BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
belakang
Tempat
tinggal(Domisili) merupakan hal yang sangat penting dalam hidup ini. Tiap-tiap
orang harus mempunyai tempat tinggal yang pasti dimana ia dapat dicari. Dengan
adanya tempat tinggal/domisili inilah keberadaan seseorang dapat diketahui
dengan mudah. Begitu pulah dalam ILmu Hukum khususnya dalam hal Hukum Perdata
tempat tinggal/domisili merupakan bahasan yang sangat penting untuk diketahui.
2. Tujuan
Tujuan
dari penyusunan makalah tentang Domisili ini adalah agar kita lebih memahami
hal-hal yang berkaitan dengan masalah tempat tinggal/domisili. KHususnya
Makalah ini bertujuan untuk lebih mengetahui mtentang Domisili ditinjau dari
perspektif Ilmu Hukum,Khususnya Hukum Perdata.
BAB II
PEMBAHASAN
DOMISILI
A.
Pengertian
Domisili[1]
Dalam
pengertian Yurudis ,tempat
tinggal(Domicilie),ialah tempat
seseorang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak
dan pemenuhan kewajiban,juga apabila pada suatu waktu ia benar-benar tidak
dapat hadir di tempat tersebut.
Menurut
Vollmar,tempat tinggal merupakan tempat
seseorang melakukan Perbuatan Hukum, adapun yang disebut Perbuatan Hukum adalah suatu yang
menimbulkan akibat hukum. Misalnya jual-beli,sewa-menyewa,tukar
menukar,hibah,leasing,dan sebagainya. Tujuan dari penentuan domisili itu adalah
untuk mempermudah para pihak dalam mengadakan Hubungan Hukum dengan pihak
lainnya.
Berdasarkan
definisi tersebut di atas terkandung unsur-unsur dalam rumusan domisili,yaitu:
a. Adanya
tempat tertentu apakah tempat itu tetap atau untuk sementara.
b. Adanya
orang yang selalu hadir pada tempat tersebut.
c. Adanya
Hak dan Kewajiban.
d. Adanya
prestasi.
Menurut
Hukum tiap-tiap orang ahrus mempunyai tempat tinggal/domisili dimana ia harus
dicari. Pentingnya domisili ini ialah dalam hal:
1. Dimana
seseorang harus menikah (pasal 78 KUH Per.)
2. Diamana
seseorang harus dipanggil oleh Pengadilan (pasal 1393 KUH Per.)
3. Pengadilan
mana yang berwenang terhadap seseorang (pasal 207 KUH Per.)
Di
samping itu, Badan Hukum sebagai Subjek Hukum yang juga terlibat dalam lalu
lintas hukum juga mempunyai tempat tinggal. Akan tetapi KUH Perdata tidak
mengatur tentang tempat tinggal Badan Hukum. Untuk Badan Hukum tidak digunakan
istilah tempat tinggal, tetapi kedudukan (ZETEL), yaitu tempat kedudukan pengurusnya.
Kenyataannya Badan Hukum dapat mempunyai satu tempat kedudukan atau lebih. Hal
ini dapat dilihat dari anggaran dasarnya. Misalanya Badan Hukum “Ranggolawe
Interprise” berpusat di Tuban ,di samping juga mempunyai cabang cabang atau
agen di kota lain.
Beberapa catatan mengenai tempat
kediaman:[2]
Untuk menjelaskan pasal-pasal 74-82
kiranya dapat dikemukakan yang berikut:
1. Yang
dimaksud dengan tempat kediaman itu bisa kotapraja dalam mana tempat kediaman
terletak , tetapi dapat pula sebuah rumah tertentu.adakalanya undang-undang
memakai kata tempat kediaman dalam arti yang satu , tetapi adakalanya dipakai
untuk arti yang lain.
Dalam pasal-pasal 1,4 sub 5 dan 6 Rv yang dimaksud ialah sudah jelas rumah. Dalam ps. 131 KUH
Perdata dan dalam pasal-pasal 95 dan 126 Rv sebaliknya yang dimaksud ialah
pengertian yang lebih luas dari rumah.
2. Juga
badan hukum mempunyai tempat kediaman. Itu biasanya disebut kedudukan atau
tempat menetapnya Badan hukum.
3. Menurut
beberapa Ares dari Hoge Raad ketentuan-ketentan mengenai tempat kediaman dalam
KUH Perdata juga berlaku bagi penerapan Undang undand administrative sepanjang
di dalam undang undang tersebut tidak terdsapat ketentuan yang menyimpang.
