Translate

Rabu, 03 Juli 2013

TAFSIR IDDAH



BAB I
PENDAHULUAN

BAB II
PEMBAHASAN




A.    Surat Al-Baqarah Ayat 234 : Iddah Wanita Kematian Suami.
tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFムöNä3ZÏB tbrâxtƒur %[`ºurør& z`óÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spyèt/ör& 9åkô­r& #ZŽô³tãur ( #sŒÎ*sù z`øón=t/
£`ßgn=y_r& Ÿxsù yy$oYã_ ö/ä3øŠn=tæ $yJŠÏù z`ù=yèsù þÎû £`ÎgÅ¡àÿRr& Å$râ÷êyJø9$$Î/ 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎Î6yz ÇËÌÍÈ  
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”

1.      Tafsir Mufradat.[1]
Ø  böq©ùuqtFム :
Mereka meninggal dan mereka yang dicabut nyawanya. Makna asal dari At-Taufi adalah mengambil sesuatu secara sempurna. Karena itu orang telah mati berarti telah sempurna umur dan rezekinya.
Ø  brâxtƒ  :
Mereka meninggalkan (istri). Fiil ini tidak dipergunakan untuk madhi dan tidak pula untuk mashdar,sama dengan kata ya’du.
Ø  %[`ºurør&   :
Pasangan (laki-laki dan perempuan) ,sedangkan yang dimaksud di sini perempuan (isteri).
Ø  `óÁ­/uŽtItƒ :
Tarabbashu berarti menunggu.
Ø  `ßgn=y_r&
Al-ajal artinya masa yang ditentukan bagi sesuatu, dan disebut masa yang ditentukan bagi manusia dengan ajal.

2.      Penjelasan Ayat (Al-Idhah).
Hal ini merupakan perintah dari Allah SWT yang ditujukan kepada wanita-wanita yang ditinggal mati oleh suami mereka,yaitu mereka harus melakukan iddahnya selama empat bulan sepuluh hari. Hukum ini mengenai pula pada isteri-isteri yang telah digauli oleh suaminya,juga isteri-isteri yang belum sempat digauli oleh suaminya.dalil yang dijadikan sandaran bagi wanita yang masih belum diagauli ialah makna umum yang terkandung di dalam ayat ini.[2]
Iddah perempuan yang ditinggal suaminya sebab wafat adalah empat bulan sepuluh hari,menurut kererangan Zajaj, gunanya supaya dapat diketahui apakah dia hamila atau tidak ,karena dalam jangka waktu sepanjang itu dapat diketahui gerak gerik anak yang berada dalam perut ibunya dan kalau sebenarnya dia telah hamil,maka dia berpindah kepada iddah hamil, bukan iddah wafat lagi, yaitu sampai dia melahirkan anak yang ada dalam kandungannya itu, sebagaimana firman Allah dalam QS Ath-Thalaq ayat 4 :”dan perempuan-perempuan hamil,iddahnya sampai mereka melahirkan kandungannya”. Jadi ayat ini mentakhsish ayat mengenai iddah wafat,sekalian perempuan hamil,baik percerainnya dengan suaminya dengan cerai hidup atau cerai mati,iddahnya adalah melahirkan kandungannya. Demikian keterangan jumhur.[3]
Hikmah dibatasi iddah isteri yang kematian suami 4 bulan 10 hari itu dikembalikan pada tujuan pokok iddah,yaitu “bara’atu rahim” (kebersiahan rahim),sedangkan janin itu terbentuk di dalam rahim dalam tiga fase,fase pertama berbentuh nuthfah (air mani) selam 40 hari,fase kedua berbentuk darah menggumpal selam 40 hari, fase ketiga berbentuk daging selama 40 hari jadi seluruhnya berjumlah 120 hari (4 bulan). Sesudah masa itu barulah ditiupkan ruh kedalamnya, karena itu ditambah lagi dengan 10 hari. Abu ‘Aliyah pernah ditanya : mengapakah 10 hari itu digabung dengan 4 bulan ? ia menjawab: karena di saat itulah ruh ditiupkan[4].
Wanita yang ditinggal mati suaminya,sedangkan ia dalam keadaan mengandung . maka sesungguhnya iddah yang harus dialkukannya ialah sampai dia melahirkan bayinya, sekalipun sesudah kematian suaminya selang waktu yang sebentar ia melahirkan bayinya. Dikatakan demikian karena mengingat keumuman makna firman-Nya QS Ath-Thalaq ayat 4:”dan perempuan-perempuan hamil,iddahnya sampai mereka melahirkan kandungannya”. Ibnu Abbas berpendapat wanita hamil yang ditinggal mati suaminya diharuskan melakukan masa iddahnya selama masa yang paling panjang diantara kedua masa tersebut,yaitu antara masa melahirkan atau 4 bulan 10 hari.[5]
Diantara hikmah lain iddah kematian suami ini adalah sebagai masa berkabung bagi isteri atas kematian suaminya yang disebut juga denga ihdad. Islam telah mewajibkan kepada seluruh perempuan yang kematian suami untuk berkabung selam dalam masa iddah, yaitu 4 bulan 10 hari. Dan untuk keluarga si mayat diperkenankan berkabung selama 3 hari,lebih dari itu hukumnya haram.
Menurut Abu Yahya Zakaria al-Anshary, ihdad berasal dari kata ahadda, dan kadang-kadang bisa juga disebut al-hidad yang diambil dari kata hadda. Secara etimologis (lughawi) ihdad berarti al-man’u (cegahan atau larangan). Larangan yang dimaksud antara lain: bercelak mata, berhias diri, keluar rumah, kecuali dalam keadaan terpaksa,dan lain sebagainya.[6]

