BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
belakang
Qadzaf
merupakan salah satu bahasan yang sangat penting dalam Ilmu Islam , tak
terkecuali di bidang Tafsir. Ayat ayat tentang qadzaf perlu penafsiran yang
baik agar bisa mengeluarkan hukum dari ayat ayat tersebut untuk tujuan
kemaslahatan umat Islam.
2. Tujuan
Tujuan
dari penyusunan makalah tentang qadzaf ini dalah untuk menambah pengetahuan
kita mengenai qadzaf khususnya yang berkaitan dengan ilmu Tafsir Al Qur’an.
Juga bertujuan untuk lebih memahami qadzaf menurut Ilmu Fiqih dan lainnya dan
juga proses mengeluarkan hukum qadzaf dalam Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
“TAFSIR
AN NUR 4-5 (QADZAF)”
A.
PENGERTIAN
QADZAF
Qadzaf dalam arti bahasa adalah الر مي بالحجارة ونحوها artinya melempar dengan batu dan lainnya.
Qadzaf dalam istilah Syara’ ada dua
macam yaitu:
1.
Qadzaf yang diancam dengan hukuman
had, dan
2.
Qadzaf yang diancam hukuaman ta’zir.
Pengertian qadzaf yang diancm dengan hukuman had adalah:
رمي المحصن با لزنا أونفي نسبه
Menuduh orang yang muhshan dengan
tuduhan berbuat zina atau dengan tuduhan yang menghilangkan nasabnya.
Sedangkan arti qadzaf yang diancam dengan hukuman ta’zir
adalah:
الرمى بغير الزنا أونفي النسب سواء
كان من رمى محصنا أوغير محصن
Menuduh dengan tuduhan selain
berbuat zina atau selain menghilangkan nasabnya, baik orang yang dituduh itu
muhshan maupun ghair muhshan.
Dari definisi qadzaf ini, Abdur Rahman Al-Jaziri mengatakan
sebagai berikut:
القذ ف عبارة أن يتهم شحص أخر بالزنا
صريحا أودلا لة
Qadzaf adalah suatu ungkapan tentang
penuduhan seseorang kepada orang lain dengan tuduhan zina, baik dengan
menggunakan lafaz yang sharih (tegas) atau secara dilalah (tidak jelas.
Qadzaf
termasuk tindak pidana pencemaran nama baik dimana seseorang yang afifah (yang mensucikan diri) dituduh
telah melakukan perbuatan zina . qadzaf ini mendapatkan hukuman yang berat
dalam pidana islam. Fokus utama ketika membicarakan qadzaf adalah wanita karena
dari wanitalah akan lahir generasi generasi yang bersih dari percampuran nasab
dan penyakit masyarakat lainnya.
B.
AYAT QADZAF
Ayat yang
mensinyalir tentang qadzaf ini berada dalam surat An Nur ayat 4 dan 5
AN NUR
AYAT 4 -5
4>”Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu)
delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.’
5>kecuali
orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
TAFSIR
MUFRADAT
Ø Yarmuuna
( ):
berasal dari rama yang berarti melempar, makna
melempar di sini secara hakiki melempar dengan batu
keras yang mengakibatkan sakit atau luka. Kemudian makna rama ini juga dapat dipahami secara majazi dengan arti
menuduh dengan lisan yang akibatnya sama sama sakit seperti kena batu
Ø Al-Muhshanaat
( ):berasal
dari hisan yang berarti benteng yaitu
tehalangnya orang lain untuk masuk ke tempat itu.
Ada 4 pemahaman tentang muhshanat
yaitu Al-Afifah,Al Islam Al Hurriyat dan
At Tazawwiz.
Ø Syuhada( ):berasal
dari kata syahada yang berarti
menyaksikan atau melihat. Syuhada yaitu melihat dengan mata kepala sendiri.
Ø Fajliduu( )
:berasal dari jildun, yang berarti
kulit ,maksudnya
hukuman dera hanya sampai kepada kulit bukan mengeni
tulang
Ø Taqbaluu( ) :berasal
dari kata qabala yang berarti
mengabulkan/menerima. Maksudnya di sini ialah
kesaksian orang yang pernah menuduh tidak akan pernah diterima lagi.
