Translate

Rabu, 03 Juli 2013

“TAFSIR AN NUR 4-5 (QADZAF)”



BAB I
PENDAHULUAN


1.      Latar belakang
Qadzaf merupakan salah satu bahasan yang sangat penting dalam Ilmu Islam , tak terkecuali di bidang Tafsir. Ayat ayat tentang qadzaf perlu penafsiran yang baik agar bisa mengeluarkan hukum dari ayat ayat tersebut untuk tujuan kemaslahatan umat Islam. 

2.      Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah tentang qadzaf ini dalah untuk menambah pengetahuan kita mengenai qadzaf khususnya yang berkaitan dengan ilmu Tafsir Al Qur’an. Juga bertujuan untuk lebih memahami qadzaf menurut Ilmu Fiqih dan lainnya dan juga proses mengeluarkan hukum qadzaf dalam Islam.


BAB II
PEMBAHASAN


“TAFSIR AN NUR 4-5 (QADZAF)”



A.    PENGERTIAN QADZAF
Qadzaf dalam arti bahasa adalah الر مي بالحجارة ونحوها artinya melempar dengan batu dan lainnya.
Qadzaf dalam istilah Syara’ ada dua macam yaitu:
1. Qadzaf yang diancam dengan hukuman had, dan
2. Qadzaf yang diancam hukuaman ta’zir.
Pengertian qadzaf yang diancm dengan hukuman had adalah:
رمي المحصن با لزنا أونفي نسبه
Menuduh orang yang muhshan dengan tuduhan berbuat zina atau dengan tuduhan yang menghilangkan nasabnya.
Sedangkan arti qadzaf yang diancam dengan hukuman ta’zir adalah:
الرمى بغير الزنا أونفي النسب سواء كان من رمى محصنا أوغير محصن
Menuduh dengan tuduhan selain berbuat zina atau selain menghilangkan nasabnya, baik orang yang dituduh itu muhshan maupun ghair muhshan.
Dari definisi qadzaf ini, Abdur Rahman Al-Jaziri mengatakan sebagai berikut:
القذ ف عبارة أن يتهم شحص أخر بالزنا صريحا أودلا لة
Qadzaf adalah suatu ungkapan tentang penuduhan seseorang kepada orang lain dengan tuduhan zina, baik dengan menggunakan lafaz yang sharih (tegas) atau secara dilalah (tidak jelas.

Qadzaf termasuk tindak pidana pencemaran nama baik dimana seseorang  yang afifah (yang mensucikan diri) dituduh telah melakukan perbuatan zina . qadzaf ini mendapatkan hukuman yang berat dalam pidana islam. Fokus utama ketika membicarakan qadzaf adalah wanita karena dari wanitalah akan lahir generasi generasi yang bersih dari percampuran nasab dan penyakit masyarakat lainnya.


B.     AYAT QADZAF
Ayat yang mensinyalir tentang qadzaf ini berada dalam surat An Nur ayat 4 dan 5

AN NUR AYAT 4 -5
24:4
24:5
4>”Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.’
5>kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
           
           
TAFSIR MUFRADAT
Ø  Yarmuuna (                                  ): berasal dari rama  yang berarti melempar, makna
melempar di sini secara hakiki melempar dengan batu keras yang mengakibatkan sakit atau luka. Kemudian makna rama ini  juga dapat dipahami secara majazi dengan arti menuduh dengan lisan yang akibatnya sama sama sakit seperti kena batu

Ø  Al-Muhshanaat (                           ):berasal dari hisan  yang berarti benteng yaitu
tehalangnya orang lain untuk masuk ke tempat itu. Ada 4 pemahaman tentang muhshanat yaitu Al-Afifah,Al Islam Al Hurriyat dan At Tazawwiz.


Ø  Syuhada(                                      ):berasal dari kata syahada yang berarti
menyaksikan atau melihat. Syuhada yaitu melihat dengan mata kepala sendiri.