B.     Surat Ath-Thalaq Ayat 4 : Iddah Perempuan Monopos,Anak Kecil dan Wanita Hamil.
Ï«¯»©9$#ur z`ó¡Í³tƒ z`ÏB ÇÙŠÅsyJø9$# `ÏB ö/ä3ͬ!$|¡ÎpS ÈbÎ) óOçFö;s?ö$# £`åkèE£Ïèsù èpsW»n=rO 9ßgô©r& Ï«¯»©9$#ur óOs9 z`ôÒÏts 4
 àM»s9'ré&ur ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4 `tBur È,­Gtƒ ©!$# @yèøgs ¼ã&©! ô`ÏB ¾Ín͐öDr& #ZŽô£ç ÇÍÈ  
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”

1.      Tafsir Mufradat.[7]
Ø  `ó¡Í³tƒ    :
Al-ya’su Al-Qanuthu,artinya putus asa,dan dikata orang juga artinya sama dengan naqidhu raja’(habis/putus harapan).
Ø  ÙŠÅsyJø9$#          :
Masa haidh,kata al mahidh adalah isim dan dapat dikatakan mashdar,maksud kata itu adalah berkumpulnya darah dalam rahim seorang perempuan dan kalau dibaca al-haudh(telaga) maka maksudnya berkumpulnya air di sebuah tempat.

2.      Asbabun Nuzul Ayat.
Dikemukakan oleh Muqatil di dalam Tafsirnya, bahwa Khallad bin bin Amr bin Jamuh bertanya kepada Rasulullah SAW tentang iddah wanita yang belum pernah haid. Maka turunlah ayat At-Thalaq : 4. Berkenaan dengan peristiwa tersebut, sebagai jawaban pertanyaan itu. Yaitu 3 bulan masa iddah wanita yang belum pernah haid atau wanita menopause.[8]
Al-hakim meriwayatkan, ibnu jarir ath-thabari dan baihaqi di dalam sunannya serta segolongan ahli hadits yang lainnya meriwayatkan,bahwa ketika turun ayat tentang iddah wanita yang dithalaq suaminya dan yang ditinggal mati suaminya dalam surat Al-Baqarah,maka ubay bin ka’ab berkata :”ya rasulullah perempuan-perempuan madinah berkata demikian ,’masih ada sebagian perempuan yang belum disebutkan Allah tentang kedudukan iddahnya’. Nabi SAW bertanya:’siapa mereka itu? Ubay menjawab anak-anak yang belum haidh dan orang yang telah berusia lanjut serta perempuan yang hamil. Maka kemudian turunlah ayat ini (QS. Ath-Thalaq ayat 4).