4. Mengenai
hubungan antara ketentuan-ketentuan mengenai tempat kediaman dengan kewajiban
untuk mendaftarkan diri di dalam register penduduk dapat dikemukakan, baiak
permohonan untuk didaftar maupun pendaftarannya itu sendiri di dalam register
tidak sekali-kali memberikan pembuktian terhadap tempat kediaman dalam arti KUH
perdata , dari hal itu paling banter dapatlah kita simpulkan adanya persangkaan berdasarkan kenyataan.
5. Ketentuan-ketentan
mengenai para pekerja (buruh) yang mondok adalah lebih ketinggalan jaman
dinbanding ketentuan mengenai para istri dan sebagainya
Demikian seorang buruh yang berada di bawah
perwalian yang mondok itu domisilinya tidak di tempat kediaman majikannya ,
melainkan di tempat kediaman walinya
6. Pasal
77 hanya dapat diterangkan secara sejarah . code civil dahulu menentukan ,
bahwa kepada penerimaan jabatan umum untuk seumur hidup melekat peralihan dari
domisili secara serta-merta dan pembentuk undang undang justru tidak ingin mengamanatkan peralihan dengan sendirinya
ini.
7. Yang
dimaksud rumah kematian atau rumah duka dalam pasal 80 adalah penting bagi
berbagai ketentuan hukum waris
B. Macam Domisili[3]
Domisili
dapat dibedakan berdasarkan Sistem Hukum yang mengaturnya,yaitu menurut Common
Law dan Hukum Eropa Kontinental. Di dalam Common Law domisili dibagi menjadi 3
macam,yaitu:
1.
Domicili
of origin,adalah tempat tinggal seseorang ditentukan oleh
tempat asal seseorang sebagai tempat kelahiran ayahnya yang sah.
2.
Domicili
of dependence,adalah tempat tinggal yang ditentukan
oleh domisili dari ayah bagi anak yang belum dewasa,domisili ibu bagi anak yang
tidak sah,dan bagi seorang isteri ditentukan oleh domisili suaminya.
3.
Domicili
of choice,adalah tempat tinggal yang ditentuka oleh /dari
pilihan seseorang yang telah dewasa,di samping tindak tanduknya sehari-hari.
Di
dalam Hukum Eropa Kontinental,khususnya KUH perdata dan NBW (BW baru) negeri
Belanda,tempat tinggal dibedakan menjadi 2 macam ,yaitu;
1)
Tempat
kediaman yang sesungguhnya
Adalah tempat melakukan Perbuatan Hukum pada
umumnya. Tempat kediaman sesungguhnya dibedakan menjadi 2 macam,yaitu:
Ø Tempat kediaman
sukarela atau yang berdiri sendiri adalah tempat kediaman
yang tidak bergantung/ditentukan hubungannya dengan orang lain.
Ø Tempat kediaman
yang wajib adalah tempat kediaman yang ditentukan oleh
hubungan yang ada antara seseorang dengan orang lain,misalnya seorang isteri
dengan suaminya,antara anak dengan walinya,dan antara curatele dengan
curatornya (pengampunya)
Ketentuan
yang mengatur tempat kediaman yang sesungguhnya terdapat dalam pasal 20-23 KUH
Perdata,yaitu:[4]
Ø Pasal
20 : domisili pegawai
Mereka yang ditugaskan untuk
menjalankan dinas umum, dianggap bertempat tinggal di tempat mereka bertugas
Ø Pasal 21 : domisili
isteri,anak di bawah umur dan curatele
Seorang wanita yang telah kawin
dan tidak pisah meja dan ranjang, tidak mempunyai tempat tinggal lain daripada
tempat tinggal suaminya; anak-anak di bawah umur mengikuti tempat tinggal salah
satu dari kedua orang tua mereka yang melakukan kekuasaan orang tua atas
mereka, atau tempat tinggal wali mereka; orang-orang dewasa yang berada di
bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampu mereka.
Ø Pasal 22 :
domisili buruh
Dengan tidak mengurangi ketentuan
dalam pasal yang lalu, buruh mempunyai tempat tinggal di rumah majikan mereka
bila mereka tinggal serumah dengannya.
Ø Pasal 23 : domisili
orang meninggal
Yang dianggap sebagai rumah
kematian seseorang yang meninggal dunia adalah rumah tempat tinggalnya yang
terakhir
2)
Tempat
kediaman yang dipilih
Domisili
yang dipilih dapat dibedakan menjadi 2 macam,yaitu:
a.