Ø  Fajliduu(                                       ) :berasal dari jildun, yang berarti kulit ,maksudnya
hukuman dera hanya sampai kepada kulit bukan mengeni tulang

Ø  Taqbaluu(                                     ) :berasal dari kata qabala yang berarti
mengabulkan/menerima. Maksudnya di sini ialah kesaksian orang yang pernah menuduh tidak akan pernah diterima lagi.

Ø  Al fasiquun (                                ) : orang fasiq
Ø  Taabuu (                                      )            : bertaubat atau kembali kepada jalan Allah


ASBABUN NUZUL AYAT
Hadits ini turun berkaitan dengan tuduhan  zina Tuduhan perselingkuhan itu dituduhkan pada Aisyah ra, oleh kaum munafiq dan melibatkan tokoh-tokoh penting dalam Islam, seperti Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagai suami, Abu Bakar As Shiddiq ayah Aisyah dan sahabat terdekat Nabi, Shafwan ibn Al Mu’aththil seorang veteran Badr. Kemudian turun ayat . sedangkan menurut Al Qurtubi ayat ini turun berkaitan dengan tuduhan secara umum kepada saja bukan tuduhan kepada Aisyah saja
Hilal bin umayyah mengadukan kepada rasulullah SAW. Bahwa isterinya berzina rasulullah meminta bukti atas tuduhan itu. Kalau tidak dapat mendatangkan saksi , maka ia sendiri yang akan dicambuk. Maka hilal berkata “wahai rasulullah ,sekiranya salah seorang di antara kami melihat isterinya bersama dengan laki laki lain apakah ia harus mendatangkan saksi terlebih dahulu dalam menyampaikan tuduhan?”rasulullah tetap meminta agar Hilal mendatangkan saksi ,atau ia sendiri yang akan dicambuk lantaran tidak dapat mendatangkan saksi tersebut. Hilal kembali berkata “demi allah yang mengutusmu dengan hak ,sesungguhnya aku berada dalam pihak yang benar dan mudah mudahan Allah menurunkan satu ketentuan yang menghindarkan diriku dari hokum cambuk  ” sehubungan dengan itu maka Allah SWT menurunkan ayat ke enam sebagai petunjuk bagaimana seharusnya penyelesaiannya (HR.Bukhari dai Ikrimah dari Ibnu Abbas)


C.    PENJELASAN AYAT
Berdasarkan ayat di atas dapat dpahami bahwa hukuman bagi orang yang menuduh antara lain :
Ø  Hukuman pokok, yaitu jilid atau dera sebanyak delapan puluh kali, hukuman ini merupakan hukuman had, yaitu hukuman yang sudah ditetapkan oleh syara, sehingga ulil amri tidak mempunyai hak untuk memberikan pengampunan. Adapun bagi orang yang dituduh, para ulama berbeda pendapat. Menurut mazhab Syafii, orang yang dituduh berhak memberikan pengampunan, karena hak manusia lebih dominan dari pada hak Allah. Sedangkan menurut mazhab Hanafi bahwa korban tidak berhak memberikan pengampunan, karena di dalam jarimah qadzaf hak Allah lebih dominan dari pada hak manusia.
Ø  Tidak diterima persaksiannya selama lamanya
Ø  Dia dicap sebagai orang fasiq.

Firman Allah “mereka tidak mendatangkan empat orang saksi” berdasarkan isyarat ayat orang yang dapat diterima kesaksiannya adalah laki laki karena ayat meletakkan muannats pada ‘adad dan muzakkar pada ma’dud . tetapi ulama berbeda pendapat
Siapa yang pantas untuk diterima kesaksiannya ?
o   Menurut syafiiiyah ialah orang yang adil karena keadilanlah yang menuntun seseorang untuk berkata benar.
o   Menurut hanafiyah kesaksian orang fasiq dapat diterima karena ayat tidak mensyaratkan ‘adalah dalam saksi zina,selama mereka dapat menghadirkan 4 orang saksi