3.      Penjelasan Ayat (Al-Idhah).
Perempuan yang telah berhenti dari haidh ialah perempuan yang pernah membawa kotoran ,kemudian berhenti dan tidak pernah keluar lagi . abu bakar berkata :” perempuan yang telah berhenti dari haidh itu berbeda dengan perempuan yang ragu. Perempuan yang telah berhenti haidh itu iddahnya 3 bulan .begitu juga dengan iddah perempuan yang tidak pernah membawa kotoran seperti anak-anak.[9]
Mengenai maksud usia lanjut(monopos) Ada ulama mengatakan usia 60 tahun sebagian berpendapat 55 tahun,ada yang tidak memberikan patokan khusus,tetapi disesuaikan dengan yang berlaku pada masyarakat setempat,atau yang berlaku menurut kebiasaan pandangan umum secara menyeluruh.
Bila terjadi kasus seorang perempuan yang pernah haidh kemudian berhenti tanpa diketahui sebabnya,maka dalam menentukan masa iddah mereka ulama berbeda pendapat sebagai berikut :
1.      Menurut golongan Hanafiyah dan Syafi’iyah iddah mereka sebagaimana iddahnya perempuan haidh sampai ia memasuki usia lanjut  kemudian mulai dihitung iddahnya 3 bulan.
2.      Menurut Imam Malik dan Ahmad ia harus menunggu selama sembilan bulan untuk mengetahui bersihnya rahim, sebab masa ini adalah masa hamil ,kemudian kalau ternyata tidak hamil dan jelas diketahui bersihnya rahim maka ia beriddah sebagaimana iddah orang lanjut usia.

Mengenai penjelasan maksud ayat;
ÈbÎ) óOçFö;s?ö$# £`åkèE£Ïèsù èpsW»n=rO 9ßgô©r&
“jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan”
Ada beberapa pendapat ulama:
1.      Imam Ath Thabari  berpendapat bahwa jika kamu ragu-ragu sehingga kamu tidak mengetahui ketentuan hukum yang harus diterapkan kepada mereka maka ketentuan iddah mereka adalah 3 bulan.
2.      Menurut Mujahid ayat itu berkenaan dengan perempuan mustahadhah yang tidak tahu persis apakah darahnya itu darah haid atau penyakit.
3.      Menurut Ikrimah dan Qatadah bahwa diantara bentuk keragu-raguan itu ialah perempuan mustahadhah yang haidhnya tidak teratur,ia haidh di awal bulan dalam waktu yang lama tetapi beberapa bulan berikutnya hanya haidh sekali.
4.      Ada yang berpendapat masalah itu berkaitan dengan permulaan surat jadi artinya sebagai berikut ; janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahmu jika kamu ragu-ragu habisnya masa iddah mereka.
5.      Ada pendapat yang mengatakan bahwa jika kamu ragu-ragu itu maksudnya adalah jika kamu yakin (lawannya).[10]

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya”.menurut zahir ayat ini,semua perempuan hamil,baik yang kematian suami atau tidak iddahnya adalah sampai dia melahirkan kandungannya. Karena itu Ali dan ibnu abbas mengatakan bahwa iddah wanita hamil dan yang wafat suaminya ialah akhir dari kedia masa iddah itu. Umpanya sebulan setelah wafat suaminyaia melahirkan anak, maka iddah ditunggu sampai lagi sampai genap 4 bulan 10 hari. Tetapi jika belum juga lahir anaknya padahal sudah lewat 4 bulan 10 hari maka iddahnya sampai lahir kandungannya. Berkata Umar,ibnu mas’ud dan abu hurairah iddah perempuan haidh yang wafat suaminya itu ialah melahirkan kandungannya.[11]



