BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perlindungan
hukum merupakan awal lahirnya hubungan hukum yaitu interaksi antar subjek hukum
yang memilki relevansi hukum atau mempunyai akibat-akibat hukum.
Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan penegakan ide-ide atau
konsep-konsep yang abstrak.
Jadi, untuk
lebih mengetahui dan memahami tentang perlindungan hukum dan penegakan hukum
maka dalam makalah ini penulis akan menjelaskan dan merincinya masing-masing.
B.
Rumusan Masalah
Adapun masalah
yang akan dibahas dalam makalah ini adalah
1.
Perlindungan hukum
2.
Penegakanhukum
C.
Tujuan
Adapun tujuan pemakalah membuat makalah ini
adalah untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing dalam mata
kuliah HAN dan untuk menambah khazanah keilmuan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Perlindungan Hukum
Subjek hukum
selaku pemikul hak-hak dan kewajiban, baik itu manusia, badan hukum, maupun
jabatan, dapat melakukan tindakan-tindakan hukum berdasarkan kemampuan atau
kewenangan yang dimilikinya.
Tindakan hukum
ini merupakan lahirnya hubungan hukum, yakni interaksi antar subjek hukum yang
memiliki relevansi hukum atau mempunyai akibat-akibat hukum. Agar hubungan
hukum antar subjek hukum itu berjalan secara harmonis, seimbang dan adil dalam
arti setiap subjek hukum mendapatkan apa yang menjadi haknya dan menjalankan
kewajiban yang dibebankan kepadanya, hukum tampil sebagai aturan main dalam
mengatur hubungan hukum tersebut.
Fungsi hukum
sebagai instrumen pengatur, dan instrumen perlindungan yang diarahkan pada
suatu tujuan yaitu untuk menciptakan suasana hubngan hukum antar subjek hukum
secara harmonis, seimbang, damai, dan adil. Tujuan hukum akan tercapai jika
masing-masing subjek hukum mendapatkan hak-haknya secara wajar dan menjalankan
kewajiban-kewajibannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hukum yang
mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan warna warga negara adalah hukum
administrasi negara atau hukum perdata, tergantung dari sifat dan kedudukan
pemerintah dalam melakukan tindakan hukum tersebut.
Pemerintah
memiliki dua kedudukan hukum yaitu sebagai wakil dari badan hukum publik dan
sebagai pejabat dari jabatan pemerintahan. Ketika pemerintah melakukan tindakan
hukum dalam kapasitasnya sebagai wakil dari badan hukum, tindakan tersebut
diatur dan tunduk pada hukum keperdataan, sedangkan ketika pemerintah bertindak
dalam kapasitasnya sebagai pejabat, tindakan itu diatur dan tunduk pada hukum
administrasi negara.
Macam-macam
perbuatan pemerintahan yang memungkinkan timbulnya kerugian masyarakat bagi
seseorang atau badan hukum perdata, secara umum ada tiga macam perbuatan
pemerintahan, yaitu perbuatan pemerintahan dalam bidang pembuatan peraturan
perundang-undangan, perbuatan pemerintahan dalam penerbitan
ketetapan, dan perbuatan pemerintah dalam bidang keperdataan.
Penguasa dapat
dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar hak subjektif orang
lain apabila:
1.
Penguasa melakukan perbuatan yang bersumber pada hubungan hukum
perdata serta melanggar ketentuan dalam hukum tersebut
2.
Penguasa melakukan perbuatan yang bersumber pada hukum publik serta
melanggar ketentuan kaedah hukum tersebut.
1.
Pelindungan hukum dalam bidang perdata
Pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya memerlukan kebebasan
bertindak dan mempunyai kedududkan istimewa dibandingkan dengan rakyat biasa.
Oleh karena itu, persoalan menggugat pemerintah dimuka hakim tidaklah dapat
dipersamakan dengan menggugat rakyat biasa. Persoalan menggugat pemerintah ini
dianggap sebagai salah satu bagian yang sulit dari ilmu hukum perdata dan hukum
admninistrasi. Secara teoritis, Kranenburg memaparkan secara kronologis adanya
7 konsep mengenai permasalahan apakah negara dapat diguguat dimuka hakim
perdata.
·
Pertama, konsep negara sebagai lembaga kekuasaan dikaitkan dengan
konsep hukum sebagai keputusan kehendak yang diwujudkan kekuasaan menyatakan
bahwa tidak ada tanggungan gugat negara.
·
Kedua, konsep yang membedakan negara sebagai penguasa dan negara
sebagai fiskus.
·
Ketiga, konsep yang mengetengahkan kriteria sifat hak.
·
Keempat, konsep yang mengetengahkan kriteria kepentingan hukum yang
dilanggar.
