Translate

Rabu, 03 Juli 2013

DOMISILI HUKUM PERDATA



BAB I
PENDAHULUAN


1.      Latar belakang
Tempat tinggal(Domisili) merupakan hal yang sangat penting dalam hidup ini. Tiap-tiap orang harus mempunyai tempat tinggal yang pasti dimana ia dapat dicari. Dengan adanya tempat tinggal/domisili inilah keberadaan seseorang dapat diketahui dengan mudah. Begitu pulah dalam ILmu Hukum khususnya dalam hal Hukum Perdata tempat tinggal/domisili merupakan bahasan yang sangat penting untuk diketahui.

2.      Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah tentang Domisili ini adalah agar kita lebih memahami hal-hal yang berkaitan dengan masalah tempat tinggal/domisili. KHususnya Makalah ini bertujuan untuk lebih mengetahui mtentang Domisili ditinjau dari perspektif Ilmu Hukum,Khususnya Hukum Perdata.


BAB II
PEMBAHASAN



DOMISILI



A.    Pengertian Domisili[1]
Dalam pengertian Yurudis ,tempat tinggal(Domicilie),ialah tempat seseorang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban,juga apabila pada suatu waktu ia benar-benar tidak dapat hadir di tempat tersebut.
Menurut Vollmar,tempat tinggal merupakan tempat seseorang melakukan Perbuatan Hukum, adapun yang disebut Perbuatan Hukum adalah suatu yang menimbulkan akibat hukum. Misalnya jual-beli,sewa-menyewa,tukar menukar,hibah,leasing,dan sebagainya. Tujuan dari penentuan domisili itu adalah untuk mempermudah para pihak dalam mengadakan Hubungan Hukum dengan pihak lainnya.
Berdasarkan definisi tersebut di atas terkandung unsur-unsur dalam rumusan domisili,yaitu:
a.       Adanya tempat tertentu apakah tempat itu tetap atau untuk sementara.
b.      Adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut.
c.       Adanya Hak dan Kewajiban.
d.      Adanya prestasi.
Menurut Hukum tiap-tiap orang ahrus mempunyai tempat tinggal/domisili dimana ia harus dicari. Pentingnya domisili ini ialah dalam hal:
1.      Dimana seseorang harus menikah (pasal 78 KUH Per.)
2.      Diamana seseorang harus dipanggil oleh Pengadilan (pasal 1393 KUH Per.)
3.      Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang (pasal 207 KUH Per.)

Di samping itu, Badan Hukum sebagai Subjek Hukum yang juga terlibat dalam lalu lintas hukum juga mempunyai tempat tinggal. Akan tetapi KUH Perdata tidak mengatur tentang tempat tinggal Badan Hukum. Untuk Badan Hukum tidak digunakan istilah tempat tinggal, tetapi kedudukan (ZETEL), yaitu tempat kedudukan pengurusnya. Kenyataannya Badan Hukum dapat mempunyai satu tempat kedudukan atau lebih. Hal ini dapat dilihat dari anggaran dasarnya. Misalanya Badan Hukum “Ranggolawe Interprise” berpusat di Tuban ,di samping juga mempunyai cabang cabang atau agen di kota lain.