Ø Al fasiquun
( ) : orang fasiq
Ø Taabuu ( ) :
bertaubat atau kembali kepada jalan Allah
ASBABUN NUZUL AYAT
Hadits
ini turun berkaitan dengan tuduhan zina
Tuduhan perselingkuhan itu dituduhkan pada Aisyah ra, oleh kaum munafiq dan
melibatkan tokoh-tokoh penting dalam Islam, seperti Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam sebagai suami, Abu Bakar As Shiddiq ayah Aisyah dan sahabat
terdekat Nabi, Shafwan ibn Al Mu’aththil seorang veteran Badr. Kemudian turun
ayat . sedangkan menurut Al Qurtubi ayat ini turun berkaitan dengan tuduhan
secara umum kepada saja bukan tuduhan kepada Aisyah saja
Hilal
bin umayyah mengadukan kepada rasulullah SAW. Bahwa isterinya berzina
rasulullah meminta bukti atas tuduhan itu. Kalau tidak dapat mendatangkan saksi
, maka ia sendiri yang akan dicambuk. Maka hilal berkata “wahai rasulullah
,sekiranya salah seorang di antara kami melihat isterinya bersama dengan laki
laki lain apakah ia harus mendatangkan saksi terlebih dahulu dalam menyampaikan
tuduhan?”rasulullah tetap meminta agar Hilal mendatangkan saksi ,atau ia sendiri
yang akan dicambuk lantaran tidak dapat mendatangkan saksi tersebut. Hilal
kembali berkata “demi allah yang mengutusmu dengan hak ,sesungguhnya aku berada
dalam pihak yang benar dan mudah mudahan Allah menurunkan satu ketentuan yang
menghindarkan diriku dari hokum cambuk ”
sehubungan dengan itu maka Allah SWT menurunkan ayat ke enam sebagai petunjuk
bagaimana seharusnya penyelesaiannya (HR.Bukhari dai Ikrimah dari Ibnu Abbas)
C.
PENJELASAN
AYAT
Berdasarkan ayat di atas
dapat dpahami bahwa hukuman bagi orang yang menuduh antara lain :
Ø Hukuman pokok, yaitu jilid atau dera
sebanyak delapan puluh kali, hukuman ini merupakan hukuman had, yaitu hukuman
yang sudah ditetapkan oleh syara, sehingga ulil amri tidak mempunyai hak untuk
memberikan pengampunan. Adapun bagi orang yang dituduh, para ulama berbeda
pendapat. Menurut mazhab Syafii, orang yang dituduh berhak memberikan
pengampunan, karena hak manusia lebih dominan dari pada hak Allah. Sedangkan
menurut mazhab Hanafi bahwa korban tidak berhak memberikan pengampunan, karena
di dalam jarimah qadzaf hak Allah lebih dominan dari pada hak manusia.
Ø Tidak diterima persaksiannya selama
lamanya
Ø Dia dicap sebagai orang fasiq.
Firman Allah “mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi” berdasarkan isyarat ayat orang yang dapat diterima
kesaksiannya adalah laki laki karena ayat meletakkan muannats pada ‘adad dan
muzakkar pada ma’dud . tetapi ulama berbeda pendapat
Siapa yang pantas untuk diterima kesaksiannya ?
o
Menurut syafiiiyah ialah orang yang adil karena keadilanlah
yang menuntun seseorang untuk berkata benar.
o
Menurut hanafiyah kesaksian orang fasiq dapat diterima
karena ayat tidak mensyaratkan ‘adalah dalam saksi zina,selama mereka dapat
menghadirkan 4 orang saksi
D. Usur-unsur Qadzaf
Unsur-unsur qadzaf ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1.
Adanya tuduhan zina atau
menghilangkan nasab
Unsur ini
dapat terpenuhi apabila pelaku menuduh korban dengan tuduhan melakukan zina
atau tuduhan yang menghilangkan nasabnya, dan ia (pelaku penuduh) tidak mampu
membuktikan yang dituduhkannya.
Tuduhan
zina kadang-kadang menghilangkan nasab korban dan kadang-kadang tidak.