BAB III
PENUTUP


1.      Kesimpulan
Dari bahasan makalah di atas maka dapat diambil kesimpulan diantaranya tentang iddah bagi perempuan yang kematian suami adalah 4 bulan 10 hari. Hal ini berdasarkan kepada Al-qur’an Surat A-Baqarah ayat 234 sebagaimana di atas. Hikmahnya antara lain untuk menentukan kebersiah rahim perempuan itu dan juga untuk masa berkabung (ihdad) baginya. Jika sudah lewat masa 4 bulan 10 hari itu maka perempuan itu bisa nikah lagi dan sudah terlepas dari larangan-larangan dalam ihdad. Dan adapaun jika ketika suaminya meninggal ketika ia dalam keadaan hamil maka menurut jumhur iddahnya adalah sampai ia melahirkan. Sedang\kan ali dan ibnu abbas berpedapat iddahnya adalah iddah terpanjang dari 2 iddah tersebut yaitu 4 bulan 10 hari atau sampai melahirkan anak.
Adapun iddah bagi perempuan yang sudah tidak haidh lagi dan anak-anak yang belum pernah haidh sebagaimana diatur dalam QS. Ath-Thalaq ayat 4 iddah mereka (keduanya) adalah 3 bulan. Dalam ayat ini juga diatur tentang ketentuan iddah wanita hamil yang ditalaq oleh suaminya yaitu sampai ia melahirkan anaknya.

2.      Kritik dan Saran
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini. Dan dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada dosen pembimbing dan teman teman.
DAFTAR PUSTAKA


Abdul Halim Hasan Binjai, Tafsir Al-Ahkam,Jakarta,Kencana.2011.

Al-Dimasyqi ,Al –Imam Abul Fida Ismail Ibnu Katsir,  Tafsir Ibnu Katsir Terjemah Juz 2,
Bandung , Sinar  Baru Algesindo : 2000.

Arsal,  Tafsir Ayat-Ayat Hukum , Bukittinggi , STAIN Bukittinggi Press:2007.

Assuyuti, Jalaludin. Lubab Nuqul fi Asbabun Nuzul.

Tihami, A. ,Sohari Sahrani, Fikih Munakahat ,Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada: 2009.



[1] Drs.Arsal, M.Ag . tafsir ayat-ayat hukum,(Bukittinggi,STAIN Bukittinggi Press.2007)hal.283-284
[2]Al –Imam Abul Fida Ismail Ibnu Katsir Al-Dimasyqi, Terjemahan Tafsir Ibnu Katsir Juz 2 (Bandung,Sinar Baru Algesindo.2000)hal.563-564
[3] Syekh.H.Abdul Halim Hasan Binjai, Tafsir Al-Ahkam,(Jakarta,Kencana.2011)Hal.138
[4] Drs.Arsal, M.Ag. loc.cit hal 285-286.
[5] Al –Imam Abul Fida Ismail Ibnu Katsir Al-Dimasyqi. Loc.cit hal.265
[6] Prof. Dr. H.M.A. Tihami, M.A., M.M dan Drs. Sohari Sahrani, M.M., M.H., fikih munakahat (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2009) Hal. 342
[7] Drs.Arsal, M.Ag. loc.cit hal.293-294
[8] Jalaludin Assuyuti. Lubab Nuqul fi Asbabun Nuzul. Hlm.606
[9] Syekh.H.Abdul Halim Hasan Binjai,loc.cit. Hal.607
[10] Drs.Arsal, M.Ag. loc.cit. hal.295-297
[11] . Syekh.H.Abdul Halim Hasan Binjai,op.cit. hal.608-609

Tidak ada komentar:

Posting Komentar