiran (jatuh setelah jumlah) yang jumlah tersebut harus berupa isim ma’rifat lagi jamid. Contoh : اَنَا زَيْدٌ مَعْرُوْفاً (saya zaid seraya mengerti)
Dalam contoh tersebut haal berposisi menguatkan jumlah sebelumnya sedang yang menashobkan haal ialah amil yang disimpan yaitu

 مَعْرُوْفا  ً                       اَحَقُّ



BAB III
PENUTUP


Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa hal adalah kata keadaan yaitu kata yang menerangkan keadaan seseorang atau keadaan sesuatau ketika sedang melakukan perbuatan . dalam bahasa Indonesia sering dinyatakan denagan sambil,dengan,dalam keadaan,sedang. Seperti contoh: zahaba ustmaan masyiyan                                                           (ustman pergi dengan jalan kaki) . kata

Masyiyan [                          ] dalam bahas arab disebut hal.
kaidah “hal”ada 3:

·         Hal harus nakirah dan memiliki penanda I’rab nashab/ manshub.
·         Shahibul hal harus ma’rifah.
·         Hal harus sesuai dengan sahibul hal secara ‘adad dan jins.



DAFTAR PUSTAKA



Anwar, H. Moh. Ilmu Nahwu; Terjemahan Matan al-Jurumiyah dan Imrithy, (Bandung:
             Sinar Baru, 1989.

Djali,Asri Ibnu Tsani ,Lughatuna Nahwu. Bekasi: Asri Publisher .2011

Umam, H. Chatibul. Pedoman Dasar Ilmu Nahwu  Terjemah Mukhtashar Jiddan.  Jakarta:
Darul Ulum Press .1990.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar