Translate

Rabu, 03 Juli 2013

PERLINDUNGAN HUKUM



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perlindungan hukum merupakan awal lahirnya hubungan hukum yaitu interaksi antar subjek hukum yang memilki relevansi hukum atau mempunyai akibat-akibat hukum.
Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan penegakan ide-ide atau konsep-konsep yang abstrak.
Jadi, untuk lebih mengetahui dan memahami tentang perlindungan hukum dan penegakan hukum maka dalam makalah ini penulis akan menjelaskan dan merincinya masing-masing.

B.     Rumusan Masalah
Adapun masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah
1.      Perlindungan hukum
2.      Penegakanhukum

C.    Tujuan
 Adapun tujuan pemakalah membuat makalah ini adalah untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing dalam mata kuliah HAN dan untuk menambah khazanah keilmuan.







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Perlindungan Hukum
Subjek hukum selaku pemikul hak-hak dan kewajiban, baik itu manusia, badan hukum, maupun jabatan, dapat melakukan tindakan-tindakan hukum berdasarkan kemampuan atau kewenangan yang dimilikinya.
Tindakan hukum ini merupakan lahirnya hubungan hukum, yakni interaksi antar subjek hukum yang memiliki relevansi hukum atau mempunyai akibat-akibat hukum. Agar hubungan hukum antar subjek hukum itu berjalan secara harmonis, seimbang dan adil dalam arti setiap subjek hukum mendapatkan apa yang menjadi haknya dan menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya, hukum tampil sebagai aturan main dalam mengatur hubungan hukum tersebut.
Fungsi hukum sebagai instrumen pengatur, dan instrumen perlindungan yang diarahkan pada suatu tujuan yaitu untuk menciptakan suasana hubngan hukum antar subjek hukum secara harmonis, seimbang, damai, dan adil. Tujuan hukum akan tercapai jika masing-masing subjek hukum mendapatkan hak-haknya secara wajar dan menjalankan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan warna warga negara adalah hukum administrasi negara atau hukum perdata, tergantung dari sifat dan kedudukan pemerintah dalam melakukan tindakan hukum tersebut.
Pemerintah memiliki dua kedudukan hukum yaitu sebagai wakil dari badan hukum publik dan sebagai pejabat dari jabatan pemerintahan. Ketika pemerintah melakukan tindakan hukum dalam kapasitasnya sebagai wakil dari badan hukum, tindakan tersebut diatur dan tunduk pada hukum keperdataan, sedangkan ketika pemerintah bertindak dalam kapasitasnya sebagai pejabat, tindakan itu diatur dan tunduk pada hukum administrasi negara.
Macam-macam perbuatan pemerintahan yang memungkinkan timbulnya kerugian masyarakat bagi seseorang atau badan hukum perdata, secara umum ada tiga macam perbuatan pemerintahan, yaitu perbuatan pemerintahan dalam bidang pembuatan peraturan perundang-undangan, perbuatan pemerintahan dalam penerbitan ketetapan, dan perbuatan pemerintah dalam bidang keperdataan.
Penguasa dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar hak subjektif orang lain apabila:
1.      Penguasa melakukan perbuatan yang bersumber pada hubungan hukum perdata serta melanggar ketentuan dalam hukum tersebut
2.      Penguasa melakukan perbuatan yang bersumber pada hukum publik serta melanggar ketentuan kaedah hukum tersebut.

1.      Pelindungan hukum dalam bidang perdata
Pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya memerlukan kebebasan bertindak dan mempunyai kedududkan istimewa dibandingkan dengan rakyat biasa. Oleh karena itu, persoalan menggugat pemerintah dimuka hakim tidaklah dapat dipersamakan dengan menggugat rakyat biasa. Persoalan menggugat pemerintah ini dianggap sebagai salah satu bagian yang sulit dari ilmu hukum perdata dan hukum admninistrasi. Secara teoritis, Kranenburg memaparkan secara kronologis adanya 7 konsep mengenai permasalahan apakah negara dapat diguguat dimuka hakim perdata.
·         Pertama, konsep negara sebagai lembaga kekuasaan dikaitkan dengan konsep hukum sebagai keputusan kehendak yang diwujudkan kekuasaan menyatakan bahwa tidak ada tanggungan gugat negara.
·         Kedua, konsep yang membedakan negara sebagai penguasa dan negara sebagai fiskus.
·         Ketiga, konsep yang mengetengahkan kriteria sifat hak.
·         Keempat, konsep yang mengetengahkan kriteria kepentingan hukum yang dilanggar.
·         Kelima, konsep yang mendasarkan pada perbuatan yang melngar hukum sebagai dasar untuk mengugat Negara
·         Keenam, konsep yang memisahkan antara fungsi dan pelaksanaan fungsi.
·         Ketujuh, konsep yang mengetengahkan suatu asumsi dasar bahwa Negara dan alat-alatnya berkewajiban dengan tindak tanduknya, apapun aspeknya (hukum public maupum hukum perdata) memerhatikan tingkah laku manusiawi yang normal.
Perkenaan dengan kedudukan pemerintah sebagai wakil badan hukum publik yang dapat melakukan tindakan-tindakan hukum dalam bidang keperdataan seperti jual beli, sewa menyewa, membuat perjanjian, dan sebagainya.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah tersebut secara kusus diatur dalam pasal 1364 KUH Perdata yang berbunyi “ tiap perbuatan melangar hukum yang membawa kerugian itu, menganti kerugian tersebut”
Pada periode sebelum 1919 ketentuan Pasal 1365 ditfsirkan secara sempit, dengan unsur-unsur
1.      Pebuatan melawan hukum
2.      Timbulnya kerugian
3.      Hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian
4.      Kesalahan pada pelaku.
Setelah tahun 1919 kriteria perbuatan melawan hukum adalah diantaranya
1.      Mengagnggu hak orang lain
2.      Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
3.      Bertentangan dengan kesusilaan
4.      Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat.
Di Indonesia ada dua Yurisprudensi Mahkamah Agung yang menunjukan pergeseran criteria perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
a.       Keputusan MA dalam perkara Kasum, yang dalam kasus ini MA berpendirian bahwa perbuatan melawan hukum terjadi apabila ada perbuatan sewenang-wenang dari pemerintah atau merupakan tindakan yang tiada cukup anasir kepentingan umum.
b.      Keputusan MA dalam perkara Josopandojo, yang dalam kasus ini MA berpendirian bahwa criteria onrecmatige overheidsdaad adalah undang-undang dan peraturan formal yang berlaku, kepatutan dalam masyarakat yang harus dipatuhi oleh penguasa.
Keputusan MA ini menunjukkan bahwa criteria perbuatan melawan hukum penguasa adalah sebagai berikut
a)      Perbuatan penguasa itu melanggar undang2 dan peraturan formal yang berlaku.
b)      Perbuatan penguasa melanggar kepentingan dalam masyarakat yang seharusnya dipatuhinya.

Kedudukan pemerintah atau administrasi Negara dalam hal ini tidak berbeda dengan seseorang atau badan hukum perdata yaitu sejajar sehingga pemerintah dapat menjadi tergugat maupun penggugat. Hukum perdata  memberikan perlindungan yang sama baik kepada pemerintah maupun seseorang atau badan hukum perdata.

2.      Perlindungan hukum dalam bidang publik
    Tindakan hukum pemerintah merupakan tindakan yang berdasarkan sifatnya menimbulkan akibat hukum. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum bagi warga Negara terhadap tindakan hukum pemerintah. Dalam rangka perlindungan hukum, keberadaan asas  hukum umum pemerintah yang layak ini memiliki peranan penting dan memberikan kewenangan kepada administrasi Negara untuk membuat peraturan perundangan.
      Ada 2 macam perlindungan hukum  bagi rakyat yaitu perlindungan hukum preventive dan represif.
Alasan warga Negara mendapat perlindungan hukum dari  tindakan pemerintah yaitu pertama dalam berbagai hal warga Negara dan badan hukum perdata tergantung pada keputusan pemerintah.  Kedua, hubungan antara pemerintah dengan warga Negara tidak berjalan dalam posisi sejajar. Ketika berbagai perselisihan warga Negara dengan pemerintah itu berkenaaan dengan keputusan dan ketetapan, sebagai instrument pemerintah yang bersifat sepihak dalam melakukan intervensi terhadap kehidupan warga Negara.

B.     Penegakan Hukum
            Menurut sacipto raharjo, penegakan hukum pada hakekatnya merupakan penegakan ide-ide atau konsep yang abstrak. jika hakekat penegakan hukum itu mewujudkan nilai-nilai atau kaedah-kaedah yang memuat keadilan dan kebenaran, penegakan hukum bukan hanya menjadi tugas para enegak hukum yang sudah dikenal secara konvensional, tetapi menjadi tugas dari setiap orang.