·
Kelima, konsep yang mendasarkan pada perbuatan yang
melngar hukum sebagai dasar untuk mengugat Negara
·
Keenam, konsep yang memisahkan antara fungsi dan
pelaksanaan fungsi.
·
Ketujuh, konsep yang mengetengahkan suatu asumsi dasar bahwa Negara
dan alat-alatnya berkewajiban dengan tindak tanduknya, apapun aspeknya (hukum
public maupum hukum perdata) memerhatikan tingkah laku manusiawi yang normal.
Perkenaan dengan kedudukan pemerintah sebagai wakil badan hukum
publik yang dapat melakukan tindakan-tindakan hukum dalam bidang keperdataan
seperti jual beli, sewa menyewa, membuat perjanjian, dan sebagainya.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
pemerintah tersebut secara kusus diatur dalam pasal 1364 KUH Perdata yang
berbunyi “ tiap perbuatan melangar hukum yang membawa kerugian itu, menganti
kerugian tersebut”
Pada periode sebelum 1919 ketentuan Pasal
1365 ditfsirkan secara sempit, dengan unsur-unsur
1. Pebuatan melawan hukum
2. Timbulnya kerugian
3. Hubungan kausal antara perbuatan melawan
hukum dengan kerugian
4. Kesalahan pada pelaku.
Setelah tahun 1919 kriteria perbuatan
melawan hukum adalah diantaranya
1. Mengagnggu hak orang lain
2. Bertentangan dengan kewajiban hukum si
pelaku
3. Bertentangan dengan kesusilaan
4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian,
sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan
sesama warga masyarakat.
Di Indonesia ada dua Yurisprudensi Mahkamah Agung yang menunjukan
pergeseran criteria perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
a. Keputusan MA dalam perkara Kasum, yang
dalam kasus ini MA berpendirian bahwa perbuatan melawan hukum terjadi apabila
ada perbuatan sewenang-wenang dari pemerintah atau merupakan tindakan yang
tiada cukup anasir kepentingan umum.
b. Keputusan MA dalam perkara Josopandojo,
yang dalam kasus ini MA berpendirian bahwa criteria onrecmatige
overheidsdaad adalah undang-undang dan peraturan formal yang berlaku,
kepatutan dalam masyarakat yang harus dipatuhi oleh penguasa.
Keputusan MA ini menunjukkan bahwa criteria
perbuatan melawan hukum penguasa adalah sebagai berikut
a) Perbuatan penguasa itu melanggar undang2
dan peraturan formal yang berlaku.
b) Perbuatan penguasa melanggar kepentingan
dalam masyarakat yang seharusnya dipatuhinya.
Kedudukan pemerintah atau administrasi
Negara dalam hal ini tidak berbeda dengan seseorang atau badan hukum perdata
yaitu sejajar sehingga pemerintah dapat menjadi tergugat maupun penggugat.
Hukum perdata memberikan perlindungan
yang sama baik kepada pemerintah maupun seseorang atau badan hukum perdata.
2. Perlindungan
hukum dalam bidang publik
Tindakan
hukum pemerintah merupakan tindakan yang berdasarkan sifatnya menimbulkan
akibat hukum. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum bagi warga Negara
terhadap tindakan hukum pemerintah. Dalam rangka perlindungan hukum, keberadaan
asas hukum umum pemerintah yang layak
ini memiliki peranan penting dan memberikan kewenangan kepada administrasi
Negara untuk membuat peraturan perundangan.
Ada 2
macam perlindungan hukum bagi rakyat
yaitu perlindungan hukum preventive dan represif.
Alasan warga Negara mendapat perlindungan hukum
dari tindakan pemerintah yaitu pertama
dalam berbagai hal warga Negara dan badan hukum perdata tergantung pada
keputusan pemerintah. Kedua,
hubungan antara pemerintah dengan warga Negara tidak berjalan dalam posisi
sejajar. Ketika berbagai perselisihan warga Negara dengan pemerintah itu
berkenaaan dengan keputusan dan ketetapan, sebagai instrument pemerintah yang
bersifat sepihak dalam melakukan intervensi terhadap kehidupan warga Negara.
B. Penegakan Hukum
Menurut sacipto raharjo, penegakan
hukum pada hakekatnya merupakan penegakan ide-ide atau konsep yang abstrak. jika hakekat
penegakan hukum itu mewujudkan nilai-nilai atau kaedah-kaedah yang memuat
keadilan dan kebenaran, penegakan hukum bukan hanya menjadi tugas para enegak
hukum yang sudah dikenal secara konvensional, tetapi menjadi tugas dari setiap
orang.