D.    Usur-unsur Qadzaf
Unsur-unsur qadzaf ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1.      Adanya tuduhan zina atau menghilangkan nasab
Unsur ini dapat terpenuhi apabila pelaku menuduh korban dengan tuduhan melakukan zina atau tuduhan yang menghilangkan nasabnya, dan ia (pelaku penuduh) tidak mampu membuktikan yang dituduhkannya.
Tuduhan zina kadang-kadang menghilangkan nasab korban dan kadang-kadang tidak. Kata-kata seperti ياابن الزنا “Hai anak zina”, menghilangkan nasab anaknya dan sekaligus menuduh ibunya berbuat zina. Sedangkan kata-kata seperti يازانى “Hai pezina” hanya menuduh zina saja dan tidak menghilangkan nasab atau keturunannya.
2.      Orang yang dituduh harus orang muhshan
Dasar hukum tentang syarat ihsan untuk maqzuf (orang yang tertuduh) adalah:
o   Surat An-Nuur ayat 23
Artinya: sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik- baik yang lengah, lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar. (Qs. An-Nuur: 23)
3. Adanya niat melawan hukum
Unsur melawan hukum dalam jarimah qadzaf dapat terpenuhi apabila seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan zina atau menghilangkan nasabnya, padahal ia tahu bahwa apa yang dituduhkannya tidak benar. Dan seseorang dianggap mengetahui ketidakbenaran tuduhan apabila ia tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhannya.
Ketentuan ini didasarkan kepada ucapan Rasulullah saw. Kepada Hilal ibn Umayyah ketia ia menuduh istrinya berzina dengan Syarik ibn Sahma’:
“Datanglah saksi, apabila tidak bisa mendatangkan saksi maka hukuman had akan dikenakan kepada kamu” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’ la)
Atas dasar inilah jumhur fuqaha berpendapat bahwa apabila saksi dalam jarimah zina kurang dari empat orang maka mereka dikenai hukuman had sebagai penuduh, walaupun menurut sebagian yang lain mereka tidak dikenai hukuman had, selama mereka betul-betul bertindak sebagai saksi

E.     CARA PEMBUKTIAN TUDUHAN ZINA
1.      Ikrar
Yaitu pelaku mengakui  perbuatannya bahwa ia benar benar melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Ikrar zina dapat menjadi kekuatan hokum apabila memenuhi syarat syarat yaitu
a.       Diucapkan sebanyak 4 kali oleh pelaku yang baligh,berakal sehat. Menurut Malikiyah dan Syafiiyah ikrar zina cukup satu kali saja karena menurut mereka orang yang berikrar zina pastilah orang yang jauh dari dosa.
b.      Menurut Hanafi harus diucapkan di tempat berbeda-beda,menurut jumhur cukup di satu tempat saja.
c.       Diucapkan di depan hakim
d.      Diucapkan dalam keadaan sadar
e.       Pezina dapat mendeskripsikan bagaimana terjadinya zina tersebut
f.       Orang yang berikrar dapat berbicara

2.      Al qara’in (bukti)
Yaitu bukti bukti atau keterangan yang kuat yang tidak dapat disangkal kebenarannya ,seperti wanita hamil tanpa mempunyai suami. Pembuktian dengan melihat indikasi hamilnya seseorang perempuan tanpa pernikahan tanpa adanya kepemilikan dan tanpa adanya syubhah di dalamnya dipandang cukup oleh umar bin khattabsebagai dasar perempuan itu telah berzina dan harus dijatuhi had. Imam malik dan pengikutnya juga sependapat dengan pendapat umar di atas ,tetapi imam malik menambhakan jika tidak diketahui perempuan tersebut diperkosa hingga hamil, maka perempuan itu ditunggu sampai melahirkan baru dihukum had.