Domisili yang ditentukan oleh undang-undang
Adalah
tempat kediaman yang dipilih berdasarkan ketentuan yang dipilih berdasarkan
ketentuan yangh terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Biasanya terdapat
dalam hukum acara ,waktu melakukan eksekusi, dan orang yang akan mengajukan
eksepsi(tangkisan).
b.
Domisili secara bebas
Domisili
secara bebas adalah yang akan mengadakan kontrak atau hubungan hukum. Misalnya
A melakukan pembayaran pada B makamaka
kedua belah pihak memilih Kantor Notaris sebagai tempat pembayaran.
Ada 4 syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak
dalam menentukan domisili yang dipilih:
a.
Pilihan harus terjadi dengan perjanjian
b.
Perjanjian harus terjadi dengan tertulis
c.
Pilihan hanya dapat terjadi untuk satu atau lebih
perbuatan hukum atau hubungan hukum tertentu.
d.
Untuk pilihan itu adanya kepentingan yang wajar.
Dari keempat syarat itu syarta
yang harus dipenuhi oleh keduan belah pihak adalah syarat kedua,yaitu
perjanjian harus diadakan secara tertulis. Perjanjian tertulis adalah suatu
perjanjian yang dibuat dalam bentuk tulisan. Perjanjian tertulis dapat
dibedakan menjadi 2 macam yaitu perjanjian di bawah tangan dan perjanjian
autentik. Perjanjian autentik adalah suatu perjanjian yang dibuat dimuka dan atau
di hadapan pejabat yang berwenang, seperti notaries,camat dan juru sita.
BAB III
PENUTUP
Dari pembahasan
makalah kami dapat diambil kesimpulan diantaranya
1.
domisila merupakan tempat
seseorang melakukan Perbuatan Hukum.
2. Perbuatan
hukum adalah suatu yang menimbulkan akibat hukum
3. unsur-unsur
dalam rumusan domisili,yaitu:
e. Adanya
tempat tertentu apakah tempat itu tetap atau untuk sementara.
f. Adanya
orang yang selalu hadir pada tempat tersebut.
g. Adanya
Hak dan Kewajiban.
h. Adanya
prestasi.
4.
Pentingnya domisili
ini ialah dalam hal:
Ø Dimana
seseorang harus menikah (pasal 78 KUH Per.)
Ø Diamana
seseorang harus dipanggil oleh Pengadilan (pasal 1393 KUH Per.)
Ø Pengadilan
mana yang berwenang terhadap seseorang (pasal 207 KUH Per.)
5. Domisili
dapat dibedakan berdasarkan Sistem Hukum yang mengaturnya,yaitu menurut Common
Law dan Hukum Eropa Kontinental.
6. Common
Law domisili dibagi menjadi 3 macam,yaitu:
Ø Domicili of
origin,adalah tempat tinggal seseorang ditentukan oleh
tempat asal seseorang sebagai tempat kelahiran ayahnya yang sah.
Ø Domicili of
dependence,adalah tempat tinggal yang ditentukan
oleh domisili dari ayah bagi anak yang belum dewasa,domisili ibu bagi anak yang
tidak sah,dan bagi seorang isteri ditentukan oleh domisili suaminya.
Ø Domicili of
choice,adalah tempat tinggal yang ditentuka oleh /dari
pilihan seseorang yang telah dewasa,di samping tindak tanduknya sehari-hari.
7.
Berdasrakan
eropa kopntinental dibagi:
a. Tempat
kediaman yang sesungguhnya
Ø
Tempat kediaman
sukarela
Ø
Tempat kediaman
yang wajib
b.
Tempat kediaman yang dipilih
DAFTAR PUSTAKA
Salim,
Pengantar hukum Perdata Tertulis,Jakarta,Sinar
Grafika,2008
Triwulan ,Titik,Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional,Jakarta,Kencana,2010
Vollmar,Pengantar Studi Hukum Perdata,Jakarta,PT
Raja Grafindo Persada,1996
http://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang
Undang_Hukum_Perdata/Buku_Kesatu#Bab_III_-_Tempat_tinggal_atau_domisili
[1]
Titik Triwulan,Hukum Perdata dalam Sistem Hukum
Nasional(Jakarta,Kencana,2010)hal.58-59
[2]
Vollmar,Pengantar Studi Hukum Perdata,(Jakarta,PT Raja Grafindo
Persada,1996)hal 48-49
[3]
Salim, Pengantar hukum Perdata Tertulis(Jakarta,Sinar Grafika,2008)hal 37-40
[4] http://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Perdata/Buku_Kesatu#Bab_III_-_Tempat_tinggal_atau_domisili
Tidak ada komentar:
Posting Komentar