Beberapa catatan mengenai tempat kediaman:[2]
            Untuk menjelaskan pasal-pasal 74-82 kiranya dapat dikemukakan yang berikut:
1.      Yang dimaksud dengan tempat kediaman itu bisa kotapraja dalam mana tempat kediaman terletak , tetapi dapat pula sebuah rumah tertentu.adakalanya undang-undang memakai kata tempat kediaman dalam arti yang satu , tetapi adakalanya dipakai untuk arti yang lain.
Dalam pasal-pasal 1,4 sub 5 dan 6 Rv yang dimaksud  ialah sudah jelas rumah. Dalam ps. 131 KUH Perdata dan dalam pasal-pasal 95 dan 126 Rv sebaliknya yang dimaksud ialah pengertian yang lebih luas dari rumah.
2.      Juga badan hukum mempunyai tempat kediaman. Itu biasanya disebut kedudukan atau tempat menetapnya Badan hukum.
3.      Menurut beberapa Ares dari Hoge Raad ketentuan-ketentan mengenai tempat kediaman dalam KUH Perdata juga berlaku bagi penerapan Undang undand administrative sepanjang di dalam undang undang tersebut tidak terdsapat ketentuan yang menyimpang.
4.      Mengenai hubungan antara ketentuan-ketentuan mengenai tempat kediaman dengan kewajiban untuk mendaftarkan diri di dalam register penduduk dapat dikemukakan, baiak permohonan untuk didaftar maupun pendaftarannya itu sendiri di dalam register tidak sekali-kali memberikan pembuktian terhadap tempat kediaman dalam arti KUH perdata , dari hal itu paling banter dapatlah kita simpulkan  adanya persangkaan berdasarkan kenyataan.
5.      Ketentuan-ketentan mengenai para pekerja (buruh) yang mondok adalah lebih ketinggalan jaman dinbanding ketentuan mengenai para istri dan sebagainya
Demikian seorang buruh yang berada di bawah perwalian yang mondok itu domisilinya tidak di tempat kediaman majikannya , melainkan di tempat kediaman walinya
6.      Pasal 77 hanya dapat diterangkan secara sejarah . code civil dahulu menentukan , bahwa kepada penerimaan jabatan umum untuk seumur hidup melekat peralihan dari domisili secara serta-merta dan pembentuk undang undang justru tidak ingin  mengamanatkan peralihan dengan sendirinya ini.
7.      Yang dimaksud rumah kematian atau rumah duka dalam pasal 80 adalah penting bagi berbagai ketentuan hukum waris



B.     Macam Domisili[3]
Domisili dapat dibedakan berdasarkan Sistem Hukum yang mengaturnya,yaitu menurut Common Law dan Hukum Eropa Kontinental. Di dalam Common Law domisili dibagi menjadi 3 macam,yaitu:
1.      Domicili of origin,adalah tempat tinggal seseorang ditentukan oleh tempat asal seseorang sebagai tempat kelahiran ayahnya yang sah.
2.      Domicili of dependence,adalah tempat tinggal yang ditentukan oleh domisili dari ayah bagi anak yang belum dewasa,domisili ibu bagi anak yang tidak sah,dan bagi seorang isteri ditentukan oleh domisili suaminya.
3.      Domicili of choice,adalah tempat tinggal yang ditentuka oleh /dari pilihan seseorang yang telah dewasa,di samping tindak tanduknya sehari-hari.

Di dalam Hukum Eropa Kontinental,khususnya KUH perdata dan NBW (BW baru) negeri Belanda,tempat tinggal dibedakan menjadi 2 macam ,yaitu;
1)      Tempat kediaman yang sesungguhnya
Adalah tempat melakukan Perbuatan Hukum pada umumnya. Tempat kediaman sesungguhnya dibedakan menjadi 2 macam,yaitu:
Ø  Tempat kediaman sukarela atau yang berdiri sendiri adalah tempat kediaman yang tidak bergantung/ditentukan hubungannya dengan orang lain.
Ø  Tempat kediaman yang wajib adalah tempat kediaman yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang dengan orang lain,misalnya seorang isteri dengan suaminya,antara anak dengan walinya,dan antara curatele dengan curatornya (pengampunya)
Ketentuan yang mengatur tempat kediaman yang sesungguhnya terdapat dalam pasal 20-23 KUH Perdata,yaitu:[4]
Ø  Pasal 20 : domisili pegawai
Mereka yang ditugaskan untuk menjalankan dinas umum, dianggap bertempat tinggal di tempat mereka bertugas
Ø  Pasal 21 : domisili isteri,anak di bawah umur dan curatele
Seorang wanita yang telah kawin dan tidak pisah meja dan ranjang, tidak mempunyai tempat tinggal lain daripada tempat tinggal suaminya; anak-anak di bawah umur mengikuti tempat tinggal salah satu dari kedua orang tua mereka yang melakukan kekuasaan orang tua atas mereka, atau tempat tinggal wali mereka; orang-orang dewasa yang berada di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampu mereka.
Ø  Pasal 22 : domisili buruh
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal yang lalu, buruh mempunyai tempat tinggal di rumah majikan mereka bila mereka tinggal serumah dengannya.
Ø  Pasal 23 : domisili orang meninggal
Yang dianggap sebagai rumah kematian seseorang yang meninggal dunia adalah rumah tempat tinggalnya yang terakhir
                       

2)      Tempat kediaman yang dipilih
Domisili yang dipilih dapat dibedakan menjadi 2 macam,yaitu:
a.       Domisili yang ditentukan oleh undang-undang
Adalah tempat kediaman yang dipilih berdasarkan ketentuan yang dipilih berdasarkan ketentuan yangh terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Biasanya terdapat dalam hukum acara ,waktu melakukan eksekusi, dan orang yang akan mengajukan eksepsi(tangkisan).
b.      Domisili secara bebas
Domisili secara bebas adalah yang akan mengadakan kontrak atau hubungan hukum. Misalnya A melakukan pembayaran pada B  makamaka kedua belah pihak memilih Kantor Notaris sebagai tempat pembayaran.