Secara umum dikemukakan oleh soerjono soekanto, ada lima factor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu:
a.       Factor hukum dirinya sendiri.
b.      Factor penegak hukum
c.       Factor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
d.      Factor masyarakat
e.       Factor kebudayaan
             Satcipto Raharjo mengemukakan bahwa agar hukum berjalan atau dapat berperan dengan baik dalam kehidupan masyarakat, maka harus diperhatikan hal-hal berikutya:
a.       Mengenal problem yang dihadapi sebaik-baiknya
b.      Memahami nilai-nilai yang ada dalam masyarakat
c.       Membuat ipotesis-ipotesis dan memilih yang paling layak untuk bisa dilaksanakan
d.      Mengikuti jalannya penerapan hukum dan mengukur efek-efeknya
J.B.J.M ten Berge menyebutkan beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam rangka penegakkan hukum:
a.       suatu peraturan harus sedikit mungkin membiarkan ruang bagi perpedaan interprestasi.
b.      ketentuan perkecualian harus dibatasi secara minimal.
c.       peraturan harus sebanyak mungkin diarahkan kepada kenyataan secara objektif dapat ditentukan.
d.      peraturan harus dapat dilaksanakan oleh mereka yang terkena peraturan itu dan mereka yang dibebani dengan (tugas) penegakakn hukum.



     1. Penegakan Hukum Dalam Hukum Administrasi Negara.
Menurut P. Nicola dan kawan-kawan sarana penegakan hukum administrasi berisi pengawasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan berdasarkan undang-undang yang di tetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada individu dan penerapan kewenangan sanksi pemerintahan, sanksi merupakan bagian penting dalam setiap peraturan perundang-undangan. Sanksi biasanya diletakkan pada bagian akhir setiap peraturan.sanksi diperlukan untuk menjamin penegakkan hukum administrasi.
Dalam hukum administrasi Negara, pengunaan sanksi administrasi merupakan penerapan kewenagan pemerintah, dimana kewenagan ini berasal dari aturan hukum administrasi tertulis dan tidak tertulis.
    2. Macam-macam Sanksi Dalam Hukum Administrasi Negara
Secara umum dikenal bebrapa macam sanksi dalam hukum administrasi yaitu:
A.    Paksaaan pemerintahan
Paksaan pemerintah merupakan tindakan nyata yang dilakukan oleh organ pemerintah atas nama pemerintah untuk memeindahkan, mengosongkan, menghalang-halangi, memperbaiki pada keadaan semula apa yang telah dilakukan atau sedang dilakukan yang bertentangan dengan kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang undanagan.

B.     Penariakan kembali KTUN yang menguntungkan
Ketetapan yang menguntungan artinya, ketetapa itu memberikan hak-hak kemungkinan untuk memperoleh sesuatu melalui ketetapan, lawan dari ketetapan yang menguntungkan adalah ketetapan yang member beban yaitu ketetapan yyang meletakkan kewajiban yang sebelummya tidak ada terhadap permohonan untuk memperoleh keringanan.

C.     Pengenaan Uang paksa oleh pemerintah
Uang paksa sebagai hukuman atau denda yang jumlah nya berdasarkan syarat dalam perjanjian yang harus dibayar karna tidak menunaikan, tidak sempurna melaksanakan atau tidak sesuai waktu yang di tentukan. Dalam hukum admistrasi, pengenaan uang paksa ini dapat dikenakan kepada sesorang warga Negara yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

D.    Pengenaan denda administrtif
Denda administrative dapat dilihat, contohnya pada denda fiscal yang di tarik oleh inspektur pajak dengan cara meninggikan pembayaran dari ketentuan semula sebagai akibat dari kesalahan.











BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN.
1.      PERLINDUNGAN HUKUM.
a.      Perlindungan hukum dalam bidang perdata
Pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya memerlukan kebebasan bertindak dan mempunyai kedududkan istimewa dibandingkan dengan rakyat biasa.
b.      Perlindungan hukum dalam bidang publik
    Tindakan hukum pemerintah merupakan tindakan yang berdasarkan sifatnya menimbulkan akibat hukum.
2.      PENEGAKKAN HUKUM.
Penegakan hukum pada hakekatnya merupakan penegakan ide-ide atau konsep yang abstrak.

B. SARAN
Dengan kerendahan hati penulis menyadari bahwa makalah yang penulis buat ini jauh dari kesimpurnaan, dan penulis menerima kritikan dan saran dari semua pihak terutama dosen pembimbing yang membimbing mata kuliah HAN.

1 komentar: