BAB. I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hukum perdata dalam pengertian
umum adalah hukum yang memuat tentang hukum perkawinan yang mengatur
segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan ( yang didalamnya berupa
perkawinan yang sah dan tidak sah, hubungan hukum antara suami dan
istri, hubungan hukum antara wali dan anak, harta benda dalam perkawinan
), perceraian, serta akibat-akibat hukumnya ; hukum kewarisan. Dalam
pengertian khusus mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda,
aturan mengenai jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan (
kerja sama bagi hasil ), pengalihan hak, dan segala yang berkaitan
dengan transaksi.
Di dalam hukum perkawinan, yang paling menonjol dan yang sering terjadi
kasusnya adalah masalah “harta benda dalam perkawinan”. Kasus ini bisa
terjadi pada awal perkawinan dan bisa juga terjadi dalam masa menjalani
perkawinan serta sewaktu terjadinya perceraian.
Maka untuk itu, pemakalah mengangkat topik permasalahan tentang “Harta Benda dalam Perkawinan ”
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam permasalahan ini, pemakalah akan menguraikan tiga poin penting, yaitu ;
1. Harta Bersama
2. Harta Bawaan
3. Harta Perolehan
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan makalah ini ialah ;
1. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana yang dikatakan harta bersama?
2. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana yang dikatakan harta bawaan?
3. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana yang dikatakan harta perolehan?
4. Untuk mengetahui, memahami, dan mendalami dalam kehidupan sehari-hari.
BAB.II
PEMBAHASAN
A. Harta Bersama
Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan (harta pencarian ). Harta bersama dikuasai oleh suami dan istri .
UU.No.1/1974 :
Pasal 35 ayat 1, menyatakan ; ”Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta benda bersama” .
Terhadap harta bersama suami atau istri mempuyai hak dan kewajiban yang sama.
Kewenangan penyelesaian harta bersama :
Menurut ketentuan pasal 37 UUP (UU.No.1/1947 ), ”apabila perkawinan
putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya
masing-masing”. Yang dimaksud ” hukumnya ” masing-masing adalah hukum
agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya .
Pasal 49 ayat 1 ( UU.No.7/1974 ),menyatakan ; ”peradilan Agama bertugas
dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di
tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di
bidang...penyelesaian harta bersama...” .
Dengan demikian, apabila terjadi perceraian, harta bersama dibagi
berdasarkan hukum yang telah berlaku sebelumnya bagi suami istri yaitu
hukum agama, hukum adat, hukum BW, dan lain sebagainya. Ketentuan
semacam ini kemungkinan akan mengaburkan arti penguasaan harta bersama,
yang diperoleh bersama dalam perkawinan. Karena ada kecenderungan
pembagiannya yang tidak sama, yang mengecilkan hak istri atas harta
bersama .Tanggung jawab suami dan istri terhadap harta bersama,
yaitu dinyatakan dalam;
Pasal 36 ayat 1; ”Suami atau istri dapat bertindak terhadap harta bersama atas persetujuan terhadap kedua belah pihak” .
B. Harta Bawaan
Harta bawaan dikuasai oleh masing-masing pemiliknya, yaitu suami atau istri.
pasal 36 ayat 2 UUP ( UU.No.1/1974 ), menyatakan ;“Mengenai harta bawaan
masing-masing, suami atau istri berhak sepenuhnya untuk melakukan
perbuatan hukum mengenai harta bendanya” .
Maksud dari pasal tersebut bahwa menjelaskan tentang hak suami atau istri untuk membelanjakan harta bawaan masing-masing.
Tetapi, apabila pihak suami dan istri menentukan lain, misalnya dengan
perjanjian perkawinan, maka penguasaan harta bawaan dilakukan sesuai
dengan isi perjanjian itu. Demikian juga apabila terjadi perceraian,
harta bawaan dikuasai dan dibawa oleh masing-masing pemiliknya, kecuali
ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan .
C. Harta Perolehan
Harta Perolehan adalah harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai
hadiah atau warisan. Pada dasarnya penguasaannya sama seperti harta
bawaan. Masing-masing suami atau istri berhak sepenuhnya untuk perbuatan
hukum mengenai harta benda perolehannya . Apabila pihak suami dan istri
menentukan lain misalnya dengan perjanjian perkawinan, maka penguasaan
harta perolehan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian. Demikian juga
terjadi perceraian, harta perolehan dikuasai dan dibawa oleh
masing-masing pemiliknya. Kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian
perkawinan .
BAB.III
KESIMPULAN
Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan (harta
pencarian ). Harta bersama dikuasai oleh suami dan istri.
Dengan demikian, apabila terjadi perceraian, harta bersama dibagi
berdasarkan hukum yang telah berlaku sebelumnya bagi suami istri yaitu
hukum agama, hukum adat, hukum BW, dan lain sebagainya
Harta bawaan dikuasai oleh masing-masing pemiliknya, yaitu suami atau istri.
Tetapi, apabila pihak suami dan istri menentukan lain, misalnya dengan
perjanjian perkawinan, maka penguasaan harta bawaan dilakukan sesuai
dengan isi perjanjian itu
Harta Perolehan adalah harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai
hadiah atau warisan. Pada dasarnya penguasaannya sama seperti harta
bawaan.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H, Hukum Perdata Indonesia, ( Cet.ke-3 , PT. Citra Aditya Bakti, Bandar Lampung , 2000 ).
Abdurrahman S.H , Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Perkawinan ( Cet.1 , CV. Akademika Pressindo, Jakarta , 1986 ).
Drs. H. Abdul Manan, SH, S. IP.M. HUM. Dkk, Pokok Hukum Perdata ( PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002 ).
Prof. H. Hilman Hadikusuma. SH, Hukum Perkawinan Indonesia ( PT. Mandar Maju, Bandung, 2003 ).
http://muksalmina.blogspot.com/2010/04/makalah-hukum-perdata.html
Prof. R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata ( PT. Intermasa Jakarta, Jakarta, 1978 ).
H. Ridwan Syahrani, SH, Seluk-beluk dan Asas-asas Perdata ( PT. Almuni, Bandung, 2004 ).
Prof. R. Kusumadi Pujdosewojo, Asas-asas Hukum Perdata ( PT. Gajah Mada, Yogyakarta, 1960 ).
H. Zain Badjeber. Tanya Jawab Masalah Hukum Perkawinan ( Sinar Harapan, Jakarta, 1985 ).
Djoko Prakoso, dkk, Asas-asas Hukum Perkawinan di Indonesia ( PT. Bina Aksara, Jakarta, 1987 ).
K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia ( PT. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980 ).