Kata-kata seperti ياابن الزنا “Hai anak zina”, menghilangkan
nasab anaknya dan sekaligus menuduh ibunya berbuat zina. Sedangkan kata-kata
seperti يازانى “Hai pezina” hanya menuduh zina
saja dan tidak menghilangkan nasab atau keturunannya.
2.
Orang yang dituduh harus orang
muhshan
Dasar hukum tentang syarat ihsan
untuk maqzuf (orang yang tertuduh) adalah:
o
Surat An-Nuur ayat 23
Artinya:
sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik- baik yang
lengah, lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat,
dan bagi mereka azab yang besar. (Qs. An-Nuur: 23)
3. Adanya niat melawan hukum
Unsur melawan hukum dalam jarimah qadzaf dapat terpenuhi
apabila seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan zina atau menghilangkan
nasabnya, padahal ia tahu bahwa apa yang dituduhkannya tidak benar. Dan
seseorang dianggap mengetahui ketidakbenaran tuduhan apabila ia tidak mampu
membuktikan kebenaran tuduhannya.
Ketentuan ini didasarkan kepada ucapan Rasulullah saw.
Kepada Hilal ibn Umayyah ketia ia menuduh istrinya berzina dengan Syarik ibn
Sahma’:
“Datanglah saksi, apabila tidak bisa mendatangkan saksi maka
hukuman had akan dikenakan kepada kamu” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’ la)
Atas dasar inilah jumhur fuqaha berpendapat bahwa apabila
saksi dalam jarimah zina kurang dari empat orang maka mereka dikenai hukuman
had sebagai penuduh, walaupun menurut sebagian yang lain mereka tidak dikenai
hukuman had, selama mereka betul-betul bertindak sebagai saksi
E. CARA PEMBUKTIAN TUDUHAN ZINA
1.
Ikrar
Yaitu pelaku mengakui
perbuatannya bahwa ia benar benar melakukan perbuatan yang dituduhkan
kepadanya. Ikrar zina dapat menjadi kekuatan hokum apabila memenuhi syarat
syarat yaitu
a. Diucapkan sebanyak 4 kali oleh
pelaku yang baligh,berakal sehat. Menurut Malikiyah dan Syafiiyah ikrar zina cukup
satu kali saja karena menurut mereka orang yang berikrar zina pastilah orang
yang jauh dari dosa.
b. Menurut Hanafi harus diucapkan di
tempat berbeda-beda,menurut jumhur cukup di satu tempat saja.
c. Diucapkan di depan hakim
d. Diucapkan dalam keadaan sadar
e. Pezina dapat mendeskripsikan
bagaimana terjadinya zina tersebut
f. Orang yang berikrar dapat berbicara
2. Al qara’in (bukti)
Yaitu bukti bukti atau keterangan yang kuat yang tidak dapat
disangkal kebenarannya ,seperti wanita hamil tanpa mempunyai suami. Pembuktian
dengan melihat indikasi hamilnya seseorang perempuan tanpa pernikahan tanpa
adanya kepemilikan dan tanpa adanya syubhah di dalamnya dipandang cukup oleh
umar bin khattabsebagai dasar perempuan itu telah berzina dan harus dijatuhi
had. Imam malik dan pengikutnya juga sependapat dengan pendapat umar di atas
,tetapi imam malik menambhakan jika tidak diketahui perempuan tersebut
diperkosa hingga hamil, maka perempuan itu ditunggu sampai melahirkan baru
dihukum had.
3. Al syahadah (kesaksian)
Yaitu saksi mengetahui secara pasti atas perbuatan zina.
Kesaksian sebagai bukti zina harus memenuhi 4 orang saksi. Saksi tesebut
terdiri dari orang orang yang adil ,melihat sendiri,dan memiliki kesaksian yang
sama,diungkapkan secara lisan bukan tulisan. Para saksi tidak mempunyai
halangan syara’ untuk menjadi saksi seperti adanya hubungan kekeluargaan atau
permusuhan dengan tertuduh. Menurut hanafiah kesaksian itu tidak mempunyai
daluawarsa kecuali ada udzur, kemudian dikemukakan di hadapan siding pengadilan
dan para saksi tidak kehilangan kecakapan untuk jadi saksi seperti murtad atau
meninggal dunia.
Jumhur ulama ,imam abu hanifah dan imam syafii berpendapat
bahwa dengan indikasi hamilnya saja tidak dapat dijatuhi hukuman zina , kecuali
perempuan itu mengaku bahwa dirinya telah berzina karena kemungkinan syubhah
lebih dominan.
Menurut Muhammad syalout apabila sudah ada bukti bukti
material yang kuat maka hakim dapat memutuskan tindak pidana perzinaan tanpa
mengahdirkan 4 orang saksi.
F.
HIKMAH DILARANGNYA QADZAF
Menuduh
tanpa bukti sama dengan memfitnah, akibat perbuatan tersebut dapat mendatangkan
kerugian yang sangat besar bagi korbannya. Oleh sebab itu, disyari’atkan hukum
qadzaf niscaya mengandung hikmah yang besar bagi kemaslahatan hidup manusia,
diantaranya sebagai berikut :
Ø Membuat
orang tidak sembarangan menuduh orang lain tanpa bukti dan saksi yang kuat,
sebab hukumannya sangat berat.
Ø Dapat
menjaga nama baik seseorang dari tuduhan dan fitnah yang kejam sehingga harga
dirinya tidak tercemar
Ø Membuat
manusia selalu berupaya menjaga sikap perbuatannya agar tidak menimbulkan
fitnah atau berbau tuduhan terhadap orang lain.
BAB III
PENUTUP
Dari bahasan makalah di atas dapata
diambil kesimpulan bahwa Qadzaf adalah suatu ungkapan tentang penuduhan
seseorang kepada orang lain dengan tuduhan zina, baik dengan menggunakan lafaz
yang sharih (tegas) atau secara dilalah.
Ada 3 hukuman bagi pelaku qadzaf
berdasarkan ayat an nur 3 dan 4 yaitu:
G.
Didera 80 kali
H.
Tidak diterima kesaksiannya selama lamanya
I.
Dia dicap sebagai orang fasiq
Ada pula 3 cara yang bisa ditempuh untuh mengetahui
kebenaran tuduhan terhadap perzinaan ,yaitu:
J. Ikrar
K. Al qara’in (bukti)
L. Al syahadah (kesaksian)
Dan diantara hikmah larangan qadzaf
yaitu:
Ø Membuat
orang tidak sembarangan menuduh orang lain tanpa bukti dan saksi yang kuat,
sebab hukumannya sangat berat.
Ø Dapat
menjaga nama baik seseorang dari tuduhan dan fitnah yang kejam sehingga harga
dirinya tidak tercemar
Ø Membuat
manusia selalu berupaya menjaga sikap perbuatannya agar tidak menimbulkan
fitnah atau berbau tuduhan terhadap orang lain.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Arsal,
Tafsir Ayat Ayat Hukum,Bukittinggi:Stain
Bukittinggi Press
Mahali, A.
Mudjab,Asababun Nuzul Studi Pendalaman Al
Qur’an surat Al Baqarah - An Nas,
Jakarta : PT
Raja Grafindo Persada, 2002
Muslich,
Ahmad Wardi, Hukum Pidana Islam, Jakarta:
Sinar Grafika, 2005
Muhamad Hasbi
Ash Shiddieqy,Hukum-Hukum Fiqh Islam Tinjauan Antar Mazhab
Semarangl:
Pustaka Rizki Putra,
2001
"Abu Bakar As Shiddiq ayah Aisyah dan sahabat terdekat Nabi, Shafwan ibn Al Mu’aththil seorang veteran Badr." mohon penjelasannya mengenai pernyataan ini ya, bukannya Abu Bakar itu sahabatnya nabi ya bukan ayah Aisyah?
BalasHapus"Abu Bakar As Shiddiq ayah Aisyah dan sahabat terdekat Nabi, Shafwan ibn Al Mu’aththil seorang veteran Badr." mohon penjelasannya mengenai pernyataan ini ya, bukannya Abu Bakar itu sahabatnya nabi ya bukan ayah Aisyah?
BalasHapus