Ada  4 syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam menentukan domisili yang dipilih:
a.       Pilihan harus terjadi dengan perjanjian
b.      Perjanjian harus terjadi dengan tertulis
c.       Pilihan hanya dapat terjadi untuk satu atau lebih perbuatan hukum atau hubungan hukum tertentu.
d.      Untuk pilihan itu adanya kepentingan yang wajar.

Dari keempat syarat itu syarta yang harus dipenuhi oleh keduan belah pihak adalah syarat kedua,yaitu perjanjian harus diadakan secara tertulis. Perjanjian tertulis adalah suatu perjanjian yang dibuat dalam bentuk tulisan. Perjanjian tertulis dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu perjanjian di bawah tangan dan perjanjian autentik. Perjanjian autentik adalah suatu perjanjian yang dibuat dimuka dan atau di hadapan pejabat yang berwenang, seperti notaries,camat dan juru sita.


BAB III

PENUTUP





Dari pembahasan makalah kami dapat diambil kesimpulan diantaranya
1.      domisila merupakan tempat seseorang melakukan Perbuatan Hukum.
2.      Perbuatan hukum adalah suatu yang menimbulkan akibat hukum
3.      unsur-unsur dalam rumusan domisili,yaitu:
e.       Adanya tempat tertentu apakah tempat itu tetap atau untuk sementara.
f.       Adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut.
g.      Adanya Hak dan Kewajiban.
h.      Adanya prestasi.

4.      Pentingnya domisili ini ialah dalam hal:
Ø  Dimana seseorang harus menikah (pasal 78 KUH Per.)
Ø  Diamana seseorang harus dipanggil oleh Pengadilan (pasal 1393 KUH Per.)
Ø  Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang (pasal 207 KUH Per.)
5.      Domisili dapat dibedakan berdasarkan Sistem Hukum yang mengaturnya,yaitu menurut Common Law dan Hukum Eropa Kontinental.
6.      Common Law domisili dibagi menjadi 3 macam,yaitu:
Ø  Domicili of origin,adalah tempat tinggal seseorang ditentukan oleh tempat asal seseorang sebagai tempat kelahiran ayahnya yang sah.
Ø  Domicili of dependence,adalah tempat tinggal yang ditentukan oleh domisili dari ayah bagi anak yang belum dewasa,domisili ibu bagi anak yang tidak sah,dan bagi seorang isteri ditentukan oleh domisili suaminya.
Ø  Domicili of choice,adalah tempat tinggal yang ditentuka oleh /dari pilihan seseorang yang telah dewasa,di samping tindak tanduknya sehari-hari.

7.      Berdasrakan eropa kopntinental dibagi:
a.       Tempat kediaman yang sesungguhnya
Ø  Tempat kediaman sukarela
Ø  Tempat kediaman yang wajib

b.      Tempat kediaman yang dipilih


DAFTAR PUSTAKA




Salim, Pengantar hukum Perdata Tertulis,Jakarta,Sinar Grafika,2008


Triwulan ,Titik,Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional,Jakarta,Kencana,2010


Vollmar,Pengantar Studi Hukum Perdata,Jakarta,PT Raja Grafindo Persada,1996


http://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang Undang_Hukum_Perdata/Buku_Kesatu#Bab_III_-_Tempat_tinggal_atau_domisili


[1] Titik Triwulan,Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional(Jakarta,Kencana,2010)hal.58-59
[2] Vollmar,Pengantar Studi Hukum Perdata,(Jakarta,PT Raja Grafindo Persada,1996)hal 48-49
[3] Salim, Pengantar hukum Perdata Tertulis(Jakarta,Sinar Grafika,2008)hal 37-40
[4] http://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Perdata/Buku_Kesatu#Bab_III_-_Tempat_tinggal_atau_domisili

Tidak ada komentar:

Posting Komentar