3.      Al syahadah (kesaksian)
Yaitu saksi mengetahui secara pasti atas perbuatan zina. Kesaksian sebagai bukti zina harus memenuhi 4 orang saksi. Saksi tesebut terdiri dari orang orang yang adil ,melihat sendiri,dan memiliki kesaksian yang sama,diungkapkan secara lisan bukan tulisan. Para saksi tidak mempunyai halangan syara’ untuk menjadi saksi seperti adanya hubungan kekeluargaan atau permusuhan dengan tertuduh. Menurut hanafiah kesaksian itu tidak mempunyai daluawarsa kecuali ada udzur, kemudian dikemukakan di hadapan siding pengadilan dan para saksi tidak kehilangan kecakapan untuk jadi saksi seperti murtad atau meninggal dunia.
Jumhur ulama ,imam abu hanifah dan imam syafii berpendapat bahwa dengan indikasi hamilnya saja tidak dapat dijatuhi hukuman zina , kecuali perempuan itu mengaku bahwa dirinya telah berzina karena kemungkinan syubhah lebih dominan.
Menurut Muhammad syalout apabila sudah ada bukti bukti material yang kuat maka hakim dapat memutuskan tindak pidana perzinaan tanpa mengahdirkan 4 orang saksi.

F.     HIKMAH DILARANGNYA QADZAF
Menuduh tanpa bukti sama dengan memfitnah, akibat perbuatan tersebut dapat mendatangkan kerugian yang sangat besar bagi korbannya. Oleh sebab itu, disyari’atkan hukum qadzaf niscaya mengandung hikmah yang besar bagi kemaslahatan hidup manusia, diantaranya sebagai berikut :
Ø  Membuat orang tidak sembarangan menuduh orang lain tanpa bukti dan saksi yang kuat, sebab hukumannya sangat berat.
Ø  Dapat menjaga nama baik seseorang dari tuduhan dan fitnah yang kejam sehingga harga dirinya tidak tercemar
Ø  Membuat manusia selalu berupaya menjaga sikap perbuatannya agar tidak menimbulkan fitnah atau berbau tuduhan terhadap orang lain.





BAB III
PENUTUP


Dari bahasan makalah di atas dapata diambil kesimpulan bahwa Qadzaf adalah suatu ungkapan tentang penuduhan seseorang kepada orang lain dengan tuduhan zina, baik dengan menggunakan lafaz yang sharih (tegas) atau secara dilalah.
Ada 3 hukuman bagi pelaku qadzaf berdasarkan ayat an nur 3 dan 4 yaitu:
G.    Didera 80 kali
H.    Tidak diterima kesaksiannya selama lamanya
I.       Dia dicap sebagai orang fasiq

Ada pula 3 cara yang bisa ditempuh untuh mengetahui kebenaran tuduhan terhadap perzinaan ,yaitu:
J.       Ikrar
K.     Al qara’in (bukti)
L.      Al syahadah (kesaksian)

Dan diantara hikmah larangan qadzaf yaitu:
Ø  Membuat orang tidak sembarangan menuduh orang lain tanpa bukti dan saksi yang kuat, sebab hukumannya sangat berat.
Ø  Dapat menjaga nama baik seseorang dari tuduhan dan fitnah yang kejam sehingga harga dirinya tidak tercemar
Ø  Membuat manusia selalu berupaya menjaga sikap perbuatannya agar tidak menimbulkan fitnah atau berbau tuduhan terhadap orang lain.


DAFTAR KEPUSTAKAAN





Arsal, Tafsir Ayat Ayat Hukum,Bukittinggi:Stain Bukittinggi Press

Mahali, A. Mudjab,Asababun Nuzul Studi Pendalaman Al Qur’an surat Al Baqarah - An Nas,
Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002

Muslich, Ahmad Wardi, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005

Muhamad Hasbi Ash Shiddieqy,Hukum-Hukum Fiqh Islam Tinjauan Antar Mazhab Semarangl:
Pustaka Rizki Putra, 2001

2 komentar:

  1. "Abu Bakar As Shiddiq ayah Aisyah dan sahabat terdekat Nabi, Shafwan ibn Al Mu’aththil seorang veteran Badr." mohon penjelasannya mengenai pernyataan ini ya, bukannya Abu Bakar itu sahabatnya nabi ya bukan ayah Aisyah?

    BalasHapus
  2. "Abu Bakar As Shiddiq ayah Aisyah dan sahabat terdekat Nabi, Shafwan ibn Al Mu’aththil seorang veteran Badr." mohon penjelasannya mengenai pernyataan ini ya, bukannya Abu Bakar itu sahabatnya nabi ya bukan ayah Aisyah?

    BalasHapus