Secara umum dikemukakan oleh soerjono
soekanto, ada lima factor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu:
a. Factor hukum dirinya sendiri.
b. Factor penegak hukum
c. Factor sarana atau fasilitas yang mendukung
penegakan hukum
d. Factor masyarakat
e. Factor kebudayaan
Satcipto Raharjo mengemukakan bahwa agar hukum
berjalan atau dapat berperan dengan baik dalam kehidupan masyarakat, maka harus
diperhatikan hal-hal berikutya:
a. Mengenal problem yang dihadapi
sebaik-baiknya
b. Memahami nilai-nilai yang ada dalam
masyarakat
c. Membuat ipotesis-ipotesis dan memilih yang
paling layak untuk bisa dilaksanakan
d. Mengikuti jalannya penerapan hukum dan
mengukur efek-efeknya
J.B.J.M ten Berge menyebutkan beberapa
aspek yang harus diperhatikan dalam rangka penegakkan hukum:
a. suatu peraturan harus sedikit mungkin
membiarkan ruang bagi perpedaan interprestasi.
b. ketentuan perkecualian harus dibatasi secara
minimal.
c. peraturan harus sebanyak mungkin diarahkan
kepada kenyataan secara objektif dapat ditentukan.
d. peraturan harus dapat dilaksanakan oleh
mereka yang terkena peraturan itu dan mereka yang dibebani dengan (tugas)
penegakakn hukum.
1. Penegakan Hukum Dalam Hukum Administrasi Negara.
Menurut P. Nicola dan kawan-kawan sarana
penegakan hukum administrasi berisi pengawasan bahwa organ pemerintahan dapat
melaksanakan ketaatan berdasarkan undang-undang yang di tetapkan secara
tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewajiban kepada
individu dan penerapan kewenangan sanksi pemerintahan, sanksi merupakan bagian
penting dalam setiap peraturan perundang-undangan. Sanksi biasanya diletakkan
pada bagian akhir setiap peraturan.sanksi diperlukan untuk menjamin penegakkan
hukum administrasi.
Dalam hukum administrasi Negara, pengunaan
sanksi administrasi merupakan penerapan kewenagan pemerintah, dimana kewenagan
ini berasal dari aturan hukum administrasi tertulis dan tidak tertulis.
2.
Macam-macam Sanksi Dalam Hukum Administrasi Negara
Secara umum dikenal bebrapa macam sanksi
dalam hukum administrasi yaitu:
A. Paksaaan pemerintahan
Paksaan pemerintah merupakan tindakan nyata
yang dilakukan oleh organ pemerintah atas nama pemerintah untuk memeindahkan,
mengosongkan, menghalang-halangi, memperbaiki pada keadaan semula apa yang
telah dilakukan atau sedang dilakukan yang bertentangan dengan
kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang undanagan.
B. Penariakan kembali KTUN yang menguntungkan
Ketetapan yang menguntungan artinya,
ketetapa itu memberikan hak-hak kemungkinan untuk memperoleh sesuatu melalui
ketetapan, lawan dari ketetapan yang menguntungkan adalah ketetapan yang member
beban yaitu ketetapan yyang meletakkan kewajiban yang sebelummya tidak ada
terhadap permohonan untuk memperoleh keringanan.
C. Pengenaan Uang paksa oleh pemerintah
Uang paksa sebagai hukuman atau denda yang
jumlah nya berdasarkan syarat dalam perjanjian yang harus dibayar karna tidak
menunaikan, tidak sempurna melaksanakan atau tidak sesuai waktu yang di
tentukan. Dalam hukum admistrasi, pengenaan uang paksa ini dapat dikenakan
kepada sesorang warga Negara yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
pemerintah.
D. Pengenaan denda administrtif
Denda administrative dapat dilihat, contohnya pada
denda fiscal yang di tarik oleh inspektur pajak dengan cara meninggikan
pembayaran dari ketentuan semula sebagai akibat dari kesalahan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN.
1.
PERLINDUNGAN HUKUM.
a.
Perlindungan hukum dalam bidang perdata
Pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya memerlukan kebebasan
bertindak dan mempunyai kedududkan istimewa dibandingkan dengan rakyat biasa.
b.
Perlindungan hukum dalam
bidang publik
Tindakan hukum pemerintah merupakan tindakan yang berdasarkan sifatnya
menimbulkan akibat hukum.
2.
PENEGAKKAN HUKUM.
Penegakan
hukum pada hakekatnya merupakan penegakan ide-ide atau konsep yang abstrak.
B. SARAN
Dengan
kerendahan hati penulis menyadari bahwa makalah yang penulis buat ini jauh dari
kesimpurnaan, dan penulis menerima kritikan dan saran dari semua pihak terutama
dosen pembimbing yang membimbing mata kuliah HAN.
terima kasih
BalasHapus